Selasa, Agustus 25, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Disinyalir Serta Diduga Biasa Tolak Media, Kepsek SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya...

Disinyalir Serta Diduga Biasa Tolak Media, Kepsek SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya Alergi Awak Media.

0
4

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—Tugas dan tupoksi media sudah di atur tertuang dalam Undang _ Undang No 40 Tahun 1999 yang mana media meliputi sebagai alat sosial kontrol dan pula pilar ke 4 demokrasi dalam kebebasan pers khususnya pada Pasal 3 ayat (1) dan yang mana pasal ini dengan menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial untuk mengawasi kebijakan, ketidakadilan, serta penyelewengan kekuasaan.

Menindak lanjuti dalam Pemberitaan Kamis 6/8/2026 dengan judul Entah Mengacu Ke Peraturan Mana Perkataan Seorang Oknum Bilang Kontrol Sosial Media Mengenai Program Revitalisasi Harus Memiliki Izin Surat Pemerintah Dari Dinas

Lagi lagian babak dua kami sebagai Awak Media Indotipikor.com Pada Hari Senin 24/8/2026 Jam 11 : 21 WIB melaksanakan tugas tupoksi sosial kontrol ke SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya Jawa Barat yang di bawah naungan Cadisdik Wil _ XII Prov. Jawa Barat untuk melaksanakan Klarifikasi adanya penolakan awak media yang untuk bertemu Kepala Sekolah Berinisial DA dan setelah kami di ruangan lobi kami di temukan dengan bagian Humas Saudara Aming dan Rekan rekannya yang padahal DA sedang berada di ruang kantornya dan yang katanya beliau lagi zoom.

Setelah itu kami dan pihak humas berbincang bincang mengenai sulitnya DA untuk di temui, yang padahal kami sebagai awak media ingin bersilaturahmi dan bukanlah untuk mengoreksi tentang adanya program revitalisasi yang sedang berjalan, tapi ini hanya dengan beliau untuk menyampaikan klarifikasi mengenai penolakan adanya awak media yang datang ke sekolahnya, walau pun tupoksi media sebagai alat sosial kontrol yang sudah di atur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers menjamin kebebasan sebagai pilar ke empat demokrasi serta menyuarakan kepentingan publik secara independen, dan juga jelas bila mana menghambatnya tugas kewartawanan berdasarkan pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers jelas juga setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Maka dengan ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manonjaya yang sangat sangat tidak bersahabat dengan awak media itu jadi sorotan publik dan mengundang banyak pertanyaan bagi seluruh elemen media, walau pun tupoksi media akan menjalin tali silaturahmi dengan baik juga susah, apa lagi ketika awak media akan melakukan konfirmasi DA akan lebih menghindar jauh dan kemungkinan akan banyak penjagaannya untuk di hadapi awak media.

Dengan hal ini pertanyaan awak media yang menuai jadi sorotan publik untuk sma negeri I manonjaya:

1. Mengapa setiap kedatangan wartawan DA tidak mau untuk bertemu.

2. Apakah dengan adanya program revitalisasi yang sehingga DA takut ada pertanyaan dari media, ormas atau warga setempat yang sehingga tidak bisa bertemu.

3. Apakah memang sekolah tersebut memiliki aturan dengan tersendirinya yang di kuatkan secara hukum untuk menolak kedatangan awak media, ormas bahkan warga masyarakat setempat.

4. Apakah sekolah tersebut ada perintah dari cadisdik wil xii, provinsi atau pusat untuk menolak kedatangan media, ormas dan warga setempat, yang sehingga memiliki perlindungan yang kuat dari dinas terkait.

Untuk mengenai hal ini Cadisdik Wil _ XII Mandul tidak bisa memberikan nasehat atau peringatan yang sudah sampaikan, tidak ada lagi selain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar supaya turun lapangan dan tindak dengan tegas atas perbuatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manonjaya Tasikmalaya yang diduga kuat tidak ingin bersahabat/alergi dengan awak media yang seolah olah beliau kebal hukum.

Maka dengan ini juga adanya tayang pemberitaan sebuah bentuk klarifikasi yang sebenarnya agar tidak adanya salah paham antara lembaga dunia pendidikan dan awak media.
Bersambung…

A. Firmansyah