TASIKMALAYA—INDOTIPIKOR.COM—-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH–Sebagai wahana dunia pendidikan dalam jenjang aktifitas belajar mengajar merupakan suatu kebutuhan bagi masa depan untuk menentukan kehidupan, yang mana gudang seluruh ilmu awal ada di dunia pendidikan.
Dengan berjalannya program ini ada salah satunya dunia pendidikan yang di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten tasikmalaya menjadi sebuah sorotan publik dalam 2 rangkap kepemimpinan antara kepala sekolah dan kepala desa secara tunggal.
Yang paling di khawatirkan dalam tata pengelolaan keuangan, dalam hal ini sekolah sedang melaksakan program pembangunan ruangan belajar TK Islam Al Hikmah Kp. Sukahurip Desa Jatijaya Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya dengan kepemimpinan berinisial R yang merupakan beliau juga seorang Kepala Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam tata kelola tersebut memang sangat menyayangkan di antara 2 lembaga di pimpin oleh sendirinya, yang mana juga dalam kontek dasar hukum pemerintahan jelas suatu pelanggaran yang akan menimbulkan hal yang tidak di inginkan.
Kamis. 8/10/2026 Kami sebagai Awak Media Indotipikor.Com beserta Rekan rekan Tim Lapangan kros cek lapangan untuk membenarkan hal yang sebenarnya, tapi dengan ini ada beberapa masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, Bahwa benar sekolah TK tersebut di kepalai oleh kepala desa jatijaya namanya R, karna masyarakat di sini gak berani menegur atau bertanya kepada beliaunya, karna dia juga pegang 2 jabatan antara Kepala Sekolah TK Islam Al Hikmah dan Kepala Desa, Katanya
Setelah mendengar percakapan masyarakat area desa tersebut jelas bagi beliau suatu pelanggaran yang kena dampak dan sanki sendiri.
Dalam sanki hukum bagi seorang Kepala Desa yang merangkap jabatan menjadi Kepala Sekolah PAUD dan TK ini merupakan sanksi administratif berjenjang yang dapat berujung pada pemberhentian tetap (pemecatan) dari jabatannya sebagai kepala desa, yang mana tindakan rangkap jabatan ini di larang keras karena melanggar ketentuan perundang undangan mengenai tata kelola pemerintahan desa dan profesi guru.
Dengan dasar hukum larangan rangkap jabatan itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), Pasal 29 huruf i dengan secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa di larang merangkap jabatan sebagai ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa dan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Repunlik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dan selain itu juga Kepala Sekolah di tuntut untuk fokus penguji dalam mengelola saruan pendidikan , dan sedangkan Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Yang makanya akan berdampak konflik kepentingan(Conflik Of Interest) dan potensi penyalahgunaan anggaran dalam halnya anggaran dana desa atau pun dana bantuan oprasional sekolah pendidikan anak usia dini yang akan selalu menjadi alasan utama larangan.
Maka dengan ini Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat agar sidak dan pertanyakan mengenai satu sekolah yang sedang melaksanakan program revitalisasi, di karnakan yang paling di kawatirkan juga dalam tata pengelola keuangan yang sebenarnya, apakah beliau mengajukan program revititalisasi dengan ajuan Dana Desa, dan apakah program revitalisasi ajuan secara Dapodik.
Bersambung.
Tim Investigasi.





