Sabtu, Oktober 3, 2026
Beranda INTERNASIONAL Di Jepang, Pre-trial dilakukan untuk perkara-perkara perdata yang mengandung perselisihan yang substantif...

Di Jepang, Pre-trial dilakukan untuk perkara-perkara perdata yang mengandung perselisihan yang substantif atau pelik.

0
24

JEPANG–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Agung belakangan ini sedang mengembangkan wacana untuk mengadopsi lembaga pre-trial dalam peradilan perdata di Nusantara.

Sebanyak 14 hakim Indonesia dikirim ke Jepang untuk mempelajari praktik Pre-Trial (preparatory proceedings), Wakai dan Chotei di peradilan Jepang.

Terminologi pre-trial/sidang pendahuluan belum dikenal dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Pre-trial di Indonesia baru dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (melalui dismissal process).

Mahkamah Agung belakangan ini sedang mengembangkan wacana untuk mengadopsi lembaga pre-trial dalam peradilan perdata di Nusantara. Alasannya, pre-trial dianggap dapat membuat proses persidangan lebih efektif dan efisien.

Lantas, bagaimana sebenarnya praktik pre-tial atau preparatory proceedings di Jepang? Prof. Yamamoto Kazuhiko dan Prof. Rei Wakazono (Hakim & Pejabat Kementerian Kehakiman Jepang) secara detail memberikan pencerahan terkait pre-trial di hadapan delegasi Indoesia sehari penuh pada 1 Desember 2026.

Prof Yamamoto menjelaskan Jepang memiliki sejarah panjang terkait pembaruan hukum acara perdata.

Menurutnya, hukum acara perdata modern di Jepang dimulai pada tahun 1890 dengan mencontoh model hukum Jerman. Kemudian pada tahun 1926 terjadi revisi hukum acara perdata dengan merujuk kepada hukum Austria. Setelah itu dilakukan lagi revisi pada tahun 1948.

Sidang Pendahuluan mulai diintrodusir di Jepang setelah adanya revisi hukum acara perdata tahun 1956. Sidang pendahuluan ini, menurut Yamamoto merujuk kepada hukum Amerika Serikat, karena pengaruh pendudukan AS pada negara tersebut yang berakhir tahun 1952.

Sidang Pendahuluan ditujukan untuk proses menata isu dan bukti dalam persidangan. Revisi hukum acara perdata berikutnya terjadi di jepang terjadi secara berturut-turut pada tahun 1980-an (terobosan praktik wakai dimulai), 1996, 2003 dan 2022 yang saat ini lebih dikenal dengan nama Code of Civil Procedure.

Kapan dan Bagaimana Pre-Trial Dijalankan?

Di Jepang, Pre-trial dilakukan untuk perkara-perkara perdata yang mengandung perselisihan yang substantif atau pelik. Sedangkan untuk perkara yang sederhana, mengandung sedikit issue dan perkara yang alat buktinya sudah cukup dan jelas, tahapan pre-trial tidak diperlukan.

Berbeda dengan Indonesia, alur persidangan perkara perdata di Jepang adalah sebagai berikut: Gugatan -> Jawaban -> Proses Pra-Sidang (Pre-Trial) -> Pembuktian -> Putusan.

Jadi, walaupun terminologinya di Indonesia diterjemahkan dengan kata ‘pra-sidang, namu proses pra-sidang tersebut dilakukan dalam sebuah rangkaian proses persidangan setelah gugatan (yang sudah didaftarkan sebagai perkara) mendapatkan jawaban tertulis dari pihak Tergugat.

Tujuan utama tahapan pra-sidang di Pengadilan Jepang adalah untuk menata isu atau pokok sengketa dan bukti. Dalam proses pra-sidang ini hakim bersifat aktif dalam memberikan masukan kepada para pihak. Biasanya, proses pra sidang ini dipimpin oleh seorang hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Majelis.

Hanya saja dalam proses pra-sidang pemeriksaannya terbatas pada dokumen tertulis. Berdasarkan dokumen tertulis yang diajukan para pihak, sesuai ketentuan Pasal 161 Code of Civil Procedure (KUH Perdata Jepang) dan Pasal 79 Rule of Civil Procedure (Perma Jepang), hakim mengkonfirmasi tentang sengketa antara para pihak mengenai fakta konkret, fakta hukum, dan apakah ada alat bukti yang mendukung klaim masing-masing pihak.

Jadi, pokok sengketa sudah ditentukan berdasarkan hasil sidang pendahuluan, termasuk juga bukti-bukti yang akan diajukan para pihak. Selanjutnya, tahapan persidangan berlanjut ke persidangan untuk pembukitan.

Jepang mengadopsi mekanisme pra-sidang, karena sistem ini terbukti mampu meningkatkan kualitas pertimbangan hukum dan putusan hakim. Selain itu, menurut Prof Rei Wakazono, sistem ini mampu membuat proses persidangan menjadi jauh lebih efektif dan wakai (penyelesaian sengketa secara damai) dapat lebih terwujud.

Sebagai informasi dibawah bendera Knowledge Co-Creation Program (KCCP) 2026, Judicial Training on Dispute Resolution through Case Management and Mediation, 14 hakim tersebut mengikuti pelatihan selama 12 hari dari tanggal 28 September sampai dengan 10 Oktober 2006.

Adapaun ke-14 hakim tersebut Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H. (Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA RI), Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.H. (Ketua PN Semarapura), Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M. (Wakil Ketua PA Bekasi), Irwan Rosady, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Pandeglang), Ari Gunawan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pustrajak), Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D. (Hakim Yustisial Pustrajak) dan Dodik Setyo Wijayanto, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Kamar Pidana).

Peserta lainnya Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H. (Hakim Yustisial Kamar Agama), Rizkiansyah, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Biro Humas), Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Sy., M.H. (Hakim Yustisial Pusdiklat Teknis), Aisyah Kahr, S.H., LL.M. (Hakim PA Cilegon), Supid Arso Hananta, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Kamar Perdata), Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. (Hakim PN Atambua) dan Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yusitisal Biro Humas).

Keberangkatan dan akomodasi delegasi Mahkamah Agung tersebut seluruhnya didanai oleh Japan Internasional Cooperation Agency (JICA).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Cholil

Kaji Praktik Pre-Trial, Wakai dan Chotei, 14 Hakim Digembleng Jepang

Jakarta, Humas MA
Sabtu, 03/10/2026.

REDAKSI