Selasa, Juni 16, 2026
Beranda KEMENTERIAN Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Pemerintah Pusat segera menghadirkan...

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Pemerintah Pusat segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan operasional terkait status, hak, serta kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

0
26

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Pemerintah Pusat segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas dan operasional terkait status, hak, serta kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi PPPK Paruh Waktu.

Menurut Khozin, keberadaan PPPK Paruh Waktu saat ini masih menyisakan persoalan mendasar di lapangan. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK, namun aturan turunan yang secara rinci mengatur skema PPPK Paruh Waktu belum tersedia

Hal itu disampaikan legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Khozin tersebut dalam Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah gubernur, perwakilan APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Sekjen APEKSI, dan Bendahara APEKSI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas permasalahan PPPK dan tenaga honorer, termasuk relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari APBD.

Gus Khozin menilai transformasi tenaga honorer menjadi PPPK tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau status administratif semata. Pemerintah, kata dia, harus memastikan perubahan tersebut benar-benar diikuti dengan kepastian hak keuangan, perlindungan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.

“Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata
dengan baik,” ujar Gus Khozin.

Ia menyoroti masih adanya PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan sangat rendah, bahkan tidak jauh berbeda dengan kondisi ketika masih berstatus honorer. Situasi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya kehadiran negara melalui regulasi yang lebih pasti.

“Problem terkait bagaimana negara memposisikan PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu ini karena tidak ada aturan turunan Undang-Undang ASN. Kita juga belum ada PP-nya yang mengatur itu. Padahal jelas dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN terdiri dari PNS dan PPPK dengan hak keuangan yang hampir sama. Praktik di lapangan, PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tetapi esensi penggajiannya masih ada yang Rp100 ribu, Rp300 ribu. Jadi ini yang harus ditata,” tegasnya.

Selain mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah, Gus Khozin juga meminta Pemerintah Pusat mengambil tanggung jawab lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Ia menilai kebijakan pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional, sehingga konsekuensi anggarannya tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Gus Khozin mengusulkan adanya skema pembiayaan asimetris. Dalam skema tersebut, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sementara daerah dengan kemampuan fiskal terbatas perlu mendapatkan dukungan atau intervensi dari Pemerintah Pusat.

“Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah. Untuk daerah yang fiskalnya kuat silakan mandiri, tetapi daerah yang fiskalnya lemah perlu mendapatkan intervensi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Khozin juga menyinggung beratnya tekanan fiskal yang saat ini dihadapi banyak pemerintah daerah. Menurutnya, daerah harus menjalankan berbagai kebijakan secara bersamaan, mulai dari efisiensi anggaran, perubahan transfer ke daerah, pengangkatan PPPK, hingga kewajiban menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah, transfer ke daerah, serta beban belanja pegawai tidak hanya dibahas secara sektoral. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga perlu dilibatkan agar solusi yang dirumuskan lebih menyeluruh dan tidak menimbulkan beban baru bagi daerah.

“Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah,” pungkas Gus Khozin

Sumber : Parlementaria.com

Komisi II Dorong Pemerintah Segera Terbitkan PP Atur Kepastian PPPK Paruh Waktu

Jakarta,Senin
15 Juni 2026