Kamis, November 5, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Diduga Program Kementerian Rivitalisasi SD Negeri Sukasari Lakukan Gratifikasi Suap/ Penyogokan Sebagai...

Diduga Program Kementerian Rivitalisasi SD Negeri Sukasari Lakukan Gratifikasi Suap/ Penyogokan Sebagai Tanda Ucapan

0
6

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Program Pembangunan Revitalisasi Ruangan Sekolah Pemerintah Pusat APBN 2026 dengan secara besar besaran itu memang harus kita jalankan dengan baik dan benar, dengan kebutuhan sekolah yang sudah di alokasikan jelas tidak sama kebutuhannya melainkan yang di peruntukannya baik secara ril kebutuhan sekolah yang di ajukan dengan secara Dapodik.

Yang mana untuk pengawasan Ketat dan Jalur Pelaporan
Kejaksaan Agung saat ini mengawal penuh jalannya program untuk mendeteksi modus operandi permintaan fee ilegal maupun penentuan vendor berdasarkan relasi pribadi agar mengetahui, atau menjadi korban intimidasi/pemerasan oleh oknum yang meminta imbalan terkait Program Revitalisasi Sekolah, pihak berwenang meminta masyarakat dan kepala sekolah segera untuk melaporkannya.

Tapi sangat di sayangkan SD Negeri Sukasari Desa Sukasukur Keamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya diduga sudah melaksanakan di luar aturan penggunaan dana pembangunan revitalisasi dengan nilai fee 10%.

Mengenai hal ini ada narasumber yang tidak di sebutkan namanya mengenai adanya fee tersebut menyampaikan, Bahwa memang sekolah ini akan melaksanakan pembangunan dengan anggaran cukup besar Rp. 971.079.375 dan setelah dana awal turun 70% itu di ambil 10% oleh Kepala Sekolah berinisial D dan di berikan langsung ke pihak ketiga, tapi itu lumayan juga fee tersebut kisaran Rp. 97 Juta sekian, kalau itu hitungkan uang tersebut jelas kalau di belikan material bangunan cukup untuk bikin 1 rumah juga, Katanya.

Ketika kami setelah mendengan aduan dan keluhan dari narasumber yang kuat beserta masyarakat yang siap untuk di pertanggung tersebut kami langsung melaksanakan investigasi lapangan dan langsung turun lokasi untuk menemuinya Kepsek selama 2 bulan lebih, namun dengan itu sampai saat ini hari sekarang belum pernah bertemu dengan Kepsek D, padahal dalam pelaksanaan pekerjaan cukup lumayan sampai sekarang sudah mencapai 99%.

TENTUNYA..MENGENAI;….

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pihak tertentu.

Pengertian dan Bentuk Gratifikasi

Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian berupa:
* Uang
* Barang
* Rabat (diskon)
* Komisi
* Pinjaman tanpa bunga
* Tiket perjalanan dan fasilitas penginapan
* Perjalanan wisata
* Pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Kapan Gratifikasi Menjadi Tindak Pidana Korupsi?

Tidak semua gratifikasi secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai suap apabila:
1. Diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. Berhubungan dengan jabatannya.
3. Berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan Pelaporan ke KPK

* Wajib Lapor: Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
* Alternatif pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi paling lambat 7 hari kerja.
* Sanksi Hukum: Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, pelanggaran terkait gratifikasi yang dianggap suap diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dengan adanya praktik suap/ pemotongan anggaran (fee), atau pemberian gratifikasi terkait alokasi proyek sekolah dijerat menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pula barang siapa yang sudah melanggar aturan dalam program pemerintah jelas sekali pintu jeruji menunggunya.

Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya agar segera memerintahkan Aparatur Penegak Hukum (APH) agar segera Audit Keuangan beserta hasil fisik pekerjaannya apakah sesuai atau tidaknya, kalau di biarkan dengan begitu saja itu jelas akan berdampak Citra Buruk Dunia Pendidikan.

DI karnakan sangat susahnya bertemu dengan Kepsek tersebut maka kami tayang berita sebagai bahan konfirmasi.
Bersambung…

Red/Tim Investigasi.