KENDAN,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH— NAGREG, KABUPATEN BANDUNG — Aktivitas pengolahan bahan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian Tim Investigasi setelah diperoleh sejumlah keterangan pekerja mengenai bahan yang masuk dari wilayah Bogor, proses pengolahan di lokasi, material yang disebut dihasilkan, dan pengiriman produk ke Jakarta.
Penelusuran awal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara independen, terutama mengenai identitas bahan baku, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, karakteristik produk, pengelolaan residu, serta dokumen perizinan dan lingkungan yang relevan.
Dalam perkembangan berikutnya, Pak Badri, yang disebut oleh pekerja memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, menyampaikan dua tanggapan tertulis bertanggal 28 Oktober 2026. Dalam surat kedua, ia secara tegas membantah informasi mengenai bahan yang disebut sebagai lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam.
Tim Investigasi menghormati hak Pak Badri untuk menyampaikan bantahan. Namun, perbedaan antara keterangan pekerja dan jawaban tertulis tersebut masih membutuhkan verifikasi faktual. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hanya berdasarkan keterangan awal ataupun bantahan tertulis.

KETERANGAN PEKERJA: KEGIATAN DISEBUT BERLANGSUNG SEKITAR TIGA BULAN
Dalam penelusuran awal, seorang pekerja bernama Isman menyampaikan keterangan mengenai aktivitas pengolahan yang disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Pekerja lainnya juga memberikan informasi mengenai bahan yang diterima, proses pengolahan, bentuk produk, dan pengiriman.
Menurut keterangan pekerja, bahan yang masuk ke lokasi disebut sebagai lumpur plating. Material tersebut dikabarkan berasal dari wilayah Bogor dan kemudian diproses di Desa Kendan.
Pekerja juga menyebut nama Pak Badri dari Bogor sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa gudang yang digunakan dikatakan milik Pak Badri.
Sampai rilis ini disusun, Tim Investigasi belum memperoleh verifikasi independen yang memastikan apakah Pak Badri merupakan pemilik bangunan, pemilik bahan, pengelola kegiatan, pemilik badan usaha, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan operasional tersebut.
Status kepemilikan bangunan, kepemilikan material, dan tanggung jawab pengelolaan merupakan hal berbeda. Penetapan peran masing-masing pihak memerlukan bukti yang dapat diperiksa.


KENDARAAN DARI BOGOR DAN PERTANYAAN MENGENAI PENGANGKUTAN
Dalam penelusuran awal, kendaraan bermesin diesel dengan nomor polisi B 9308 SYP disebut berkaitan dengan pengangkutan bahan dari Bogor menuju Kendan.
Menurut keterangan mengenai percakapan dengan pengemudi, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui secara pasti jenis bahan yang dibawanya dan hanya mengetahui muatannya berupa lumpur. Pengemudi juga disebut mengatakan bahwa dirinya tidak diberikan surat jalan.
Keterangan tersebut belum diverifikasi melalui dokumen pengangkutan, identitas pengirim dan penerima, maupun penjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.
Tidak diberikannya surat jalan kepada pengemudi, apabila keterangan itu benar, tidak otomatis membuktikan bahwa tidak ada dokumen lain dalam administrasi pengangkutan.
Hal yang perlu diperiksa ialah asal bahan, identitas pengirim dan penerima, jenis material, tujuan pengiriman, serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan karakteristik dan status bahan tersebut.


PROSES PEMANASAN MENGGUNAKAN KAYU MENURUT PEKERJA
Pekerja menerangkan bahwa bahan dalam kondisi basah dipanaskan atau disangrai menggunakan kayu bakar. Proses tersebut disebut berlangsung di area beratap dengan sisi bangunan terbuka.
Pekerja menyatakan tidak melihat asap yang mencolok, tidak mencium bau menyengat, dan tidak merasakan debu yang mengganggu selama kegiatan berlangsung.
Keterangan itu merupakan persepsi pekerja, bukan hasil pengukuran emisi atau pemeriksaan lingkungan. Tidak terlihatnya asap tebal atau tidak tercium bau menyengat belum cukup untuk memastikan bahwa suatu proses bebas dari emisi maupun paparan bahan tertentu.
Karakteristik bahan baku belum teridentifikasi secara ilmiah. Karena itu, penilaian terhadap potensi emisi, residu, dan paparan lingkungan membutuhkan pemeriksaan teknis yang sesuai.
Pak Badri membantah keterangan mengenai proses pengolahan
Dalam tanggapan tertulis kedua, Pak Badri menyatakan bahwa informasi mengenai metode pemanasan menggunakan kayu bakar tidak benar, tidak akurat, dan tidak sesuai dengan fakta operasional sebenarnya.
Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci metode pengolahan yang menurutnya benar.
Tim Investigasi mencatat adanya perbedaan keterangan tersebut dan mendorong pemeriksaan berdasarkan dokumentasi yang tersedia, keterangan pihak terkait, serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
MATERIAL HITAM DAN KRISTAL BIRU MASIH MEMERLUKAN IDENTIFIKASI
Menurut pekerja, setelah proses pemanasan muncul material atau serbuk berwarna hitam. Pekerja juga menyatakan tidak ada aluminium yang ditambahkan dalam proses tersebut.
Selain material hitam, pekerja menerangkan adanya cairan berwarna biru yang dipanaskan, kemudian didinginkan hingga membentuk kristal. Menurut keterangan pekerja, kristal ditempatkan dalam gentong selama kurang lebih tiga hari sebelum diambil untuk dikemas.
Pekerja menyebut kristal biru itu sebagai “terusi” atau tembaga sulfat.
Namun, identitas kimia material hitam maupun kristal biru belum dikonfirmasi melalui hasil laboratorium. Warna dan bentuk fisik tidak cukup untuk menetapkan komposisi, kemurnian, kadar, atau kemungkinan kontaminan.
Pak Badri secara tegas membantah deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam. Ia belum menjelaskan apakah material tersebut tidak ada, berbeda bentuk, atau memiliki identitas lain.
Dengan demikian, Tim Investigasi tidak menyatakan bahwa kristal tersebut pasti merupakan tembaga sulfat maupun bahwa material hitam merupakan senyawa tertentu. Identitasnya harus ditentukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang memadai.
PRODUK DIKABARKAN DIKEMAS DAN DIKIRIM KE JAKARTA
Menurut keterangan pekerja, produk kristal dikemas dalam karung polos tanpa label dengan berat sekitar 25 kilogram per karung.
Pekerja menyebut pengiriman ke Jakarta berlangsung kira-kira satu kali dalam sebulan, dengan jumlah sekitar satu ton setiap pengiriman. Pekerja juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti nama pembeli atau penerima akhir produk tersebut.
Informasi mengenai berat, frekuensi pengiriman, kemasan, dan tujuan distribusi masih perlu diperiksa melalui catatan produksi, dokumen pengiriman, catatan timbangan, transaksi, serta keterangan pihak penerima.
Kemasan polos tanpa label tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Kewajiban pelabelan dan persyaratan distribusi harus ditentukan berdasarkan identitas, klasifikasi, serta peruntukan produk yang sebenarnya.
Dalam suratnya, Pak Badri menyatakan bahwa hubungan dengan pemasok atau pembeli serta tata kelola logistik merupakan informasi rahasia operasional yang tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada pihak eksternal nonotoritas.
Tim Investigasi menghormati perlindungan informasi usaha yang memang bersifat rahasia. Meski demikian, informasi distribusi yang relevan bagi kepentingan publik tetap dapat diuji melalui sumber yang sah dan instansi berwenang tanpa harus membuka rahasia dagang yang tidak diperlukan.
PRODUK DISEBUT UNTUK CAMPURAN PUPUK KELAPA SAWIT
Menurut keterangan pekerja, produk yang dihasilkan dikaitkan dengan penggunaan sebagai bahan tambahan atau campuran pupuk kelapa sawit.
Sampai rilis ini disusun, belum diperoleh dokumen spesifikasi produk, hasil pengujian mutu, keterangan pembeli, atau bukti lain yang memastikan peruntukan tersebut.
Apabila produk benar dipasarkan sebagai bahan pupuk atau digunakan dalam formulasi pupuk, persyaratan mutu, keamanan, klasifikasi, dan peredarannya perlu ditelaah sesuai jenis produk serta ketentuan yang berlaku.
Tim Investigasi tidak menyimpulkan bahwa produk tersebut telah terbukti merupakan pupuk, bahan baku pupuk, atau produk yang tidak memenuhi standar.
CAIRAN DISEBUT DIGUNAKAN KEMBALI, PENGELOLAAN RESIDU PERLU DIPERIKSA
Pekerja menyampaikan bahwa cairan yang tersisa digunakan kembali melalui proses pemanasan atau pencampuran. Pekerja juga menyatakan tidak ada limbah atau sisa lumpur yang tertinggal.
Pernyataan tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa kegiatan tidak menghasilkan residu atau limbah.
Pemeriksaan teknis perlu menelusuri alur bahan masuk, produk keluar, cairan yang digunakan kembali, residu padat, sisa proses, dan potensi emisi. Apabila terdapat material yang dibuang atau tidak lagi digunakan, karakteristik dan status hukumnya perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang sesuai.
Tidak semua residu otomatis merupakan limbah B3. Sebaliknya, status suatu material juga tidak dapat dipastikan hanya dari warna atau istilah yang digunakan pekerja.
Pak Badri membantah rangkaian keterangan mengenai proses pengolahan dan produk tersebut, tetapi belum memberikan uraian teknis terperinci mengenai aliran bahan, cairan sisa, serta residu dalam kegiatan yang sebenarnya.
IDENTITAS BADAN USAHA DAN DOKUMEN LINGKUNGAN
Dalam penelusuran awal, pekerja menyatakan tidak mengetahui nama badan usaha yang menjalankan kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), klasifikasi kegiatan usaha, dokumen lingkungan, maupun identitas pemasok bahan baku.
Keterangan itu hanya menunjukkan batas pengetahuan pekerja yang diwawancarai. Hal tersebut tidak membuktikan bahwa badan usaha atau dokumen yang diperlukan tidak ada.
Dalam tanggapan tertulisnya, Pak Badri menyatakan bahwa aktivitas maupun pemanfaatan aset yang dikelolanya didasarkan pada itikad baik dan diupayakan agar sesuai dengan koridor hukum. Ia juga menyebut detail administrasi perizinan dan tata kelola internal sebagai informasi yang tidak dapat dipublikasikan kepada pihak eksternal nonotoritas.
Tim Investigasi mencatat pernyataan tersebut. Namun, kepatuhan terhadap ketentuan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan umum. Sebaliknya, ketidakadaan dokumen juga tidak boleh disimpulkan hanya karena pekerja tidak mengetahui dokumen tersebut.
Verifikasi perlu diarahkan pada identitas pelaku usaha, kegiatan yang benar-benar dilakukan, tingkat risiko usaha, persyaratan dasar, serta dokumen lingkungan yang relevan berdasarkan karakteristik kegiatan.
DUA KALI BANTAHAN TERTULIS PAK BADRI
Pada 28 Oktober 2026, Pak Badri menyampaikan dua tanggapan tertulis kepada Sdri. Noni, yang sebelumnya bertindak sebagai Pemimpin Redaksi Media Mabes TNI-POLRI, terkait permohonan konfirmasi dan klarifikasi investigatif Nomor 01/RED-MTP/X/2026.
Dalam tanggapan pertama, Pak Badri menyatakan komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, menilai banyak informasi lapangan tidak akurat, serta menyebut data teknis, dokumen internal, hubungan dengan pemasok atau pembeli, dan logistik kendaraan sebagai rahasia operasional. Ia juga meminta redaksi mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Setelah redaksi mengirimkan pertanyaan lanjutan, Pak Badri menyampaikan surat kedua yang disebutnya sebagai penegasan final.
Dalam surat kedua, ia membantah secara tegas informasi mengenai jenis bahan yang disebut sebagai lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam.
Mengenai status kepemilikan, pengelolaan, hubungan hukum, dan legalitas badan usaha, Pak Badri menyatakan bahwa aktivitas maupun pemanfaatan aset yang dikelolanya didasarkan pada itikad baik dan diupayakan sesuai koridor hukum.
Ia juga meminta agar bantahannya dimuat secara utuh, proporsional, dan berimbang, serta mengingatkan redaksi agar tidak membangun opini publik yang sepihak atau tendensius.
Tim Investigasi menghormati hak Pak Badri untuk membantah dan mencatat seluruh tanggapan tersebut sebagai bagian penting dari pemberitaan.
Namun, tanggapan kedua belum menguraikan secara spesifik jenis bahan, metode pengolahan, identitas produk, atau fakta operasional yang menurutnya sebenarnya berlangsung.
Belum adanya penjelasan terperinci bukan bukti bahwa bantahan Pak Badri salah. Sebaliknya, bantahan tersebut juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh keterangan pekerja keliru. Perbedaan keterangan masih membutuhkan pemeriksaan objektif.
UPAYA KONFIRMASI MELALUI TELEPON BELUM BERHASIL
Setelah menerima tanggapan tertulis, redaksi berupaya menghubungi Pak Badri melalui telepon untuk meminta penjelasan tambahan.
Dokumentasi percakapan WhatsApp pada pagi hari 28 Oktober 2026 menunjukkan dua panggilan suara berstatus “tidak dijawab”. Redaksi juga menyampaikan pesan agar komunikasi dapat dilakukan melalui telepon.
Panggilan yang tidak dijawab tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pak Badri sengaja menghindari konfirmasi atau menolak wawancara. Pak Badri telah memberikan dua tanggapan tertulis, dan Tim Investigasi tetap membuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan koreksi atau klarifikasi tambahan berdasarkan informasi baru dan bukti yang relevan.
DASAR HUKUM DAN RUANG LINGKUP VERIFIKASI
Sejumlah peraturan dapat menjadi rujukan awal bagi instansi berwenang dalam memeriksa kegiatan tersebut. Penerapannya tetap bergantung pada jenis bahan, proses, produk, skala kegiatan, dan status usaha yang sebenarnya.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Undang-undang ini menjadi kerangka umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti. Keberadaan suatu dugaan belum cukup untuk menetapkan bahwa ketentuan tertentu telah dilanggar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur antara lain persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3, pengawasan, serta sanksi administratif. Karena itu, identifikasi bahan, residu, proses, dan dokumen lingkungan merupakan bagian penting dari pemeriksaan apabila relevan dengan kegiatan yang sebenarnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan ini mengatur legalitas kegiatan usaha berdasarkan pendekatan risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, dan sanksi administratif. Pemeriksaan harus menentukan terlebih dahulu jenis kegiatan dan tingkat risiko yang sesuai; tidak tepat menyimpulkan bahwa kegiatan tidak berizin hanya berdasarkan ketidaktahuan pekerja.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sedangkan ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi Tim Investigasi untuk memuat bantahan Pak Badri secara proporsional dan membuka ruang koreksi atas informasi yang terbukti tidak akurat.
Penentuan apakah suatu material tergolong limbah B3 harus mengikuti ketentuan dan pemeriksaan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan nama yang diberikan pekerja, warna, atau dugaan visual. Apabila diperlukan, identifikasi bahan dan residu perlu dilakukan oleh tenaga kompeten atau laboratorium yang sesuai.
TIM INVESTIGASI DORONG PEMERIKSAAN TEKNIS
Untuk memperoleh kepastian yang lebih objektif, Tim Investigasi mendorong instansi berwenang sesuai ruang lingkupnya, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan instansi teknis terkait, untuk mempertimbangkan verifikasi terhadap:
1. Identitas bahan baku, asal bahan, dan pihak pemasok.
2. Proses pengolahan yang benar-benar berlangsung di lokasi.
3. Identitas dan komposisi produk melalui pengujian laboratorium apabila sampel tersedia dan aman ditangani.
4. Alur bahan, cairan sisa, residu, serta potensi emisi.
5. Dokumen perizinan berusaha dan dokumen lingkungan yang relevan.
6. Identitas pelaku usaha, tanggung jawab operasional, dan jalur distribusi produk apabila diperlukan.
Pengambilan sampel sebaiknya dilakukan oleh petugas atau tenaga kompeten dengan prosedur yang tepat, dokumentasi memadai, dan penanganan sampel yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan instansi, melainkan untuk memastikan bahwa perbedaan keterangan dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis dan bukti yang sah.
PENEGASAN AKHIR: FAKTA HARUS DIUJI, BUKAN DITETAPKAN MELALUI DUGAAN
Tim Investigasi menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol publik terhadap kegiatan yang berpotensi berkaitan dengan kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Sampai rilis ini disusun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Pak Badri terbukti sebagai pemilik atau pengelola kegiatan, bahwa bahan yang diproses pasti merupakan limbah B3, bahwa kristal biru telah terkonfirmasi sebagai tembaga sulfat, atau bahwa kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum.
Namun, perbedaan keterangan mengenai bahan baku, proses pengolahan, dan produk yang dihasilkan tetap memerlukan verifikasi. Identitas bahan, proses produksi, jalur distribusi, serta dokumen usaha dan lingkungan tidak boleh ditetapkan berdasarkan dugaan semata—baik dugaan pekerja maupun bantahan pihak yang dikaitkan dengan kegiatan.
Tim Investigasi menghormati hak jawab Pak Badri dan membuka ruang koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat. Pada saat yang sama, Tim Investigasi mendorong agar fakta yang relevan diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban faktual ialah: bahan apa yang sebenarnya masuk ke lokasi, proses apa yang benar-benar berlangsung, produk apa yang dihasilkan, dan bagaimana kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan yang berlaku?
Fakta harus diuji. Keterangan harus ditelusuri. Kesimpulan tidak boleh mendahului bukti.
TIM INVESTIGASI





