JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana, mengenali indikasi tindak pidana, serta melakukan pengawasan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Penegasan tersebut disampaikan Harli saat membuka Pelatihan Peningkatan Kompetensi APIP dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 26–30 Oktober 2026, ini merupakan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 30 peserta dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan tersebut.
Pembukaan pelatihan turut dihadiri Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso, S.H., C.N., serta Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. Kegiatan diawali dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada dua perwakilan peserta oleh Kabadiklat Kejaksaan RI bersama Bupati Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Harli menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Inspektorat Daerah, yang telah menginisiasi kerja sama peningkatan kompetensi aparatur pengawasan melalui pelatihan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi contoh positif bagi pemerintah daerah lainnya dalam membangun sinergi antara APIP dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Sinergitas antara aparat penegak hukum dan APIP harus terus ditumbuhkembangkan. Pemahaman hukum menjadi sangat penting bagi aparatur pengawasan, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Harli.
Ia memahami bahwa tidak seluruh peserta memiliki latar belakang pendidikan hukum. Karena itu, pelatihan tersebut diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai agar para peserta mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harli menilai, di tengah semakin kompleksnya penyelenggaraan pemerintahan, tuntutan terhadap kualitas pengawasan internal juga semakin tinggi. APIP tidak cukup hanya menguasai pemeriksaan administratif, audit kepatuhan, maupun evaluasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Lebih dari itu, APIP harus memiliki kemampuan analitis, memahami regulasi, mengidentifikasi risiko, serta mencermati indikasi perbuatan yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi APIP bukan sekadar pemenuhan program pengembangan sumber daya manusia, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengawasan yang kuat bukan semata-mata diukur dari banyaknya penyimpangan yang ditemukan, tetapi dari sejauh mana pengawasan mampu mencegah terjadinya penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Harli menambahkan, pengawasan internal dan penegakan hukum pada hakikatnya memiliki tujuan yang saling melengkapi, yakni memastikan pemerintahan berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam konteks tersebut, APIP memiliki posisi strategis sebagai bagian dari sistem pengendalian internal pemerintah, terutama dalam memberikan peringatan dini, mengidentifikasi potensi risiko, mendorong perbaikan sistem, dan memastikan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan bahwa APIP tidak boleh hanya hadir ketika persoalan telah terjadi. Aparat pengawasan harus mampu menjadi instrumen pencegahan yang bekerja secara sistematis, independen, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Pengawasan yang efektif, lanjut Harli, harus mampu memberikan solusi, bukan sekadar mengidentifikasi kesalahan. Profesionalisme juga harus diwujudkan melalui keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.
Empat penekanan Kabadiklat kepada peserta
Dalam kesempatan tersebut, Harli menitipkan empat penekanan penting kepada seluruh peserta agar hasil pelatihan dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Pertama, memperkuat pemahaman hukum sebagai landasan pengawasan profesional. Setiap pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. APIP perlu cermat membedakan persoalan administratif dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penilaian maupun tindak lanjut hasil pengawasan.
Kedua, mengedepankan pencegahan dan perbaikan tata kelola. APIP harus menjadi mitra strategis pimpinan daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal, mengidentifikasi kerentanan, serta mendorong pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya penyimpangan.
Ketiga, membangun sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi yang efektif diperlukan agar dugaan tindak pidana ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur serta kewenangan masing-masing.
Keempat, menjunjung tinggi integritas, independensi, dan objektivitas. Harli mengingatkan bahwa kompetensi teknis tidak akan berarti tanpa integritas moral. APIP harus mampu menjaga independensi, menilai fakta secara objektif, serta menyampaikan hasil pengawasan secara benar dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kemampuan aparatur menjalankan tugas, tetapi juga melalui keteladanan, kejujuran, dan konsistensi dalam menjunjung tinggi integritas.
Melalui pelatihan ini, Harli berharap para peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami prinsip-prinsip hukum pidana, mengenali dugaan tindak pidana, serta memahami mekanisme penanganannya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Selain itu, peserta diharapkan semakin cakap menganalisis hasil pengawasan, menyusun rekomendasi yang tepat, serta membangun koordinasi yang efektif dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Menutup sambutannya, Harli berharap kerja sama antara Badiklat Kejaksaan RI dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadi langkah awal bagi penguatan sinergi berkelanjutan dalam pengembangan kapasitas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Bupati Sidoarjo Apresiasi Kerja Sama dengan Badiklat Kejaksaan
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan RI, khususnya Badiklat Kejaksaan RI, atas terselenggaranya pelatihan peningkatan kompetensi bagi aparatur pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Subandi, APIP memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Peran tersebut tidak terbatas pada menemukan penyimpangan, tetapi juga mencakup pencegahan, pemberian peringatan dini, serta dorongan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menilai, pemahaman hukum pidana, kemampuan analisis hukum, dan pengetahuan mengenai mekanisme penanganan dugaan tindak pidana merupakan kompetensi penting yang harus dimiliki aparatur pengawasan.
Melalui pelatihan tersebut, Subandi berharap para peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam menilai setiap permasalahan secara objektif, profesional, berbasis fakta, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subandi juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara APIP dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan penyimpangan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memberikan kepastian dalam penanganan berbagai persoalan pemerintahan.
Kepada seluruh peserta, ia berpesan agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, dan terus meningkatkan kompetensi.
Dengan demikian, ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat menjadi bekal untuk memperkuat peran Inspektorat Daerah dalam mewujudkan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. (**)





