JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—-Ciri utama persekongkolan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa dalam penyelewengan anggaran, menjadi lemahnya fungsi pengawasan secara sengaja dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Berikut adalah tanda-tanda atau ciri-ciri spesifik dari persekongkolan tersebut:
1. Fungsi Pengawasan BPD yang Pasif
BPD tidak pernah mengevaluasi: BPD membiarkan laporan kinerja dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) disetujui begitu saja tanpa koreksi atau audit internal.
Cap “stempel” otomatis: Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Peraturan Desa (Perdes) dilakukan kilat tanpa melalui pembahasan kritis atau penyerapan aspirasi warga yang sebenarnya.


2. Minimnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Musyawarah formalitas: Musyawarah desa (Musdes) hanya melibatkan kelompok pendukung kepala desa dan internal BPD, sementara warga yang kritis atau vokal sengaja tidak diundang.
Tidak ada keterbukaan informasi: Informasi anggaran seperti papan realisasi APBDes atau banner dana desa di tempat strategis tidak pernah dipasang pada awal tahun anggaran.
Tertutup soal bantuan sosial: Daftar nama penerima BLT Dana Desa atau bantuan sosial lain tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
3. Monopoli dan Indikasi Korupsi Anggaran
Proyek tanpa musyawarah: Pekerjaan fisik atau proyek ratusan juta rupiah diputuskan sepihak oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau masyarakat.
Monopoli belanja desa: Belanja barang, jasa, hingga penunjukan penyuplai (vendor) dikuasai oleh orang-orang terdekat, keluarga, atau kerabat dari kepala desa atau oknum BPD.
Mark-up dan laporan fiktif: Laporan realisasi kegiatan di atas kertas dibuat sama persis dengan rancangan anggaran biaya (RAB) demi meraup keuntungan pribadi tanpa melihat kondisi di lapangan.
4. Respons Antagonis terhadap Kritik
Anti kritik: Kepala desa dan oknum BPD cenderung marah, defensif, atau mengintimidasi warga yang berani menanyakan rincian penggunaan anggaran desa.
Pemberdayaan nihil: Tidak ada program pembinaan atau transparansi bagi perangkat desa lain yang bersikap jujur atau ingin meluruskan aturan.
RED
REDAKSI
TRIONO BANDUNG





