PENANG,–INDOTIPIKOR.COM– MALAYSIA – Komitmen negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, pada Minggu (26/7/2026). Program kolaboratif lintas kementerian dan lembaga tersebut berhasil menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang selama ini belum memiliki pengakuan administratif atas perkawinannya.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang. Model pelayanan terpadu tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan peradilan dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian kegiatan yang terintegrasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara, tanpa memandang tempat tinggal maupun negara domisilinya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan isbat nikah terpadu menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan isbat nikah tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak. Putusan pengadilan tersebut menjadi landasan penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, serta kepastian hak waris.
Meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, maupun menetap di luar negeri dinilai turut mendorong kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah diakses. Menjawab kebutuhan tersebut, badan peradilan agama terus mengembangkan pola pelayanan yang lebih proaktif melalui sidang di luar gedung pengadilan, layanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).
Dalam pelaksanaan sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memeriksa dan mengabulkan 44 permohonan isbat nikah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas guna memastikan setiap pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan penguatan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, serta seluruh instansi yang terlibat. Para pasangan yang telah menerima penetapan isbat nikah turut mendapatkan ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penyelenggara menyebut pelaksanaan di Penang merupakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026. Program ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan hukum bagi WNI di berbagai negara, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak sipil dan kemudahan administrasi bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.
Reporter:
Sumber: Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat





