JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—HIMBAUAN PRESS / PERNYATAAN RESMI FORSIMEMA-RI
Kepada Yth.
Jajaran Pengadilan Negeri (PN) & Pengadilan Tinggi (PT / Tingkat Banding)
di Seluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia
Perihal: Klarifikasi & Ketentuan Atribut serta Legalitas Peliputan Media FORSIMEMA-RI
Menanggapi dinamika di lapangan serta untuk menjaga ketertiban, profesionalisme, dan transparansi kemitraan antara aparat penegak hukum dengan insan pers, Pengurus Pusat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (PP FORSIMEMA-RI) menyampaikan poin-poin penting berikut:
1. Atribut dan Kartu Anggota (ID Card) Bukan Syarat Mutlak Legalitas
Penggunaan atribut (seperti seragam/kaos/jaket) maupun Kartu Tanda Anggota (ID Card) FORSIMEMA-RI merupakan identitas organisasi internal dan bukan penentu tunggal legalitas hukum seseorang dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan pengadilan.
2. Legalitas Resmi: Surat Tugas / Surat Mandat Resmi PP FORSIMEMA-RI
Ketentuan legalitas dan kewenangan peliputan atau penugasan resmi atas nama organisasi wajib dibekali dengan Surat Tugas / Surat Mandat Resmi yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat (PP) FORSIMEMA-RI.
3. Integritas dan Akuntabilitas Wartawan
Penyampaian Surat Tugas resmi bertujuan untuk memastikan bahwa awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial dan peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi benar-benar terverifikasi, bertindak profesional, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan aturan organisasi PP FORSIMEMA-RI.
4. Himbauan Kepada Pimpinan PN & PT
Dihimbau kepada para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Humas, serta Petugas Keamanan (Satker) di wilayah hukum terkait untuk memeriksa dan mengonfirmasi keberadaan Surat Tugas Resmi PP FORSIMEMA-RI apabila terdapat awak media yang membawa/mengatasnamakan atribut FORSIMEMA-RI.
PENTING:
Penggunaan atribut atau ID Card tanpa dibekali Surat Tugas Resmi dari PP FORSIMEMA-RI berada di luar tanggung jawab organisasi.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihak Pengadilan berhak melakukan verifikasi langsung kepada Pengurus Pusat.
Demikian himbauan ini disampaikan demi terwujudnya sinergi yang harmonis, transparan, dan akuntabel antara media massa dan lembaga peradilan.
Jakarta,Jum’at
24 Juli 2026
PENGURUS PUSAT FORSIMEMA-RI
(Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia)





