Jumat, Juni 12, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

0
27

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah menerima putusan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dalam sidang perkara tindak Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero), yang digelar pada Rabu 10 Juni 2026.
Adapun amar putusan tersebut yaitu sebagai berikut:
Menerima permohonan banding JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Mengubah putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 102/Pid.Sus-TPK/2025PN.JKT Pst khusus mengenai besaran uang pengganti dan pidana penjara penggantinya;
Menyatakan terdakwa M. Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama;
Menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan Pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana penjara selama 140 hari;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M. Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti (UP):
Membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
Membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.500.000.000.000 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 10 tahun
Menetapkan seluruh Barang Barang bukti aset yang disita dan diblokir dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti;
Menetapkan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp2.500.


Bahwa Majelis Hakim tingkat banding dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selain mengakibatkan kerugian keuangan negara juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (seratus tujuh puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum sehingga terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza juga dibebankan membayar uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.500.000.000.000 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah).
Hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 140 hari, sedangkan dalam tuntutan Penuntut Umum menuntut Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 190 hari.
Penuntut Umum mengapresiasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dimana Majelis Hakim tingkat banding menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).
Selain itu perbuatan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza juga mengakibatkan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (seratus tujuh puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Penuntut Umum akan mempelajari putusan lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum menentukan sikap dalam jangka waktu 14 hari.

Jakarta, 11 Juni 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN