INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Bagian waris milik ahli waris ghaib tetap harus diamankan saat eksekusi, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Jika berupa uang, bagian itu dititipkan di pengadilan agama melalui register penitipan, jika berupa harta benda, dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Baitul Mal khusus untuk Aceh.
Eksekusi Waris Tidak Selalu Sederhana
Perkara kewarisan tidak selalu selesai hanya dengan penetapan ahli waris dan bagian masing-masing. Dalam praktik, persoalan sering baru muncul pada tahap pelaksanaan putusan.
Salah satu kendala ialah ketika ada ahli waris yang telah dinyatakan berhak memperoleh bagian warisan, tetapi keberadaannya tidak diketahui saat eksekusi dilaksanakan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang cukup praktis. Bagian ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya tentu tidak dapat begitu saja dialihkan atau dibagikan kepada ahli waris lain.
Namun, pada saat yang sama, pelaksanaan eksekusi juga tidak seharusnya berhenti hanya karena salah satu ahli waris tidak hadir atau belum berhasil ditemukan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap harus dapat dijalankan, sepanjang pelaksanaannya tetap menjaga dan melindungi hak semua pihak.
Dalam konteks inilah Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 memiliki arti penting. Rumusan tersebut memberi pedoman agar eksekusi perkara waris tetap dapat dilaksanakan secara proporsional, tanpa menghilangkan hak ahli waris yang keberadaannya belum diketahui.
Kedudukan Ahli Waris Ghaib
Ahli waris ghaib adalah ahli waris yang haknya telah diketahui atau ditetapkan, tetapi keberadaannya tidak diketahui ketika pembagian atau eksekusi waris dilakukan. Ia bukan ahli waris yang kehilangan hak, melainkan ahli waris yang sementara tidak dapat menerima langsung bagian warisannya.
Dalam literatur fikih kewarisan, ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya sering dikaitkan dengan konsep mafqud, yaitu orang yang hilang atau belum diketahui pasti hidup-matinya. Dalam konteks eksekusi waris, istilah ahli waris ghaib dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 dapat dipahami sebagai bentuk praktis dari persoalan mafqud tersebut.
Karena itu, ketidakhadiran ahli waris tidak serta-merta menggugurkan hak waris. Sepanjang statusnya sebagai ahli waris jelas, bagiannya tetap harus dihitung, dipisahkan, dan diamankan.
Prinsip ini sejalan dengan karakter hukum waris Islam yang menempatkan bagian ahli waris sebagai hak yang ditentukan menurut hubungan hukum dengan pewaris, bukan semata-mata berdasarkan kehadiran fisik dalam pembagian.
Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris. Ketentuan ini menegaskan siapa yang berhak mewaris.
Namun, KHI belum mengatur bagaimana bagian ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya harus diamankan pada tahap eksekusi. Di titik inilah SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman praktis agar hak ahli waris ghaib tetap terlindungi.
Batas Aman untuk Bagian Ahli Waris Ghaib
Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman langsung mengenai cara mengamankan bagian ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.”
Eksekusi waris tidak harus berhenti hanya karena ada ahli waris yang belum ditemukan. Bagian ahli waris ghaib tetap dipisahkan dan diamankan, dengan perlakuan berbeda sesuai bentuk hartanya: uang dititipkan di pengadilan agama, sedangkan harta benda dititipkan pada BHP atau Baitul Mal khusus untuk Aceh.
Penitipan Uang di Pengadilan Agama
Bagian warisan berupa uang memiliki karakter yang berbeda dengan harta benda. Uang lebih mudah dihitung, dipisahkan, dan dicatat nilainya. Karena itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi ruang agar uang bagian ahli waris ghaib dititipkan ke pengadilan agama.
Namun, penitipan tersebut tidak boleh dilakukan secara informal. Rumusan SEMA secara tegas menyebut bahwa uang tersebut harus dicatat dalam register penitipan. Pencatatan ini penting karena register menjadi bukti administrasi bahwa uang tersebut bukan milik pengadilan, bukan pula milik ahli waris lain, melainkan titipan untuk ahli waris tertentu yang belum diketahui keberadaannya.
Dalam hukum acara, administrasi perkara bukan sekadar urusan pencatatan teknis. Administrasi yang tertib menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum, terutama pada tahap eksekusi ketika putusan pengadilan mulai diwujudkan secara nyata.
Karena itu, register penitipan berfungsi menjaga jejak hukum agar uang tersebut dapat ditelusuri apabila ahli waris yang bersangkutan kelak datang dan membuktikan haknya.
Harta Benda Dititipkan pada Balai Harta Peninggalan
Untuk harta benda selain uang, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengarahkan penitipan kepada Balai Harta Peninggalan. Hal ini karena harta benda memerlukan mekanisme pengamanan lebih kompleks dibandingkan uang. Tanah, bangunan, kendaraan, atau barang berharga lainnya tidak cukup hanya dicatat nilainya, tetapi perlu dijaga keberadaan dan status penguasaannya.
Balai Harta Peninggalan secara historis memiliki fungsi dalam pengurusan harta peninggalan, kepentingan orang yang tidak hadir, dan pengelolaan harta tertentu yang memerlukan perlindungan hukum.
Dalam kajian hukum perdata, BHP dipandang sebagai lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan terhadap harta orang yang tidak dapat mengurus sendiri kepentingannya atau tidak diketahui keberadaannya (Bidasari, 2016).
Karena itu, penitipan harta benda kepada BHP lebih tepat dibandingkan membiarkan benda tersebut dikuasai salah satu ahli waris. Penguasaan sepihak berpotensi menimbulkan sengketa baru, terutama jika harta tersebut menghasilkan manfaat ekonomi, rusak, atau berpindah tangan tanpa dasar yang sah.
Kekhususan Baitul Mal di Aceh
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 juga memberi pengaturan khusus bagi eksekusi waris di Aceh. Jika di daerah lain harta benda ahli waris ghaib dititipkan kepada Balai Harta Peninggalan, di Aceh penitipan dilakukan kepada Baitul Mal.
Pengaturan ini wajar karena Aceh memiliki kekhususan kelembagaan dalam pengelolaan harta tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umat dan perlindungan hak keperdataan. Kedudukan Baitul Mal memiliki dasar hukum kuat melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, yang memberi ruang bagi Baitul Mal untuk mengelola harta yang tidak diketahui pemiliknya.
Apabila kemudian pemilik atau ahli warisnya diketahui, pihak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk memperoleh kembali haknya. Jika dikabulkan, Baitul Mal wajib mengembalikan harta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karenanya, peran Baitul Mal tidak hanya administratif, tetapi juga protektif. Lembaga ini menjaga agar harta yang belum jelas pemilik atau ahli warisnya tidak telantar, tidak dikuasai sepihak, dan tidak disalahgunakan. Kajian mengenai Baitul Mal juga menunjukkan perannya dalam mengelola dana atau harta titipan sampai pihak yang berhak datang dan membuktikan haknya (Suryadi dkk., 2017).
Karena itu, penyebutan Baitul Mal dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 bukan sekadar penyesuaian teknis. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memperhatikan kekhususan sistem hukum Aceh dan menempatkan Baitul Mal sebagai lembaga yang tepat untuk mengamankan harta ahli waris ghaib di wilayah tersebut.
Menjaga Hak Tanpa Menghambat Eksekusi
Nilai utama dari rumusan ini adalah keseimbangan. Eksekusi waris tidak boleh terhambat tanpa batas hanya karena ada ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya. Namun, hak ahli waris ghaib juga tidak boleh dihapus, dialihkan, atau dianggap tidak ada.
Dengan mekanisme penitipan, pengadilan dapat menyerahkan bagian kepada ahli waris yang hadir dan berhak menerimanya, sementara bagian ahli waris ghaib diamankan melalui lembaga yang sesuai. Untuk uang, penitipan dilakukan di pengadilan agama dan dicatat dalam register. Untuk harta benda, penitipan dilakukan pada BHP atau Baitul Mal khusus Aceh.
Pendekatan ini selaras dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak. Putusan tetap dapat dilaksanakan, para ahli waris yang hadir memperoleh kepastian, dan ahli waris ghaib tetap memiliki jalan untuk memperoleh bagiannya apabila kelak diketahui keberadaannya.
Dalam konteks ini, hukum acara tidak hanya bekerja untuk menyelesaikan perkara, tetapi juga untuk menjaga agar hasil penyelesaian itu tidak melahirkan ketidakadilan baru.
Bukan Peralihan Hak
Hal penting yang perlu ditegaskan, penitipan bukanlah peralihan hak. Pengadilan agama, BHP, maupun Baitul Mal tidak menjadi pemilik atas harta tersebut, melainkan hanya berfungsi sebagai tempat penitipan dan pengamanan sementara.
Secara teori, mekanisme ini memiliki kedekatan dengan prinsip konsinyasi, yaitu penempatan suatu hak atau prestasi pada lembaga yang berwenang ketika pihak yang berhak belum dapat menerimanya secara langsung.
Namun, dalam konteks eksekusi waris, penitipan tidak dimaksudkan sebagai pembayaran utang, melainkan sebagai cara mengamankan bagian waris agar tidak dikuasai, dialihkan, atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain.
Karena itu, apabila ahli waris ghaib kemudian muncul dan dapat membuktikan identitas serta haknya, bagian tersebut pada prinsipnya harus diserahkan sesuai prosedur. Di sinilah pentingnya pencatatan yang rapi, berita acara yang jelas, dan pemisahan bagian waris secara tegas sejak awal pelaksanaan eksekusi.
Pada akhirnya, pedoman ini menegaskan bahwa eksekusi waris membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, dan tertib administrasi. Sebab, yang dijaga bukan hanya pelaksanaan putusan, tetapi juga keadilan bagi setiap ahli waris, termasuk mereka yang untuk sementara belum dapat ditemukan.
Referensi
1. Bidasari, A. (2016). Eksistensi kewenangan Balai Harta Peninggalan atas orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid). Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 29–42.
2. Kompilasi Hukum Islam.
3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022
4. Suryadi, S., Ali, D., & Mansur, T. M. (2017). Dana titipan yang tidak diketahui ahli waris pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 122–139.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Perlindungan Bagian Ahli Waris Ghaib dalam Eksekusi Waris
Jakarta, Humas MA
Jum’at,5 Juni 2026




![Salah satu landasan teologis yang dapat digunakan untuk menjelaskan konsep harta bersama dalam hukum keluarga Islam adalah firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisā’ [4]: 32](https://indotipikor.com/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-03-31-at-08.34.35-11-218x150.jpeg)
