Asas nebis in idem dapat berlaku dalam lingkungan peradilan yang berbeda terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap

0
14

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ne Bis In Idem di Lingkungan Peradilan yang Berbeda

Agenda Citra Muhammad – Dandapala Contributor
Selasa, 02 Jun 2026

Asas nebis in idem dapat berlaku dalam lingkungan peradilan yang berbeda terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap apabila subjek dan objek sengketanya sama.

Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 4 K/Ag/2026 yang diputus tanggal 4 Februari 2026.

Kasus Posisi

Perkara ini berawal dari gugatan Penggugat terkait akad pembiayaan syariah tanggal 14 Oktober 2003. Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban kepada Tergugat, tetapi Tergugat justru melakukan perbuatan melawan hukum yang di antaranya berupa penerapan penalti kepada Penggugat, meskipun usaha yang dibiayai telah lama tidak beroperasi.

Dalam pemeriksaan tingkat pertama berdasarkan Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn, Tergugat mengajukan eksepsi nebis in idem. Pengadilan Agama Medan (“PA Medan”) menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena sengketa yang diajukan memiliki subjek dan objek yang sama dengan tiga perkara yang sebelumnya telah diajukan oleh Penggugat, yang seluruhnya berkaitan dengan akad pembiayaan tanggal 14 Oktober 2003, yakni:

1. Perkara No. 463/Pdt.G/2019/PN Mdn tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Medan dengan amar pokok menolak gugatan yang dikuatkan di tingkat banding;

2. Perkara No. 334/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 15 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Medan dengan amar pokok menolak gugatan yang dikuatkan di tingkat banding;

3. Perkara Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn di Pengadilan Agama Medan tanggal 6 Oktober 2016 dengan amar tidak menerima gugatan Penggugat;

Terhadap Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn tersebut, Penggugat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Putusan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn menguatkan putusan tingkat pertama, yang mana gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan nebis in idem sehingga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun demikian, Judex Facti tingkat banding memberikan pertimbangan yang berbeda dari PA Medan.

Menurut Pengadilan Tinggi Agama Medan, asas nebis in idem tidak dapat didasarkan pada putusan yang berasal dari lingkungan peradilan dengan kewenangan absolut berbeda, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Medan (“PTA Medan”) menjadikan Putusan No. 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn dengan amar pokok tidak menerima gugatan Penggugat sebagai dasar nebis in idem terhadap Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn. Dengan kata lain, PTA Medan menolak menjadikan dua perkara lainnya di PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebagai dasar nebis in idem.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Pembanding mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 4 K/Ag/2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan tetap menyatakan perkara a quo tidak dapat diterima karena nebis in idem.

Pertimbangan Hukum Tingkat Kasasi

Mahkamah Agung terlebih dahulu menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan PTA Medan yang menjadikan Putusan No. 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn sebagai dasar penerapan ne bis in idem. Menurut Mahkamah Agung, putusan tersebut hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima sehingga belum menyentuh pokok perkara yang artinya tidak dapat dijadikan dasar penerapan asas nebis in idem.

Selanjutnya Mahkamah Agung menemukan bahwa sengketa yang diajukan dalam perkara a quo memiliki subjek dan objek yang sama dengan Putusan No. 463/Pdt.G/2019/PN Mdn dan Putusan No. 334/Pdt.G/2021/PN Mdn yang keduanya telah berkekuatan hukum tetap dan menolak gugatan Penggugat. Atas dasar itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terhadap perkara a quo tetap memenuhi unsur nebis in idem sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat kasasi dalam perkara a quo cukup menarik karena menyatakan bahwa meskipun perkara a quo yang merupakan perkara ekonomi syariah yang merupakan kewenangan absolut pengadilan agama, tetapi untuk menghindari putusan yang saling bertentangan dan demi tercapainya kepastian hukum, maka penerapan asas nebis in idem selain harus memperhatikan lingkungan peradilan yang sama, juga harus memperhatikan lingkungan peradilan yang berbeda.

Kesimpulan

Putusan ini merupakan penerapan asas nebis in idem yang tidak semata-mata dapat terjadi pada dua atau lebih putusan dalam lingkungan peradilan yang sama, namun juga dapat diterapkan pada lingkungan peradilan yang berbeda.

Sumber bacaan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 K/Ag/2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn jo. Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 3462/Pdt.G/2024/PA.Mdn;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penangan Perkara yang Berkaitan dengan asas nebis in idem