INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
Jakarta, Humas MA
Selasa,02 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng persatuan bangsa dan penjaga keadilan yang nyata.
Pendahuluan
Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif seringkali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup).
Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan dalam living law menuntut kita untuk melihat hukum bukan sekadar sebagai pasal-pasal dalam kitab undang-undang, melainkan sebagai manifestasi dari kesadaran sosial.
Ontologi Living Law vs Positivisme Hukum
Hukum positif, yang dalam tradisi positivisme hukum dipelopori oleh Hans Kelsen melalui stufenbau theory-nya, menempatkan kepastian hukum sebagai nilai tertinggi. Dalam pandangannya, hukum dianggap sah apabila dibuat oleh otoritas yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ditentukan (kriteria formal). Kepastian adalah nyawa dari positivisme. Namun, positivisme seringkali terjebak dalam “labirin pasal”, dimana teks menjadi lebih penting daripada tujuan hukum itu sendiri.
Sebaliknya, living law, sebagaimana diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich bersifat sosiologis dan empiris. Ehrlich berpendapat bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada proses legislasi dan aturan-aturan tertulis, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. Living law tidak ditemukan di perpustakaan yang berdebu, di gedung-gedung pencakar langit, melainkan di pasar, di ruang-ruang rapat adat, dalam pola pertukaran ekonomi, dan dalam interaksi sosial yang berulang. Ketika hukum positif dipaksakan secara top-down tanpa menyerap aspirasi living law, sering kali muncul disonansi kognitif dalam masyarakat. Hukum positif tersebut mungkin sah secara prosedural (validity), namun kehilangan legitimasi sosialnya karena tidak “dirasakan” sebagai keadilan oleh mereka yang terikat olehnya.
Fenomenologi Keadilan
Dalam kacamata fenomenologis, keadilan bukanlah konsep abstrak yang tiba-tiba jatuh dari langit, melainkan pengalaman konkret yang dialami manusia. Fenomenologi hukum mengajak kita untuk masuk ke dalam “dunia kehidupan” (lebenswelt) masyarakat. Ketika seorang hakim memutus perkara, ia tidak hanya dihadapkan pada teks undang-undang yang kaku, tetapi juga pada realitas sosial, sejarah, dan penderitaan yang melingkupi fakta-fakta hukum tersebut.
Kesenjangan sering terjadi antara apa yang diatur oleh undang-undang dengan apa yang dianggap adil oleh masyarakat. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus tindak pidana ringan atau konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, penegakan hukum yang tekstualis sering kali menghasilkan ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan. Di sinilah living law berperan sebagai “hakim” yang menguji legitimasi hukum positif. Ketika hukum positif menghukum seseorang dengan kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi atau nilai-nilai lokal yang masih dianut masyarakat, hukum tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Keadilan, dalam perspektif fenomenologi, menuntut keterlibatan empatik. Hukum positif yang kehilangan sentuhan living law akan menjadi “hukum yang mati”, yang justru menciptakan alienasi antara rakyat dan instrumen penegak hukum.
Mekanisme Pengujian
Bagaimana living law secara operasional menguji legitimasi hukum positif? Pertama, melalui mekanisme koreksi sosiologis. Hukum positif yang tidak sejalan dengan living law cenderung diabaikan atau disiasati oleh masyarakat. Jika sebuah norma hukum secara konsisten dilanggar oleh mayoritas masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka, maka secara fenomenologis, hukum tersebut telah kehilangan efektivitasnya secara sosial.
Kedua, melalui proses yudisial yang progresif. Hakim dituntut untuk tidak sekadar menjadi teknokrat hukum, tetapi menjadi penafsir keadilan. Mengintegrasikan living law ke dalam pertimbangan hukum adalah cara utama untuk memastikan bahwa hukum positif tetap relevan namun tetap dapat bersinergi dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Penggunaan asas-asas hukum umum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat memungkinkan hakim untuk melakukan “penemuan hukum” (rechtsvinding) yang lebih manusiawi. Hakim yang peka terhadap living law akan mampu mengubah teks yang kaku menjadi instrumen keadilan yang hidup, dengan tetap memperhatikan koridor hukum nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat memberikan kriteria ketat dimana hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa dan diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.
Kehadirannya memberikan legitimasi prosedural bagi hakim untuk merujuk pada living law dalam pertimbangan hukum. Namun, tantangan fenomenologis yang muncul adalah risiko “pembekuan” hukum: jangan sampai proses administratif penetapan living law justru mematikan sifatnya yang dinamis dan organik. Hakim kini dituntut memiliki ketajaman untuk membedakan antara hukum yang benar-benar hidup (living law) dengan hukum yang hanya “dihidupkan” untuk kepentingan sektoral tertentu.
Ketiga, melalui kontestasi diskursif. Living law memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan protes, kritik, dan desakan perubahan. Ketika terjadi ketimpangan antara realitas hukum dengan rasa keadilan, living law menjadi basis legitimasi bagi gerakan reformasi hukum. Ini membuktikan bahwa hukum positif tidak boleh bersifat statis, melainkan harus selalu berada dalam kondisi “menjadi” (becoming). Legitimasi hukum positif diuji saat ia mampu mengakomodasi pluralitas living law tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip universal keadilan.
Dialektika dalam Pluralisme Hukum Indonesia
Indonesia, dengan keberagaman budaya dan hukum adatnya, harus menerapkan pendekatan pluralisme hukum yang integratif. Hukum positif harus berfungsi sebagai “payung” yang melindungi hak-hak dasar, sementara living law berfungsi sebagai “tanah” yang memberikan nutrisi bagi pertumbuhan hukum nasional.
Dalam konteks penegakan hukum, hakim dituntut melakukan “sinkronisasi vertikal” (antara hukum nasional dan konstitusi) serta “sinkronisasi horizontal” (antara hukum nasional dan hukum yang hidup di masyarakat). Tanpa integrasi ini, hukum akan terjebak dalam formalisme menara gading. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus dipandang sebagai peta jalan untuk memfasilitasi sinkronisasi tersebut, bukan sebagai instrumen untuk membatasi ruang gerak keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Keadilan substansial adalah puncak dari pertemuan antara kepastian hukum positif dan kearifan living law.
Bagi seorang hakim, mempertahankan hukum positif sambil tetap membuka ruang bagi nilai-nilai hidup bukanlah pengkhianatan terhadap undang-undang, melainkan bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen kemanusiaan.
Fenomenologi keadilan mengajarkan kita bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang memanusiakan manusia. Jangan melihat Living law sebagai lawan yang memberikan ancaman bagi hukum positif, melainkan sebagai rekan dialog yang peduli untuk memberikan keseimbangan sehingga cita-cita keadilan substantif dapat tercapai dengan sempurna. Hukum positif yang sah secara prosedural memberikan kepastian, namun hanya hukum yang berakar pada living law yang mampu memberikan legitimasi sejati.
Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, tugas utama aparat penegak hukum adalah menjembatani jarak antara kedua kutub tersebut secara arif dan bijaksana. Keadilan bukanlah hasil dari pemaksaan teks, melainkan hasil dari harmonisasi antara kehendak negara dan sesuatu yang hidup di dalam masyarakat.
Dengan cara itulah, hukum tidak hanya sekadar mengatur perilaku, tetapi benar-benar hadir untuk memanusiakan manusia, memberikan rasa aman, dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk. Keadilan yang hidup adalah keadilan yang senantiasa tumbuh, bukan keadilan yang berhenti pada titik koma sebuah pasal undang-undang.
Daftar Referensi
1. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
2. Soekanto, Soerjono. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Syailendra Anantya Prawira





