JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA—Oleh: Yakub F. Ismail
Melihat kontribusi penegakan hukum atas pendapatan negara di saat krisis ekonomi global dan tekanan rupiah terhadap mata uang global, ada sedikit harapan bahwa penegakan hukum ternyata mampu berkontribusi dalam memberikan pendapatan terutama PNBP, sebagaimana diperlihatkan kepada kita semua pada Kamis (14/5/2026).
Pada momentum tersebut, Satgas PKH yang bernaung di Kejaksaan Agung RI berkontribusi lebih dari Rp10 Triliun diserahkan ke Menteri Keuangan (Menkeu RI) dan 2.3 juta hektar lahan siap pakai diserahkan BUMN Agrinas.
Penyerahan aset tersebut disaksikan langsung oleh Presiden, dan ini termasuk penyerahan yang ketiga kalinya di mana sebelumnya juga telah menyerahkan sebesar Rp5 triliun lebih sekaligus Rp11 triliun lebih.
Juga, tercatat sudah jutaan ha telah diselamatkan oleh Satgas tersebut. Tidak cukup di pusat, semarak ini juga diikuti oleh institusi Kejaksaan di daerah daerah seperti Kejaksaan Tinggi Sumsel yang berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp1.2 triliun dan seterusnya.
Itu semua dalam lingkup PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tidak terhitung juga yang diselamatkan oleh Negara bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang lain seperti Badan Pemulihan Aset dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tentu usaha ini tidak mudah dan mendapat tantangan dari berbagai pihak, yakni pemilik lahan dan pelaku tindak pidana yang mempunyai kekuatan segalanya dan bisa membayar siapa saja untuk menghalangi proses-proses penegakan hukum.
Di sisi lain, tugas penegakan hukum tidak mudah dilakukan karena ancamannya adalah nyawa. “Tidak saja karena medannya yang berat, tapi juga menghadapi orang-orang yang mempunyai kuasa,” ujar Sumber APK Kejaksaan.
Artinya, risiko petugas di lapangan adalah pertaruhan nyawa, karena perlawanan mereka menggunakan berbagai cara, tapi karena tugas, maka itu harus dilaksanakan. Sebab, jika tidak penegak hukum bisa diperiksa dan kena demosi.
Kepempimpinan ST Burhanuddin
Sepanjang masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, Kejaksaan selalu dipandang oleh masyarakat sebagai aparat penegak hukum yang paling populer dan dipercaya publik berturut-turut sejak tahun 2020 sampai saat ini, menurut sumber berbagai lembaga survei.
Diketahui, untuk meraih prestasi tersebut dan mempertahankannya seperti saat ini tidaklah mudah. Tentu saja karena tren penegakan hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat masif yang disebut big fish dengan nilai kerugian fantastis triliunan rupiah.
Kemudian yang tidak kalah maraknya, kinerja di daerah juga bergeliat sehingga Kejaksaan selalu dapat mengambil hati masyarakat, bahkan bapak ST Burhanudin sampai diperpanjang masa jabatannya karena dianggap mempunyai kinerja yang positif sepanjang masa.
Di sisi lain, memang masih banyak Jaksa yang kedapatan bermain-main dengan keadilan, sehingga menyebabkan tertangkapnya beberapa oknum Jaksa di daerah. Termasuk, Jaksa Agung sendiri sempat menangkap anak buahnya dengan membentuk PAM SDO atau Satgas 53. “Tidak ada tempat bagi Jaksa yang menggadaikan bertransaksi degan keadilan masyarakat,” Tegas ST Burhanuddin.
Lalu, apakah ada korelasi terkait pencapaian di atas dengan kesejahteraan insan Adhyaksa? tentu ini menjadi pertanyaan yang serius.
Hampir 10 tahun atau satu dasarwasa, gaji maupun tunjangan Jaksa belum ada kenaikan, sehingga tertinggal dengan penegak hukum lainnya. Anggaplah di sini membandingkan dengan gaji pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik pajak, bea cukai, dan lain-lain.
Terakhir adalah kenaikan 280% gaji hakim naik, sehingga yang menyebabkan ketimpangan dalam hal pendapatan diantara penegak hukum, bahkan di daerah para pimpinan Satker mengeluhkan akibat pemotongan anggaran banyak ditalangi sendiri, kalau demikian siapa yang salah, apa sebenarnya terjadi di negeri ini.
Atas apa yang terjadi semua bukan tidak mungkin akan terjadi degradasi moral dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini harus disikapi serius oleh pimpinan negeri ini, khususnya Presiden.
Banyak terdengar keluhan pegawai Adhyaksa di daerah, namun mereka tidak berani bersuara karena takut diintimidasi atau dipindahkan.
Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Harus ada political will untuk mendorong permasalahan ini menjadi solusi.
Penulis percaya bahwa pimpinan Kejaksaan juga sudah mengajukan hal ini dan presiden juga sudah memikirkan hal ini, “Biar tidak bisa disogok/disuap,” ujar presiden di berbagai kesempatan.
Harapannya semoga presiden mendengar jeritan hati para insan Adhyaksa, jangan sampai seperti pepatah yang mengatakan “ayam yang melahirkan, sapi punya nama.” Yakni, mereka yang bekerja keras orang lain yang menikmati hasilnya.
Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR





