Kemenkum dan Kemenekraf Perkuat Kolaborasi Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual

0
13
JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperkuat kolaborasi strategis untuk mendorong komersialisasi produk kekayaan intelektual (KI), mulai dari paten, merek UMKM, hingga sistem hak cipta.
Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan KI tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai ekonomi nyata bagi para kreator dan inventor. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menekankan bahwa salah satu hambatan utama dalam optimalisasi KI adalah biaya dan rendahnya tingkat pencatatan, khususnya di sektor musik/lagu.
“Kami menunggu penetapan PNBP yang rencananya akan lebih meringankan musisi kita karena selama ini salah satu kendalanya adalah biaya. Banyak yang punya lagu tetapi enggan mencatatkan karena kendala ini, sehingga untuk pendataannya menjadi sulit,” ujar Hermansyah pada Rabu, 29 April 2026 di Kantor Ekraf, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa pelindungan KI merupakan langkah awal yang krusial agar karya dapat dimanfaatkan secara sah dan bernilai ekonomi. Lebih lanjut, DJKI juga tengah mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak hanya untuk musik, tetapi juga untuk seni rupa. Upaya ini akan diperkuat melalui kerja sama dengan platform digital dan perusahaan berbasis teknologi, guna memastikan distribusi manfaat ekonomi berjalan transparan dan berkelanjutan.
Di sektor paten, DJKI menyoroti tantangan besar pada aspek hilirisasi dan komersialisasi. Meskipun jumlah pendaftaran paten terus meningkat, belum banyak yang berhasil menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya, terutama dari kalangan perguruan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih konkret untuk menjembatani hasil riset dengan dunia industri, sehingga paten dapat diimplementasikan dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Wakil Menteri Ekraf Irene Umar menyambut baik langkah-langkah tersebut dan menilai bahwa teknologi blockchain dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan hak ekonomi.
“Saya juga bergerak di bidang blockchain dan sangat mengapresiasi langkah ini. Sistem blockchain yang kami kembangkan akan meminimalkan sengketa karena sudah jelas siapa menerima berapa, bahkan hingga ke ahli warisnya. Semua ini dapat berjalan otomatis tanpa intervensi manusia,” ujar Irene.
Selain itu, Kementerian Ekraf juga membuka peluang kolaborasi melalui berbagai program strategis untuk mempromosikan produk-produk kekayaan intelektual kepada pelaku bisnis dan inventor. DJKI dan Kemenekraf juga sepakat untuk melakukan sejumlah sosialisasi guna meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya pelindungan KI serta cara mendaftarkannya.
Melalui audiensi ini, DJKI dan Kementerian Ekraf menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem KI nasional. Pelindungan KI tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mendorong komersialisasi dan kesejahteraan kreator. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan karya, merek, maupun invensinya agar dapat memperoleh pelindungan hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi secara optimal di masa depan.
HUMAS