Membaca Pasal 98 UU Perikanan

0
16

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pasal 98 tetap menempatkan nahkoda sebagai pelaku terdekat, tetapi pembaruan hukum pidana menuntut penegakan yang lebih berani: menembus pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat di balik pelayaran tanpa SPB.

Membaca Pasal 98 UU Perikanan Menurut KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana

Di laut, hukum hampir selalu lebih dulu melihat orang yang berdiri paling depan. Dalam perkara kapal perikanan yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar, sosok itu adalah nahkoda.

Ia memegang kemudi, memberi aba-aba, dan menjadi wajah yang paling mudah ditunjuk ketika kapal meninggalkan pelabuhan tanpa dokumen yang diwajibkan.
Maka, tidak mengherankan bila Pasal 98 UU Perikanan sejak lama dibaca sebagai pasal yang langsung menuju nahkoda sebagai pelaku terdekat.(UU 31 Tahun 2004, UU 45 Tahun 2009, tentang Perikanan )

Arah baca seperti itu memang sederhana. Bahkan, untuk banyak perkara, ia terasa praktis. Unsur pasalnya terang. Kapal berlayar, persetujuan berlayar tidak ada, nahkoda berada di atas kapal. Secara formal, konstruksi itu tampak selesai.

Namun, di sinilah perkara mulai menjadi menarik, hukum pidana yang adil tidak cukup berhenti pada siapa yang paling mudah terlihat. Ia harus berani bertanya lebih jauh, siapa yang memerintahkan kapal berangkat? siapa yang membiayai operasionalnya? siapa yang mengendalikan kegiatan usahanya? dan siapa yang akhirnya menikmati manfaat ekonominya? (KUHP 1 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejak titik itu, perkara berlayar tanpa SPB tidak lagi layak dipahami semata sebagai pelanggaran yang selesai dengan menghukum orang yang berdiri di geladak.

Hukum pidana nasional bergerak ke arah pembacaan yang lebih dalam. Ia tidak hanya menyoal pelaku fisik, melainkan juga pihak yang berada di pusat keputusan, pusat kendali, dan pusat manfaat. (KUHP 1 Tahun 2023).

Dalam kenyataan lapangan, gambaran seperti ini justru kerap lebih mendekati perkara yang sebenarnya. Nahkoda sering bukan pemilik kapal. Ia bekerja dalam hubungan perintah.

Ia berangkat karena ada instruksi, memakai biaya dari pihak lain, dan menjalankan kegiatan yang manfaat ekonominya tidak berhenti di tangannya.

Maka, menempatkan nahkoda sebagai satu-satunya pusat pertanggungjawaban sering kali hanya membuat hukum menyentuh pelaksana lapangan, sementara pihak yang menyusun keputusan dan memetik hasil tetap berada di belakang layar.

Lebih penting lagi, rezim perikanan sendiri tidak dibangun semata untuk menghukum. UU Perikanan menempatkan pengelolaan perikanan di atas asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan dasar seperti itu, penegakan hukumnya seharusnya tidak puas hanya pada ketertiban formal dokumen, melainkan juga jujur dalam menjangkau pusat tanggung jawab yang sesungguhnya. (UU Perikanan 31 Tahun 2004, UU 45 Tahun 2009,.tentang Perikanan)

Di sinilah KUHP Nasional memberi cahaya baru. Pasal 45 KUHP Nasional menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Sedangkan Pasal 46 KUHP Nasional memperluas pelaku korporasi sampai kepada orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi.

Adapun Pasal 47 KUHP Nasional bergerak lebih jauh lagi, dengan menjangkau pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat yang mungkin berada di luar struktur formal organisasi. Pasal 48 KUHPm Nasional lalu memberi ukuran kapan tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, antara lain jika perbuatan itu masuk dalam lingkup usaha, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan, tidak dicegah, atau dibiarkan terjadi.

Dengan konstruksi seperti itu, nahkoda dalam perkara perikanan tetap dapat dilihat sebagai pelaku langsung. Akan tetapi, ia tidak lagi harus dibaca sebagai satu-satunya horizon penegakan hukum.

Pemilik kapal atau pengendali usaha yang memerintahkan keberangkatan, menyediakan biaya operasi, menentukan arah kegiatan, atau menerima hasil, kini bergerak ke posisi hukum yang jauh lebih penting: sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.

Arah ini dipertegas lagi oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Pasal 49 KUHP. Perubahan dimaksud menegaskan pertanggungjawaban utama dikenakan kepada korporasi dan pertanggungjawaban tersebut dapat pula dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Di sisi lain, pembacaan ini tetap harus jujur terhadap batas lex specialis sektor perikanan. Pasal 101 UU Perikanan tidak mencantumkan Pasal 98 sebagai delik yang secara eksplisit ditarik ke mekanisme pertanggungjawaban korporasi sebagaimana pasal-pasal tertentu lainnya.

Maka, ruang ketegangan memang masih ada. Secara sektoral, nahkoda tetap menjadi titik jerat yang paling mudah. Secara sistemik, pembaruan KUHP justru mendorong penegak hukum untuk tidak berhenti pada titik termudah itu. Di ruang antara dua rezim inilah kepekaan penegakan hukum diuji, apakah cukup puas pada pelaksana lapangan, atau berani membaca struktur kendali di belakangnya. (Shidarta, 2017

Perubahan penting lain datang dari UU Penyesuaian Pidana 2026. Undang-undang ini lahir untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional dan untuk mencegah disparitas, duplikasi, serta gangguan terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan pada masa transisi.

Secara sistematis, undang-undang ini mengubah ketentuan pidana di luar KUHP yang semula merumuskan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan menjadi pola kumulatif-alternatif.

Untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun, pidana dendanya disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Jika pola ini diterapkan pada Pasal 98 UU Perikanan, maka ancaman itu kini harus dibaca sebagai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.

Konsekuensi pembacaan baru ini tidak kecil. Ia membuka ruang bagi pemidanaan yang lebih proporsional. KUHP Nasional sendiri memberi arah agar hakim tidak memandang pidana penjara sebagai jawaban otomatis.

Dalam pedoman pemidanaan, hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, situasi ketika tindak pidana dilakukan, serta keadaan yang terjadi kemudian.

Bahkan, saat tindak pidana dirumuskan secara alternatif, pidana yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk nahkoda yang secara formal memenuhi unsur delik, tetapi secara sosial-ekonomi berada dalam posisi subordinat, arah ini sangat penting. Hukum tetap tegak, tetapi ia tidak kehilangan rasa keadilan. (KUHP 1 Tahun 2023, Harkrisnowo, (2025).

Maka, membaca Pasal 98 hari ini tidak cukup dengan bertanya siapa yang berada di anjungan ketika kapal berangkat. Kita juga perlu bertanya siapa yang sesungguhnya menggerakkan keberangkatan itu dari belakang meja, dari relasi kerja, dari keputusan usaha, dan dari aliran manfaat yang tidak tampak di laut tetapi menentukan banyak hal di darat. P

Pertanyaan semacam itu bukan upaya melemahkan penegakan hukum. Justru sebaliknya, itulah cara membuat hukum lebih jujur terhadap kenyataan.(Sulasnawan, (2024); Kasir, (2024).

Pada akhirnya, perkara berlayar tanpa SPB bukan hanya soal dokumen yang tidak dibawa ketika kapal meninggalkan pelabuhan.

Ia adalah cermin yang menguji kedewasaan sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum masih merasa cukup ketika berhasil menghukum orang yang paling dekat dengan peristiwa? Ataukah ia sudah berani menjangkau mereka yang sesungguhnya memberi perintah, memegang kendali, dan menikmati manfaat dari pelanggaran itu?

Di sanalah Pasal 98 perlu dibaca kembali: bukan untuk meniadakan tanggung jawab nahkoda, melainkan untuk menempatkannya dalam peta keadilan yang lebih utuh. Sebab hukum yang baik tidak hanya mampu melihat apa yang tampak di permukaan, tetapi juga berani menyibak arus yang menggerakkan semuanya dari bawah

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji

Humas MA, Jakarta
Kamis,23 April 2026