Sidrap,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada Marwah Binti Hasan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis, sementara anaknya, M. Yusrar Yusuf, tetap dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 ini menjadi perhatian karena menegaskan penerapan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berbasis pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi personal terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai Yasir Adi Pratama bersama anggota Rahmat Kurniawan dan Ni Luh Ayu Desi Putri Pratami menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia”. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.B/2026/PN Sdr dan diperiksa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Perkara bermula pada September 2022 ketika M. Yusrar Yusuf yang bekerja sebagai sales di PT Kumala Motor Sejahtera meminta ibunya, Marwah, seorang pensiunan guru SMP, untuk mengajukan pembiayaan pembelian satu unit dump truck melalui PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Parepare. Nilai pembiayaan mencapai Rp661 juta dengan tenor 48 bulan. Setelah proses pembiayaan disetujui, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada pembeli bernama Agung yang berdomisili di Kalimantan tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan sebagai penerima fidusia.
Dalam persidangan terungkap bahwa peran dominan berada pada Terdakwa II yang merencanakan seluruh skema transaksi. Sementara itu, Terdakwa I hanya bertindak membantu anaknya tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari perbuatannya. Fakta lain menunjukkan bahwa para terdakwa tidak berupaya menutupi perbuatan dan bahkan berusaha menelusuri keberadaan objek jaminan.
Majelis Hakim kemudian menggunakan pendekatan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP. Hakim mempertimbangkan motif, peran, usia, kondisi kesehatan, serta dampak pidana terhadap Terdakwa I. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pemaafan tanpa pidana kepada Marwah. Dalam amar putusan ditegaskan, “Majelis Hakim menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa I dan tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.”
Sebaliknya, terhadap M. Yusrar Yusuf, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena dinilai sebagai pihak yang merencanakan dan mengendalikan perbuatan pidana tersebut.
Putusan ini juga menekankan bahwa pemaafan hakim tidak menghapus tanggung jawab perdata.
Hakim menyatakan, “Pemaafan hakim tidak menghilangkan tanggung jawab keperdataannya sebagaimana perjanjiannya dengan PT Adira Dinamika Multi Finance.” Selain itu, Majelis Hakim menyoroti lemahnya akurasi survei dari pihak pembiayaan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. “Lemahnya akurasi data oleh petugas survei … apabila dilaksanakan dengan benar, maka tindak pidana a quo bisa dicegah lebih awal,” demikian pertimbangan hakim.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Ita Ayu Lestari dan Terdakwa II menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Terdakwa I menerima putusan tersebut.
Putusan ini menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang menerapkan pemaafan hakim sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Perkara ini menunjukkan arah baru pemidanaan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan peran dan kondisi individu tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Humas PN Sidenreng Rappang – Dandapala Contributor
Rabu, 18 Mar 2026





