INDONESIA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS DEWAN PERS—Di zaman ketika informasi berlari lebih cepat daripada kesadaran, kini hampir setiap hari lahir media baru. Satu demi satu situs bermunculan, mengaku sebagai “portal berita”, padahal sebagian hanya berdiri di atas domain murah tanpa alamat redaksi, tanpa wartawan berkompetensi, bahkan tanpa izin usaha yang sah. Di balik layar, ada yang sekadar ingin eksis, ada pula yang sengaja memanfaatkan label “media” sebagai alat tekanan, bisnis, atau kepentingan politik sesaat.
Fenomena menjamurnya media tanpa legalitas inilah yang perlahan mengaburkan batas antara jurnalisme sejati dan sekadar konten opini personal. Dunia kejurnalistikan pun kian semrawut, karena siapa pun kini bisa menulis, mempublikasikan, dan mengaku wartawan — tanpa memahami tanggung jawab moral dan etik di balik profesi ini. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik hanya dapat dijalankan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan integritas dan akuntabilitas di hadapan publik.
Legalitas dan Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan:
“Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”
Makna pasal ini jelas: setiap media massa wajib memiliki bentuk badan hukum yang sah agar memiliki tanggung jawab hukum dan etika.
Namun di lapangan, banyak situs berita hanya berdiri atas nama pribadi — tanpa struktur redaksi, tanpa SK wartawan, dan tanpa alamat kantor.
Kondisi inilah yang menambah keruwetan dunia pers, karena batas antara jurnalis profesional dan “pengaku” wartawan menjadi kabur.
Apakah Harus Berbentuk PT? Ini Penjelasannya
Selama ini, sebagian orang mengira bahwa satu-satunya bentuk perusahaan media yang sah hanyalah Perseroan Terbatas (PT). Padahal, Dewan Pers secara resmi menegaskan, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers tidak harus berbentuk PT. Dewan Pers menetapkan tiga bentuk badan hukum yang sah bagi perusahaan pers, yaitu:
* 1. Perseroan Terbatas (PT)
Cocok untuk media komersial yang berorientasi bisnis dan keuntungan.
* 2. Koperasi
Diperuntukkan bagi media yang menekankan kesejahteraan anggota, berbasis komunitas atau kolektif jurnalis.
* 3. Yayasan atau Lembaga
Ideal untuk media yang bersifat sosial, pendidikan, atau non-profit.
Yang tidak diperbolehkan adalah PT perseorangan, karena tidak mencerminkan asas kolektivitas dan transparansi sebagaimana semangat pers nasional.
Dewan Pers menegaskan:
“Perusahaan pers harus berbadan hukum yang sah, baik berbentuk PT, koperasi, maupun yayasan. Namun tidak dibenarkan berbentuk PT perseorangan.”
— (Pedoman Standar Perusahaan Pers Dewan Pers, 2024)
Dengan demikian, media yang berbadan hukum yayasan, lembaga, atau koperasi tetap sah secara hukum — selama memiliki akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan memenuhi standar etika jurnalistik.
Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Moral
Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menyebutkan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Namun ayat (3) menegaskan pula:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Kedua ayat ini menegaskan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai kesadaran etis dan tanggung jawab moral. Sayangnya, di tengah maraknya media abal-abal, banyak yang menafsirkan “kemerdekaan pers” sebagai keleluasaan menyerang, menuduh, dan menekan pihak lain tanpa verifikasi. Inilah yang membuat citra wartawan di lapangan sering tercoreng oleh oknum yang tidak memahami hakikat profesi mulia ini.
Media sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, media menempati posisi strategis sebagai pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tugas utamanya bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga:
(1) Menginformasikan – Menyajikan fakta yang benar, berimbang, dan terverifikasi.
(2) Mendidik – Mendorong publik untuk berpikir kritis dan cerdas menyikapi isu.
(3) Mengontrol – Menjadi penyeimbang kekuasaan, pengawas kebijakan, dan suara rakyat.
(4) Menginspirasi – Menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Namun fungsi luhur itu akan hilang jika dunia media dikuasai oleh pihak-pihak yang menggunakan nama “pers” untuk kepentingan pribadi atau politik. Ketika media kehilangan integritas, maka demokrasi pun kehilangan cahaya.
Suara dari Dewan Pers: Mengembalikan Martabat Profesi
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah arena tanpa pagar.
Ia mengatakan:
“Kebebasan pers harus dijaga oleh kesadaran etis dan tanggung jawab moral. Wartawan itu bukan sekadar profesi, tetapi panggilan nurani untuk menjaga akal sehat bangsa.”
— Prof. Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers RI, 2025–2028
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers bahwa jurnalisme bukan sekadar pekerjaan, tetapi ibadah sosial — menjaga kebenaran, menegakkan keadilan, dan menyalakan nurani publik di tengah gelapnya informasi palsu.
Peran Dewan Pers dan Literasi Media
Kini di bawah kepemimpinan Prof. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers memperkuat program verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi wartawan kompeten. Langkah ini penting agar masyarakat dapat membedakan mana media yang sah dan mana yang sekadar “mengaku-ngaku”.
Media yang telah terverifikasi umumnya:
* Memiliki badan hukum sah (PT, koperasi, atau yayasan);
* Menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ);
* Memiliki struktur redaksi dan wartawan berkompetensi;
* Tidak mencampuradukkan berita dengan kepentingan pribadi, politik, atau iklan terselubung.
Di sisi lain, masyarakat pun perlu meningkatkan literasi media — agar tidak mudah percaya pada berita sensasional, fitnah, atau provokasi digital yang mengatasnamakan jurnalisme.
Ruh Sejati Jurnalisme
Jurnalisme sejati bukan hanya tentang menulis fakta, tetapi menulis dengan nurani. Ruh pers yang sejati adalah keberanian untuk mengatakan yang benar meski tak populer, dan kesetiaan untuk menjaga kebenaran meski tak menguntungkan. Legalitas media bukan semata-mata dokumen hukum, tetapi tanda bahwa media itu berdiri di atas kejujuran dan tanggung jawab sosial. Sebab ketika pena kehilangan kejujuran, maka kata-kata pun kehilangan maknanya. Kebebasan pers adalah anugerah reformasi — tapi tanpa moralitas, kebebasan itu hanya akan melahirkan kebisingan. Sudah saatnya insan pers kembali menegakkan marwah profesi:
menulis dengan hati, menyiarkan dengan akal sehat, dan berpijak pada kebenaran.
#ruhangkata
#revolusiberpikir
RED



