No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home NEWS

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke PN Tipikor

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 10, 2025
in NEWS
0
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke PN Tipikor
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, bersama lima tersangka lainnya. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pelimpahan ini mencakup enam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:
1. Marcella Santoso – Advokat
2. Ariyanto Bakri – Advokat
3. Junaedi Saibih – Advokat
4. Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV
6. M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army

“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” tutup Anang.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” pungkas Purwanto.

REDAKSI

Previous Post

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Next Post

Menjamurnya Media Online Tanpa Legalitas: Ancaman bagi Marwah Jurnalistik dan Demokrasi?

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Menjamurnya Media Online Tanpa Legalitas: Ancaman bagi Marwah Jurnalistik dan Demokrasi?

Menjamurnya Media Online Tanpa Legalitas: Ancaman bagi Marwah Jurnalistik dan Demokrasi?

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In