Minggu, Juni 7, 2026
Beranda KEMENTERIAN Keluarga Pasien Kecewa ,Mengeluh Diduga RSJ Kurang Prima Dalam Pelayanannya

Keluarga Pasien Kecewa ,Mengeluh Diduga RSJ Kurang Prima Dalam Pelayanannya

0
6

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN RI—07-06-2026–PROV JABAR—Dalam tujuan Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Di salah satunya merupakan suatu rumah sakit yang paling di butuhkan oleh pasien yang sangat sangat urgent RSJ Kota Tasikmalaya yang diduga kurangnya pelayan kepada pasiennya yang sangat membutuhkan yang berinisial A dan dengan sehingga beliau pulang kembali bersama keluarganya.

Mengenai hal ini sebagai keluarga pasien RD Menyampaikan kejadian itu kepada awak media, Bahwa Orang Tuanya yang sedang merasakan kesakitan jantung di bawa ke RSJ untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan di kisaran jam 7 : 00 Wib _ 7 : 50 Wib, tapi dengan ini orang tua kami sama sekali tidak adanya untuk mendapatkan pelayan yang prima, seolah olah perawat/petugas rumah sakit membiarkan adanya pasien yang sedang membutuhkan pemeriksaan tersebut.

Ia lanjut RD yang sebagai keluarganya sangat menyesal dengan dengan sikap dan tindakan pihak RSJ yang tidak memiliki rasa kemanusiaan, yang mana jelas sekali kurangnya adanya pelayanan yang prima serta tidak ada layaknya seorang pasien yang sangat membutuhkan pertolongan dengan baik, Katanya.

Dengan adanya pengaduan keluarga pasien mengenai hal itu jelas, bahwa pelayanan
Rumah sakit yang menolak melayani pasien dalam kondisi darurat jelas akan mendapatkan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif dalam arti denda dan pencabutan izin operasional hingga pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dan aturan serta sanksi terkait penolakan pasien diatur dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan serta Pasal 29 ayat (1) huruf c UU 44/2009 tentang Rumah Sakit.

Maka dengan ini adanya tayang pemberitaan sebagai awal hasil keterangan dari pihak keluarga dan untuk selanjutnya kami akan menemui pihak RS tersebut.
Bersambung…

A. Firmansyah.