Selasa, November 3, 2026
Beranda PEMERINTAHAN GALIAN C ARSAMIN DAN STONE CRUSHER JEBROD DISOROT! KDM, ESDM, KLH, DAN...

GALIAN C ARSAMIN DAN STONE CRUSHER JEBROD DISOROT! KDM, ESDM, KLH, DAN APARAT DIMINTA TURUN TANGAN TELUSURI ASAL-USUL MATERIAL

0
8

CIANJUR ––indotipikor.com– Dugaan aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Arsamin, Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas kegiatan penambangan serta dugaan keterkaitan pasokan material menuju tempat pengolahan batu (stone crusher) di kawasan Jebrod, Kabupaten Cianjur.

Hasil penelusuran lapangan tim investigasi menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas pertambangan di Arsamin, tetapi juga pada asal-usul material yang diduga masuk ke tempat pengolahan batu di Jebrod.

Persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Sebab, apabila terdapat kegiatan penambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, sementara materialnya diduga masuk ke rantai distribusi dan pengolahan, maka pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada lokasi tambang.

Nama Bonex Disebut dalam Keterangan Masyarakat

Dalam penelusuran lapangan di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan Galian C di Arsamin, tim investigasi berupaya meminta keterangan mengenai pihak yang menguasai atau menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.

Seseorang dari masyarakat setempat menyebut bahwa lokasi tersebut merupakan milik atau berada dalam penguasaan seseorang yang dikenal dengan nama Bonex.

Keterangan serupa juga disampaikan seorang tokoh setempat yang menyebut aktivitas Galian C di wilayah tersebut diduga belum mengantongi izin pertambangan dan dikaitkan dengan nama Bonex.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Tim belum menyimpulkan kepemilikan, penguasaan, maupun status perizinan lokasi berdasarkan keterangan tersebut semata.

Perlu ditegaskan bahwa kepemilikan tanah atau penguasaan lahan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut, bagaimana status perizinannya, serta apakah aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.

Stone Crusher Jebrod Ikut Disorot, Asal-Usul Material Harus Dibuka

Sorotan berikutnya tertuju pada tempat pengolahan batu atau stone crusher di kawasan Jebrod, Kabupaten Cianjur, yang menurut keterangan masyarakat setempat disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Bonex.

Berdasarkan pengamatan lapangan, terdapat indikasi keterkaitan pasokan material dari wilayah Arsamin dengan kegiatan pengolahan batu di Jebrod. Indikasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti transaksi dan pengangkutan.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: dari mana asal material yang masuk ke tempat pengolahan tersebut?

Apakah material berasal dari pertambangan yang telah memiliki izin sah? Siapa pemasoknya? Siapa yang mengangkut? Siapa penerima material? Apakah tersedia dokumen asal-usul material dan catatan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan?

Jika dugaan hubungan pasokan Arsamin–Jebrod benar, maka pemeriksaan harus mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari kegiatan penambangan, pemasok, pengangkut, penerima, pengolahan, hingga penjualan hasil material.

Jangan sampai kegiatan pengolahan berjalan tanpa pemeriksaan memadai terhadap legalitas sumber bahan bakunya.

Pihak pengelola stone crusher juga perlu memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan usaha, sumber bahan baku, dokumen pengangkutan, serta persetujuan lingkungan yang relevan.

Tim investigasi tidak menyimpulkan bahwa pengelola stone crusher telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila terdapat indikasi material berasal dari sumber yang tidak sah, maka hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Sempat Meninggalkan Lokasi demi Menjaga Keselamatan

Dalam proses penelusuran di lapangan, sempat terjadi sedikit ketegangan di sekitar lokasi. Untuk menghindari eskalasi dan menjaga keselamatan seluruh anggota, tim memilih meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut menjadi catatan dalam kegiatan investigasi. Namun, tim tidak serta-merta menyimpulkan adanya intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik karena hal tersebut masih memerlukan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol publik. Karena itu, proses klarifikasi seharusnya dapat berlangsung secara terbuka, aman, dan profesional.

KDM dan ESDM Diminta Turun Langsung Periksa Lokasi Arsamin

Tim investigasi secara khusus mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) agar memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas Galian C di Arsamin, Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Sebagai kepala daerah provinsi, KDM diminta mendorong koordinasi dan tindak lanjut instansi teknis yang berwenang agar persoalan ini tidak berhenti pada laporan atau pemberitaan semata.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait juga diminta melakukan pemeriksaan langsung menggunakan titik koordinat lokasi agar objek yang diperiksa benar-benar sesuai dengan temuan lapangan.

Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:

1. Status perizinan pertambangan di lokasi Arsamin, Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
2. Identitas pemegang izin dan kesesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan.
3. Batas wilayah pertambangan dan kesesuaian titik koordinat dengan izin yang diterbitkan.
4. Jenis komoditas yang ditambang serta volume produksi.
5. Penggunaan alat berat dan kegiatan operasional di lapangan.
6. Dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
7. Kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila berlaku.
8. Jalur pengangkutan, pemasok, penerima, dan tujuan penjualan material.
9. Legalitas sumber material yang masuk ke tempat pengolahan batu di Jebrod.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap kegiatan stone crusher di Jebrod, termasuk kesesuaian kegiatan usaha, perizinan yang relevan, persetujuan lingkungan, serta dokumen asal-usul bahan baku yang digunakan.

KDM diminta memastikan persoalan ini memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang. Publik membutuhkan pemeriksaan faktual, bukan sekadar respons setelah persoalan menjadi perhatian masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Jangan Abaikan Dampak Lingkungan

Aktivitas pertambangan dan pengolahan batu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Debu, kebisingan, perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut, hingga potensi gangguan terhadap sumber air merupakan aspek yang perlu diperiksa secara objektif.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup terkait diminta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, serta kondisi faktual di sekitar lokasi.

Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, perlu dilakukan pengujian dan pemeriksaan teknis sesuai prosedur.

Jangan sampai persoalan lingkungan hanya menjadi catatan administratif tanpa tindak lanjut. Masyarakat yang berada di sekitar kegiatan usaha juga berhak memperoleh perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Aparat Penegak Hukum Diminta Menelusuri Rantai Pasok

Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin maupun peredaran material yang tidak berasal dari sumber yang sah.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Tidak cukup hanya memeriksa lokasi tambang. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasok material, termasuk pemasok, pengangkut, penerima, pengolah, dan pihak yang melakukan penjualan.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pihak di lapangan, sementara mata rantai distribusi material yang diduga berkaitan justru tidak diperiksa.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

– Pasal 35: Mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan.
– Pasal 158: Mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161: Mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari sumber yang sah sebagaimana ditentukan undang-undang. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan Pasal 158 maupun Pasal 161 harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pasal, status perizinan, asal-usul material, serta peran masing-masing pihak. Tidak setiap kegiatan pengolahan batu otomatis merupakan tindak pidana.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.

Ketentuan ini menjadi dasar pengawasan, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

– Pasal 98: Mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
– Pasal 99: Mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Selain ketentuan pidana, sanksi administratif juga dapat diterapkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, termasuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha apabila memenuhi persyaratan hukum.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek perizinan dan kewajiban pelaku usaha.

Dengan demikian, pemeriksaan harus memastikan apakah kegiatan di lokasi Arsamin telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan apakah kegiatan pengolahan serta distribusi material memiliki dasar hukum yang sesuai.

Kritik untuk KDM dan Pemerintah: Jangan Hanya Menunggu Laporan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM diminta tidak membiarkan persoalan dugaan pertambangan bermasalah hanya menjadi perbincangan publik tanpa tindak lanjut yang jelas dari instansi teknis.

Publik membutuhkan kepastian: apakah lokasi Arsamin memiliki izin pertambangan? Apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan? Dari mana material yang masuk ke stone crusher Jebrod berasal? Siapa yang bertanggung jawab terhadap rantai pasok tersebut?

Jika seluruh kegiatan pertambangan dan pengolahan batu telah memenuhi ketentuan, pemerintah harus berani menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak muncul prasangka dan ketidakpastian.

Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan tanpa izin, ketidaksesuaian perizinan, atau penggunaan material dari sumber yang tidak sah, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Kepada KDM, Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, DLH, Polres Cianjur, dan Polda Jawa Barat, publik menunggu tindakan nyata berupa pemeriksaan, verifikasi, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan pertambangan bukan hanya soal izin di atas kertas. Pengawasan juga harus menyentuh aktivitas di lapangan, peredaran material, tanggung jawab pelaku usaha, dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Kami tidak sedang meminta agar usaha yang legal dihentikan. Kami meminta agar usaha yang legal dilindungi, sedangkan kegiatan yang terbukti melanggar hukum ditindak. Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan justru dirugikan oleh kegiatan yang tidak jelas legalitasnya.

Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Dibuka

Tim investigasi membuka ruang klarifikasi kepada Bonex maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pengelola lokasi Galian C di Arsamin dan pengelola stone crusher di Jebrod.

Kami meminta penjelasan mengenai hubungan kedua lokasi, asal-usul material, dokumen perizinan, pihak pemasok, jalur pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan masing-masing.

Klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, DLH, Polres Cianjur, dan Polda Jawa Barat juga sangat diperlukan agar pemberitaan ini menghadirkan informasi yang berimbang.

Apabila terdapat dokumen atau penjelasan yang membantah maupun meluruskan keterangan dalam pemberitaan ini, tim investigasi siap menerima dan memuat klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

JANGAN HANYA BATUNYA YANG DIHANCURKAN, ASAL-USULNYA JUGA HARUS DIBUKA!

TIM INVESTIGASI – MATA HATI RAKYAT