JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo. Aparat dilaporkan menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, hingga membawa sejumlah penghuni pondok untuk diperiksa tanpa pendampingan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (1/11/2026), menegaskan pentingnya perlindungan anak dan perempuan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“12 santriwati usia 10–16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,” katanya.
Berdasarkan informasi awal Komnas HAM, penggeledahan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Brimob dalam rangka penyidikan kasus pembakaran serta perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan bahwa puluhan aparat membawa senjata laras panjang dan mendobrak pintu pesantren ketika 12 santriwati bersama empat ustazah sedang tidur.
Dalam surat itu, aparat juga diduga mengarahkan senjata kepada penghuni pondok, menarik santriwati yang belum berjilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.
Sebanyak 15 penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dilaporkan dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum. Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menyoroti dugaan pengabaian hak anak, privasi, dan martabat perempuan. Penggeledahan di lingkungan pesantren putri pada dini hari tersebut dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).
“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.
Komnas HAM meminta Kapolda Jateng mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan pesantren putri. Evaluasi mencakup keterlibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga menekankan kewajiban pendampingan terhadap anak yang menjalani pemeriksaan, termasuk oleh orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendampingan dari P2TP2A atau UPTD PPA turut diminta sejak awal proses penindakan.
Selain itu, Anis mendesak pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Pemulihan tersebut diharapkan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk menindaklanjuti laporan, Komnas HAM berencana meminta keterangan Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami keluhan terkait penggeledahan tersebut secara objektif dan profesional. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa institusinya menerima kritik masyarakat dan berempati terhadap pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Menurut Isir, informasi dan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.
RED





