Senin, November 2, 2026
Beranda POLRI Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma...

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena setelah polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran (HQ) Sukoharjo, Jawa Tengah.

0
27

Jakarta.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—- Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena setelah polemik penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran (HQ) Sukoharjo, Jawa Tengah. “Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Propam Periksa Polisi yang Terlibat Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo Bukan hanya AKBP Andika Dharma Sena, Suyudi juga mencopot tiga anggota lainnya terkait perkara tersebut, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Dalam hal ini, empat personel itu kini menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan itu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dinonaktifkan dari jabatannya bersama tiga perwira anak buahnya. Keputusan tersebut menyusul polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026.
Selain Kapolres, tiga perwira yang turut dinonaktifkan yakni Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait tindakan tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan dan penonaktifan telah dilakukan terhadap pihak yang bersangkutan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Kasus ini pun jadi sorotan karena langkah penonaktifan dilakukan tak lama setelah polemik penggeledahan mencuat. Menurut kalian, apakah langkah ini sudah tepat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif?
Sumber: Keterangan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko