JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026, MK mempersingkat batas waktu eksekusi putusan PTUN menjadi 14 hari kerja untuk pencabutan KTUN dan 21 hari kerja untuk pengajuan permohonan eksekusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memperpendek jangka waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026. Putusan itu diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Batas waktu pencabutan keputusan tata usaha negara (KTUN) dipangkas dari 60 menjadi 14 hari kerja. Batas waktu sebelum penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dipangkas dari 90 menjadi 21 hari kerja.
Dalam amarnya, MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “14 (empat belas) hari kerja”. Frasa “90 (sembilan puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (3) juga dinyatakan demikian, sepanjang tidak dimaknai “21 (dua puluh satu) hari kerja”.
Dengan putusan ini, KTUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi apabila tergugat tidak mencabutnya dalam 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterima.
Ada pula putusan yang mewajibkan tergugat mencabut KTUN dan menerbitkan KTUN baru, atau menerbitkan KTUN. Untuk putusan seperti itu, penggugat dapat meminta Ketua Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam 21 hari kerja.
Permohonan ini diajukan Nahason Asso dan Wenius Hesegem, petani/pekebun asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021, keduanya mendalilkan diri sebagai Kepala Kampung Yalimo dan Kepala Kampung Esaliem, Distrik Tangma.
Keduanya memenangkan gugatan atas Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021, mulai dari PTUN Jayapura, lalu Pengadilan Tinggi TUN Makassar, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 174 PK/TUN/2023 tanggal 24 November 2023. Menurut para Pemohon, putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela. Mereka juga baru dapat mengajukan permohonan eksekusi setelah 90 hari kerja.
Para Pemohon meminta tenggat dalam kedua ayat tersebut dihapus. MK tidak mengabulkan permintaan itu. Menurut MK, tanpa tenggat tidak ada parameter objektif untuk menentukan kapan eksekusi berlaku dan kapan langkah hukum lanjutan dapat ditempuh, sehingga justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Meski demikian, MK menilai tenggat 60 dan 90 hari kerja terlalu lama. Tenggat sepanjang itu berpotensi disalahgunakan untuk menunda pelaksanaan putusan dan menunda keadilan bagi pihak yang menang (justice delayed, justice denied). Karena itu, permohonan dikabulkan untuk sebagian.
Sebagaimana dilansir laman resmi MK, pertimbangan hukum dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia menyampaikan bahwa tenggat 14 hari kerja dinilai cukup dan realistis bagi badan/pejabat TUN untuk melakukan tindakan administratif berupa pencabutan KTUN. Tenggat itu juga tidak menghambat hak pihak yang menang untuk segera memperoleh kepastian hukum.
MK mengambil angka 14 hari kerja dari tenggat pengiriman salinan putusan dalam Pasal 116 ayat (1). Angka 21 hari kerja diselaraskan dengan Pasal 64 ayat (5) dan Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut MK, pemangkasan ini merupakan solusi untuk meningkatkan kepatuhan badan/pejabat TUN terhadap putusan PTUN. Pemangkasan ini juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta dengan penerapan e-court dan e-government. MK menegaskan bahwa langkah ini harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan badan/pejabat TUN dalam melaksanakan putusan.
Dua pemohon lainnya, Frederika Korain dan Fatiatulo Lazira, adalah advokat yang pernah menjadi kuasa hukum para Pemohon. Permohonan keduanya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Ia sependapat bahwa tenggat eksekusi perlu dirumuskan ulang, tetapi berpendapat penentuan lamanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Pertimbangannya antara lain luasnya cakupan KTUN, birokrasi yang berjenjang dari kabupaten hingga pusat, serta kondisi geografis Indonesia.
Daniel juga menyinggung Petunjuk Pelaksana Ketua Muda TUN Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024, yang dikutip dari kesimpulan Pemerintah. Tanpa bermaksud menilai legalitasnya, ia menilai tahapan waktu upaya paksa dalam Juklak tersebut rasional karena parameternya jelas dan terukur.
Sesuai Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi, putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Adapun ketentuan tentang uang paksa, sanksi administratif, pengumuman di media massa, serta pelaporan kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat dalam Pasal 116 ayat (4) sampai ayat (6) UU Peratun tidak berubah. Ketentuan itu tetap menjadi jalan lanjutan apabila badan/pejabat TUN tidak melaksanakan putusan setelah tenggat baru terlewati.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Muhamad Fadillah
MK Pangkas Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Dorong Kepatuhan Pejabat TUN
Jakarta,Humas MA
Jum’at,30 Oktober 2026





