JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hakim juga harus menghindari konflik kepentingan dalam hubungan finansial.
Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, menegaskan larangan bagi hakim memanfaatkan jabatan untuk kepentingan komersial dalam seleksi calon hakim dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kamis (29/10).
Penegasan itu ia sampaikan dalam pembinaan di Sahid Azizah Syariah Hotel & Convention Kendari bagi pimpinan, hakim, dan aparatur pengadilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada hari yang sama.
Surat edaran itu terbit menyusul maraknya penyediaan layanan bimbingan belajar atau lokakarya persiapan seleksi calon hakim maupun CPNS. Melalui surat edaran tersebut, Mahkamah Agung mengingatkan kembali hakim pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Surat edaran itu menegaskan prinsip integritas tinggi. Hakim harus bersikap dan berkepribadian utuh, berwibawa, dan jujur, serta teguh berpegang pada nilai dan norma yang berlaku saat melaksanakan tugas.
Dari prinsip itu, hakim dilarang melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kesan memberikan keuntungan atau keunggulan karena jabatannya. Larangan tersebut mencakup, tetapi tidak terbatas pada, menjadi pengajar dalam bimbingan belajar, seminar, dan lokakarya bertujuan komersial yang bersifat pragmatis dalam proses seleksi calon hakim atau CPNS.
Hakim juga harus menghindari konflik kepentingan dalam hubungan finansial. Hakim dilarang memakai wibawa jabatan untuk mengejar kepentingan pribadi, keluarga, atau siapa pun. Hakim pun dilarang mengizinkan pihak lain menimbulkan kesan bahwa seseorang berada dalam posisi khusus untuk memperoleh keuntungan finansial.
Muchlis menyebut integritas sebagai pilar pertama dari empat pilar utama dedikasi peradilan. Tiga pilar lainnya adalah profesionalisme, digitalisasi, dan pelayanan prima. Menurutnya, marwah peradilan agama bergantung pada konsistensi aparatur menjalankan keempat pilar itu. Integritas, tegasnya, wajib dijaga tanpa kompromi.
Muchlis juga menekankan kepemimpinan berbasis keteladanan. Menurutnya, pemimpin harus hadir secara solutif di tengah krisis dan memperkuat ketahanan lembaga melalui adaptasi cepat dan inovasi terukur. Pemimpin juga perlu memantau kepatuhan hukum secara menyeluruh dengan data yang diperbarui langsung (real-time).
Untuk menjaga integritas tersebut, Muchlis meminta Pengadilan Tinggi Agama Kendari, sebagai kawal depan Mahkamah Agung, menjalankan fungsi pengawasan layaknya “provost” secara proaktif. Pengawasan itu meliputi tugas teknis yudisial, administrasi perkara, persidangan, dan administrasi umum di pengadilan tingkat pertama. Peran hakim tinggi pengawas daerah juga diperkuat agar pembinaan dan pengawasan berjalan rutin dan peradilan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Di bidang digitalisasi, Muchlis menyebut tujuannya mempermudah layanan, mempercepat proses, dan mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Data pemantauan Badilag sepanjang 1 Januari hingga 23 Oktober menunjukkan seluruh satuan kerja pengadilan agama di wilayah itu telah mendaftarkan semua perkara yang diterima melalui e-court. Pemantauan tersebut juga mencakup unggah salinan putusan elektronik, tanda tangan elektronik, dan akta cerai elektronik.
Di lini depan layanan, Muchlis meminta petugas pelayanan terpadu satu pintu, satpam, dan resepsionis menerapkan standar 5S+1E, yakni senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan empati. Ia mengajak aparatur mengubah pola pikir dari dilayani menjadi melayani. Petugas juga diminta memahami beban psikologis para pencari keadilan dan menyambut mereka dengan ketulusan.
Muchlis mengajak seluruh aparatur berkolaborasi menjaga marwah peradilan demi kepercayaan publik. Ia lalu meminta aparatur meresapi filosofi semut: kecil jika sendiri, tetapi menjadi kekuatan besar ketika bersatu. “Mari kita singkirkan ego sektoral dan runtuhkan sekat-sekat birokrasi. Jadikan kantor kita sebagai rumah kedua yang hangat, tempat di mana kita saling menguatkan dalam lelah dan saling merangkul dalam kebersamaan demi kemajuan peradilan agama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan bertajuk Pembinaan dan Diskusi Hukum ini diikuti pimpinan, hakim dan aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan pengadilan agama se-wilayah Sulawesi Tenggara.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Plt. Dirjen Badilag: Hakim Dilarang Komersialkan Jabatan
Jakarta, Humas MA
Jum’at, 30 Oktober 2026





