Jumat, Oktober 30, 2026
Beranda KEMENTERIAN Konfirmasi PKBM JABAR SATU Berlanjut, Tim Minta Verifikasi Data dan Dokumen

Konfirmasi PKBM JABAR SATU Berlanjut, Tim Minta Verifikasi Data dan Dokumen

0
7

Nagreg Kendan,–INDOTIPIKOR.COM— Kabupaten Bandung,-  ||Proses konfirmasi jurnalistik terkait penyelenggaraan PKBM JABAR SATU di Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah wawancara awal dengan Angga, yang disebut sebagai tutor sekaligus operator Dapodik, terhenti usai adanya komunikasi telepon dari seseorang bernama Engkus.

Tim investigasi sedang meminta keterangan mengenai data peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, dan dokumen pendukung penyelenggaraan pendidikan. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menguji informasi yang beredar dan memperoleh penjelasan langsung dari pihak pengelola, bukan untuk menetapkan kesalahan sebelum bukti diperiksa.

Namun, di tengah proses wawancara, Angga menerima telepon dari Engkus. Berdasarkan keterangan tim, Engkus menyampaikan bahwa dirinya berasal dari media dan organisasi kemasyarakatan, sekaligus mengaku menjabat sebagai Ketua Pembina PKBM JABAR SATU serta sekretaris sebuah forum di tingkat kabupaten.

Dalam percakapan telepon tersebut, Engkus menyampaikan pernyataan:

«“Sudah keterkaitan masalah itu bisa ngobrol dengan saya yah. Kemarin juga dari media manalah, saya juga sama dari media, saya juga kebetulan sekretaris forum kabupaten, jadi untuk permasalahan itu nanti bisa koordinasi dengan saya, kasih saja no hp saya dengan staf saya ya, nanti dengan saya koordinasi nya ya bang ya, ok sama saya bisa kerjasama lah lembaga PKBM datanya semua sudah ada, kasih saja itu kestaf saya mana minta no hp saya.”»

Setelah komunikasi telepon itu, tim melanjutkan upaya konfirmasi kepada Angga. Namun, Angga menyampaikan:

«“Perihal pertanyaan nanti tanyakan saja sama Pak Engkus karena beliau yang bertanggung jawab.”»

Angga kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan sedang mengajar.

Konfirmasi dialihkan, pertanyaan publik belum terjawab

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan memberikan penjelasan resmi tentang PKBM JABAR SATU. Dalam wawancara awal (28/10/2026), Angga disebut sebagai tutor sekaligus operator Dapodik, sementara Pak Ramdan disebut sebagai ketua atau penanggung jawab dan Engkus disebut sebagai bendahara.

Kini Engkus menyampaikan bahwa dirinya merupakan Ketua Pembina dan pihak yang perlu dihubungi untuk membicarakan persoalan tersebut. Perbedaan penyebutan jabatan ini perlu diklarifikasi agar publik mengetahui secara terang siapa yang bertanggung jawab atas data peserta didik, pengelolaan administrasi, dan dokumen lembaga.

Tim investigasi menegaskan bahwa pengalihan konfirmasi kepada pihak yang dianggap lebih berwenang bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Pengelola tentu dapat menunjuk orang yang kompeten untuk memberikan jawaban. Akan tetapi, pengalihan tersebut tidak seharusnya membuat pertanyaan mengenai kepentingan publik berhenti tanpa kejelasan, terlebih jika dokumen yang relevan disebut tersedia.

Pernyataan kepada Engkus bahwa “data semua PKBM sudah ada” juga menjadi hal yang patut ditindaklanjuti. Jika data memang tersedia, tim meminta agar data tersebut dapat diperlihatkan atau diverifikasi melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan perlindungan data pribadi peserta didik.

Persoalan yang perlu dijelaskan pengelola

Dalam wawancara awal, Angga menyebut jumlah peserta didik sebanyak 40 orang pada program Paket B dan 64 orang pada Paket C IPS. Ia juga menyatakan seluruh peserta didik aktif, dokumen pendaftaran tersedia, dan jadwal pembelajaran, daftar hadir, serta jurnal tutor tersedia.

Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai hasil verifikasi independen. Oleh karena itu, tim meminta pengelola menjelaskan periode data yang dimaksud dan menunjukkan dokumen yang relevan untuk mencocokkan jumlah peserta didik dengan status keaktifan serta bukti layanan pembelajaran.

Tim juga memandang penting pemeriksaan atas dokumen yang menjadi dasar pengelolaan bantuan pendidikan, apabila PKBM menerima Dana BOP Kesetaraan. Pemeriksaan harus mencakup dasar penghitungan alokasi, bukti penerimaan, rencana penggunaan, realisasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan bahwa data tersedia. Yang dibutuhkan ialah penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan, jika diperlukan, verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung atau instansi berwenang.

Apakah terdapat intervensi terhadap kerja jurnalistik?

Peristiwa penghentian wawancara setelah telepon Engkus menjadi alasan bagi tim untuk mempertanyakan apakah proses konfirmasi berlangsung secara bebas dan independen.

Penilaian mengenai dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus memperhatikan keseluruhan peristiwa, bukti komunikasi yang tersedia, konteks wawancara, dan unsur hukum yang relevan. Tim tidak akan mengubah dugaan menjadi kesimpulan hukum tanpa dasar bukti yang memadai.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut terhadap peristiwa ini memerlukan penilaian atas fakta dan unsur yang dipersyaratkan hukum.

Rujukan: “UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — basis data peraturan BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-). Dewan Pers juga pernah menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat bertentangan dengan UU Pers, bergantung pada fakta peristiwanya.

Tim meminta klarifikasi terbuka dari Engkus dan pengelola PKBM

Tim investigasi meminta Engkus memberikan penjelasan terbuka mengenai:

Identitas lengkap dan jabatan resminya di PKBM JABAR SATU.
Dasar kewenangannya untuk menyatakan bahwa persoalan PKBM perlu dikoordinasikan melalui dirinya.
Alasan konfirmasi yang sedang berlangsung dialihkan kepadanya.
Dokumen apa saja yang dimaksud ketika ia menyatakan bahwa seluruh data lembaga sudah tersedia.

Kesediaan pengelola menunjukkan data agregat peserta didik, bukti pembelajaran, dan dokumen pertanggungjawaban yang relevan untuk diverifikasi.

Tim juga memberikan ruang kepada Pak Ramdan, Angga, dan pihak pengelola lainnya untuk menjelaskan perbedaan penyebutan jabatan, jumlah peserta didik, serta dokumen pendukung yang tersedia.

Konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan penghentian wawancara atau perbedaan keterangan awal. Apabila terdapat informasi atau dokumen yang membantah temuan sementara, tim membuka ruang untuk memeriksa dan memuat klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.

Transparansi bukan sekadar menyatakan data tersedia

Pendidikan merupakan kepentingan publik. Karena itu, pertanyaan mengenai data peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, dan penggunaan bantuan pendidikan patut dijawab melalui mekanisme yang tepat, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

Tim investigasi akan melanjutkan permohonan klarifikasi kepada Engkus dan pengelola PKBM JABAR SATU. Jika diperlukan, tim akan meminta verifikasi dari instansi pendidikan berwenang untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen.

Publik tidak membutuhkan saling klaim jabatan atau sekadar pernyataan bahwa data telah tersedia. Publik membutuhkan penjelasan yang jelas, dokumen yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang, serta kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan secara berimbang.

Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan catatan dan keterangan tim investigasi mengenai kejadian saat konfirmasi. Identitas, jabatan, isi komunikasi, dan konteks peristiwa tetap terbuka untuk klarifikasi. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

TEAM INVESTIGASI