Kamis, Oktober 29, 2026
Beranda NEWS Rekonstruksi Hukum Agraria, Firman Wijaya Dorong Penguatan Kewenangan dan Kepastian Hukum

Rekonstruksi Hukum Agraria, Firman Wijaya Dorong Penguatan Kewenangan dan Kepastian Hukum

0
26

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA— Penguatan penegakan hukum reforma agraria di Indonesia perlu diwujudkan melalui penataan hubungan kewenangan antarlembaga, penguatan spesialisasi penyidik, serta pengembangan sistem peradilan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Hal tersebut menjadi pokok kajian Assoc. Prof. Firman Wijaya dalam kajian akademiknya tentang “Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Desain Penyidik Khusus dan Pengadilan Pertanahan dalam Perspektif Perbandingan Hukum, Kepastian Hukum, dan Mitigasi Risiko Hukum serta Kebijakan.”

Menurut Firman, keberadaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alih seluruh urusan pertanahan, termasuk membatalkan produk administrasi ATR/BPN, melakukan penyidikan, maupun mengadili perkara.

Ia memandang bahwa setiap tindakan kelembagaan harus didasarkan pada norma pemberi kewenangan yang jelas.

“Penguatan penegakan hukum reforma agraria harus bertumpu pada kejelasan hubungan antarfungsi. BRAN dapat menjadi penggerak penyelesaian konflik lintas sektor, ATR/BPN menjalankan kewenangan pertanahan sesuai peraturan, penyidik membuktikan tindak pidana dalam batas atribusinya, dan pengadilan memberikan putusan secara merdeka,” demikian kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10).

Ia melanjutkan bahwa dalam aspek penyidikan, sangat penting untuk membedakan spesialisasi penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu.

Mengacu pada KUHAP 2025, kata dia, kewenangan penyidikan sektoral harus memiliki dasar undang-undang yang tegas. Karena itu, penguatan kompetensi penyidik yang telah berwenang, dukungan ahli pertanahan, serta koordinasi antarlembaga dinilai menjadi langkah yang dapat segera dilakukan.

Sementara itu, menurut dia, pembentukan penyidik khusus di lingkungan BRAN maupun pengadilan pertanahan perlu didasarkan pada evaluasi kebutuhan, kejelasan kewenangan, independensi, akses keadilan, dan pembiayaan.

Foto: Kepala BRAN Dedi Prasetyo (tengah) bersama ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. I Nyoman Nurjaya (kiri), dan advokat sekaligus praktisi hukum dari Jakarta, Assoc. Prof. Firman Wijaya (kanan). Ist

Firman menilai, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari pembentukan lembaga maupun banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari pemulihan hak masyarakat, kepastian penggunaan tanah, pelaksanaan putusan, dan pencegahan konflik berulang.

Demikian, ia menyebut bahwa BRAN dan ATR/BPN perlu memperkuat konsolidasi regulasi serta prosedur hubungan kerja, sementara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dapat memperkuat koordinasi serta kapasitas penanganan perkara sesuai kewenangannya.

“Reformasi agraria memperoleh kekuatan ketika negara mampu bertindak sekaligus bersedia mengendalikan kewenangannya,” tegas Firman.

REDAKSI