TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Mengenai program pekerjaan pembangunan revitalisasi ruang belajar di sdn 2 Linggajaya Kota Tasikmalaya menuai sorotan tajam fublik diduga adanya gerakan gratifikasi yang di lakukan oleh kepengurusan p2sp.
Dalam halnya terjadinya gratifikasi tersebut beberapa ruangan belajar di kerjakan oleh kepengurusan dengan secara di borong kerjakan, yang mana pekerjaan yang sudah tertata kelola menjadi berubah di kerjakan oleh salah satunya pekerjaan oleh yang biasa sebagai pemborong.
Dalam waktu itu Jum,at. 16/10/2026 16/10/2026 kami sebagai Awak Media Indotipikor.com investigasi lokasi pembangunan sdn 2 linggajaya, dan disana menemukan masyarakat yang sebagai narasumber kuat, dengan itu kami langsung wawancarai narasumber tersebut yang menyatakan mana bahwa, pekerjaan itu di borongkan oleh berinisial R yang merupakan beliau seorang pemborong jalan, dan pula dengan perjalanan tersebut sama sekali sebagai pelaku belum pernah adanya keterbukaan secara transparan mengenai pengeluaran dan pemasukan bahan material yang kelolanya, dan bahkan kami sebagai warga yang faham mengenai pekerjaan ini merupakan to harus di kerjakan dengan secara swakelola, bukannya adanya program ini di jadikan suatu ajang pemamfaatan panitia pelaksana yang sehingga keluar dari kolidor tersebut.

Dan bahkan lucu juga sebagai Kepala Sekolah dengan Pelaku sama sama enjoy saja, yang di duga antara kepsek dan pelaku yang memborong pekerjaan tersebut itu ada joinan untuk mendapatkan hasil lebih dari anggaran tersebut, Katanya.
Dengan itu pekerjaan tersebut di jalankan oleh berinisial R yang tidak jauh dari lokasi sekolah yang sedang mendapatkan program revitalisasi dengan anggaran cukup besar.
Mengenai pekerjaan anggaran senilai RP; 2.344.794.884.00 yang seharusnya di kerjakan dengan secara swakelola, yang malahan ini di kerjakan oleh pihak ke 3 yang tanpa membawa nama perusahaan alias cv.
Dengan adanya gratifikasi Revitalisasi Kementerian Cq. Dirjen Pendidikan agar segera memerintahkan turun lokasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat untuk menjalankan Audit SDN 2 Linggajaya pelaku yang mengerjakan secara di borong kerjakan, yang mana R yang itu sudah jelas melanggar aturan yang telah tentukan pemerintah, yang bahkan itu mencederai cita dunia pendidikan.
Tim Investigasi.





