Kamis, Oktober 15, 2026
Beranda NEWS Gubernur Jabar/KDM, Tekankan Transparansi Dana BOS, Sekolah SMA dan SMK di Jawa...

Gubernur Jabar/KDM, Tekankan Transparansi Dana BOS, Sekolah SMA dan SMK di Jawa Barat Diminta Pasang Papan Informasi

0
5

BANDUNG ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR— Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya keterbukaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di lingkungan pendidikan. Sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, didorong untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka agar dapat diawasi oleh masyarakat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi anggaran pendidikan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah, serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa.

Menurut pemberitaan yang beredar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM meminta agar informasi mengenai jumlah dana yang diterima sekolah dan peruntukannya disampaikan melalui papan informasi yang dapat diakses masyarakat.

Keterbukaan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi orang tua, peserta didik, guru, dan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan.

Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Transparan

Dana BOS merupakan salah satu sumber pembiayaan operasional pendidikan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Penyampaian informasi mengenai penerimaan serta realisasi penggunaan anggaran juga menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan satuan pendidikan.

Selain itu, setiap dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme pengaduan yang berlaku. Penanganannya harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi

Keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat atas informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur pendanaan pendidikan dan pertanggungjawabannya.

5. Ketentuan teknis pengelolaan Dana BOS/BOSP yang berlaku, termasuk kewajiban perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Pelaksanaan kewajiban publikasi informasi harus tetap mengacu pada aturan teknis yang berlaku untuk masing-masing jenis sekolah dan sumber pendanaannya.

Masyarakat Diharapkan Ikut Mengawasi

Pemasangan papan informasi anggaran diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengetahui penggunaan dana pendidikan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan orang tua siswa dan masyarakat secara proporsional.

Sekolah diharapkan mengutamakan penggunaan dana sesuai perencanaan, kebutuhan pembelajaran, serta ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung.

Transparansi anggaran menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.–red