Sabtu, Oktober 10, 2026
Beranda KEMENTERIAN Melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI), Kementerian Transmigrasi mendokumentasikan lima...

Melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI), Kementerian Transmigrasi mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebagai langkah awal mendukung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA)

0
30

Sanggau,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kalimantan Barat – Kekayaan budaya masyarakat adat di perbatasan Indonesia–Malaysia masih terjaga, tetapi belum seluruhnya memperoleh pengakuan hukum. Melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI), Kementerian Transmigrasi mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebagai langkah awal mendukung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, Herkulanus Suyono, menyambut baik pendampingan TEP UI. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap identitas dan unsur adat penting dalam proses pengakuan MHA.

“Kami menyambut baik intensi TEP UI 2026 untuk mendampingi dan mengawali proses pengakuan MHA. Karena untuk sampai pada pengakuan, yang pertama juga dibutuhkan adalah kesadaran dari masyarakat adat itu sendiri,” ujar Herkulanus pada 20 September 2026.

Sepanjang Agustus–September 2026, tim yang dipimpin Prof. Heru Susetyo menelusuri 15 desa di Kecamatan Sekayam dan Entikong. Di Sekayam, tim mengidentifikasi lima sub-suku Dayak, yakni Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng.

Berdasarkan data tim, dua sub-suku telah diakui melalui keputusan Bupati Sanggau. Dayak Sisakng memperoleh pengakuan melalui SK Nomor 327 Tahun 2018 untuk Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang, sedangkan Iban Sebaruk melalui SK Nomor 404 Tahun 2019 untuk Desa Sungai Tekam dan Malenggang. Kabupaten Sanggau juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, Kerambay dan komunitas lainnya masih membutuhkan proses pengakuan lebih lanjut.

Temenggung Sub-suku Kerambay, Mustadin, S.P., menegaskan bahwa unsur adat komunitasnya tetap terpelihara meskipun belum memperoleh pengakuan formal.

“Sub-suku ini lengkap semua. Kami punya norma adat yang dituliskan, punya situs-situs budaya, tetapi sampai sekarang belum ada pengakuan sama sekali,” ujarnya pada 24 September 2026.

Untuk mendukung proses tersebut, TEP UI mendokumentasikan sejarah, bahasa, norma adat, kelembagaan, wilayah, harta kekayaan, situs, dan ritus budaya melalui penelusuran lapangan serta dialog dengan tokoh adat dan tetua masyarakat. Hasilnya dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menelaah kondisi masyarakat adat dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Di Entikong, pendokumentasian juga penting karena sejumlah wilayah desa berada dalam kawasan hutan negara, sementara masyarakat telah lama bermukim dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun. Dokumentasi ini diharapkan membuka ruang dialog mengenai keberadaan masyarakat adat, kondisi wilayah, dan kebutuhan pengelolaannya.

TEP UI 2026 melibatkan lima akademisi lintas disiplin dari Universitas Indonesia dan Universitas Tanjungpura. Selain identitas budaya, tim mengkaji penguatan hak atas tanah serta promosi komoditas lokal melalui indikasi geografis.

Upaya ini sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto tentang keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Dalam sambutan Puncak Peringatan Hari Tri Suci Waisak 2570 BE, Minggu (31/05/2026), Presiden menyampaikan, “Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar karena keberagamannya. Kita memiliki latar belakang suku, agama, budaya, dan tradisi, serta adat yang berbeda-beda.”

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Ekspedisi Patriot harus menghasilkan solusi nyata. Saat berdialog dengan peserta ekspedisi di Jayapura pada Kamis (17/09/2026), ia mengingatkan, “Jangan sampai teman-teman Ekspedisi Patriot sudah turun ke lapangan, sudah mendengarkan masyarakat, kemudian berhenti di masalah. Kita harus menghadirkan solusi yang terbaik, relevan, feasible, dan masuk akal.”

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga menekankan manfaat berkelanjutan program tersebut. “Jangan hanya meninggalkan laporan. Tinggalkan karya. Tinggalkan solusi. Dan yang paling penting, tinggalkan manfaat yang terus dirasakan masyarakat,” ujarnya pada 21 Juli 2026.

Melalui Ekspedisi Patriot, Kementerian Transmigrasi mendorong pembangunan kawasan transmigrasi yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan identitas, hak, dan potensi masyarakat setempat.

Pengakuan MHA membutuhkan pendataan, verifikasi, musyawarah, dan tahapan sesuai ketentuan hukum. Di Sekayam–Entikong, langkah awal dilakukan dengan mendokumentasikan sejarah, mengenali identitas, dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap adatnya. Sebab, pengakuan dan perlindungan hukum berawal dari pengenalan serta pendokumentasian keberadaan masyarakat adat, baik oleh negara maupun masyarakat itu sendiri. (WHY)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

REDAKSI

RISNANDAR–NETI N