Sabtu, Oktober 10, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi Bali

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi Bali

0
25

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Firman Handoko
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun/17 Desember 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Gunung Kori I Blok O No. 4, Padang Sambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

Adapun Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Bahwa atas perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).
Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 9 Oktober 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

REDAKSI

DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH