Kamis, Oktober 8, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Pada Akhirnya” Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Pemkab Gowa ...

Pada Akhirnya” Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Pemkab Gowa Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

0
10

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : AM
Tempat lahir : Pattene
Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun/6 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : BTN Kamoro Blok H7 No. 02, Kelurahan Wonosari Jaya, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah

Adapun AM merupakan Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 dan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu seratus lima rupiah).
Saat diamankan, Tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 8 Oktober 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN