Jakarta –INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—– Persoalan kekurangan hakim dan kebutuhan mendesak akan regulasi khusus jabatan hakim mengemuka dalam Seminar Nasional “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Rabu (30/9/2026).
Seminar berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB di Kantor BRIN Gatot Subroto, Ballroom Lantai 2, Gedung Widya Graha, Jakarta. Forum membahas jabatan hakim dari aspek konstitusi, kelembagaan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi, akuntabilitas hingga urgensi pengesahan RUU Jabatan Hakim.
Kegiatan dibuka Prof. Dr. Muhammad Najib Azca, Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, dan dimoderatori Amelya Gustina, S.H., M.H., Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN.
Hadir sebagai narasumber Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H.; Dr. Ismail Rumadan, M.H.; Dr. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.; serta Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, S.H., M.H., dari Komisi III DPR RI.
Kekurangan Hakim Semakin Mendesak
Data kebutuhan hakim tahun 2026 yang menjadi bahan pembahasan menunjukkan persoalan yang tidak sederhana.
Pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tercatat hanya 36 hakim, tidak termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Yustisial. Sebanyak 31 hakim berada pada tingkat pertama dan lima hakim pada tingkat banding. Dalam tiga tahun ke depan juga diproyeksikan sejumlah hakim memasuki masa pensiun, yakni satu pada 2026, enam pada 2027 dan enam pada 2028, di samping satu hakim meninggal dunia pada 2026.
Pada lingkungan Peradilan Umum terdapat 689 hakim pada 34 Pengadilan Tinggi, termasuk 75 Hakim Tinggi Yustisial. Pada tingkat pertama terdapat 382 satuan kerja dengan 3.966 hakim, tidak termasuk 165 Hakim Yustisial. Berdasarkan standar minimal masing-masing satuan kerja, masih terdapat kebutuhan 281 hakim.
Kebutuhan tersebut semakin kompleks dengan pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025. Sejumlah pengadilan baru membutuhkan tambahan hakim, antara lain 11 hakim untuk PN Kabupaten Badung dan 11 hakim untuk PN Kabupaten Tangerang.
Analisis kebutuhan 2026 juga memproyeksikan kebutuhan 1.007 hakim berdasarkan komponen tertentu. Angka tersebut merupakan proyeksi kebutuhan berdasarkan analisis, sehingga tidak berarti seluruhnya merupakan kekurangan aktual yang harus dipenuhi sekaligus pada 2026.
Regenerasi Hakim Membutuhkan Waktu Panjang
Persoalan kekurangan hakim juga tidak dapat dipisahkan dari pola regenerasi yang selama ini belum berlangsung secara periodik.
Dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Mahkamah Agung mencatat bahwa pengadaan hakim selama ini belum dilakukan secara periodik. Data tersebut mencatat 1.600 formasi CPNS/calon hakim pada 2017, tidak ada rekrutmen calon hakim pada 2018–2020, kemudian 1.540 formasi Analis Perkara Peradilan (APP)/CPNS pada 2021.
Proses tersebut juga menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan hakim tidak dapat dilakukan secara instan. Para calon hakim harus melalui tahapan seleksi, pendidikan dan pelatihan serta magang sebelum benar-benar menjalankan tugas sebagai hakim.
Hal itu terlihat dari Angkatan IX yang akhirnya dikukuhkan pada Juni 2025. Sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan, terdiri atas 921 hakim peradilan umum, 362 hakim peradilan agama, 143 hakim PTUN dan 25 hakim peradilan militer. Mereka ditempatkan pada 350 satuan kerja pengadilan tingkat pertama.
Bahkan Ketua Mahkamah Agung pada 2024 menyampaikan bahwa hingga akhir 2023 hanya terdapat 7.370 hakim tingkat pertama dan banding untuk seluruh lingkungan peradilan, sementara terdapat 923 satuan kerja. Disebutkan pula terdapat 42 satuan kerja tingkat pertama, khususnya di lingkungan peradilan agama, yang hanya memiliki dua hakim termasuk pimpinan.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa persoalan regenerasi hakim harus dipandang sebagai kebutuhan jangka panjang. Hakim tidak dapat dipenuhi hanya ketika kekurangan sudah terjadi, karena proses pembentukan seorang hakim membutuhkan waktu, pendidikan, pelatihan dan pengalaman praktik.
Soegiharto Santoso: Jangan Tunggu Kekurangan Menjadi Krisis
Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), selaku Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) dan Penasihat FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia), mengikuti seminar tersebut secara online sekaligus mencermati materi dan diskusi yang berlangsung.
Menurut Hoky, kekurangan hakim perlu dilihat bukan hanya dari jumlah, tetapi juga kemampuan sistem peradilan melakukan regenerasi dan distribusi hakim secara berkelanjutan.
“Jangan sampai kekurangan hakim baru ditangani setelah menjadi persoalan. Data pensiun, mutasi, kebutuhan setiap satuan kerja dan pembentukan pengadilan baru sebenarnya dapat diproyeksikan, sehingga rekrutmen dan pendidikan hakim dapat dipersiapkan lebih awal.”
Ia menilai pembahasan RUU Jabatan Hakim menjadi penting karena menyangkut kepastian mengenai kedudukan, rekrutmen, karier, kesejahteraan, perlindungan, independensi dan akuntabilitas hakim.
“Dari perspektif media, seminar ini memperlihatkan bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya berbicara mengenai perubahan regulasi. Harus ada kepastian bahwa negara memiliki jumlah hakim yang memadai dan sistem regenerasi yang terencana.”
Menurutnya, independensi dan akuntabilitas hakim juga harus ditempatkan secara seimbang.
“Independensi hakim harus dijaga, namun akuntabilitas dan pengawasan tetap diperlukan. Keduanya harus dibangun dalam sistem yang konstitusional dan proporsional.”
Empat Agenda Mendesak
Dari pembahasan seminar, terdapat empat agenda yang perlu mendapat perhatian, yakni penambahan hakim secara bertahap dan terukur; percepatan rekrutmen serta pendidikan hakim; penataan distribusi dan penempatan hakim; serta monitoring dan evaluasi kebutuhan hakim secara berkala.
Keempat agenda tersebut perlu berjalan bersamaan dengan pembentukan kerangka regulasi yang memberikan kepastian mengenai jabatan hakim.
Seminar kemudian ditutup oleh Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., Kepala Pusat Riset Hukum BRIN.
Reformasi Tidak Boleh Menunggu Krisis
Seminar nasional BRIN memperlihatkan satu persoalan yang semakin jelas: kekurangan hakim bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Mahkamah Agung sendiri mencatat bahwa setelah pengukuhan 1.451 hakim pada Juni 2025, jumlah hakim seluruh Indonesia mencapai 8.711 orang.
Namun, penambahan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk melakukan perencanaan jangka panjang. Pensiun, mutasi, pembentukan pengadilan baru, distribusi geografis dan beban perkara harus menjadi bagian dari perhitungan kebutuhan hakim secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, darurat kekurangan hakim dan darurat regulasi jabatan hakim bertemu pada kepentingan yang sama: memastikan kekuasaan kehakiman memiliki sumber daya manusia yang cukup, profesional, independen, terlindungi sekaligus akuntabel.
Reformasi jabatan hakim bukan hanya soal mengatur sebuah jabatan, tetapi memastikan sistem peradilan Indonesia memiliki hakim yang cukup untuk memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat, hari ini dan pada masa mendatang.
REDAKSI
WHACHAMEUH





