INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI hadir berpartisipasi dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP). Kehadiran ini memenuhi undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026. Forum yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi ini mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya didampingi oleh anggota delegasi yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak; dan Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.
Keikutsertaan Kejaksaan RI dalam forum internasional ini menegaskan kembali rekam jejak sejarah Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) jejaring ARIN-AP sejak dibentuk pada tahun 2013 di Seoul, Korea Selatan.
Sebagai pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Kejaksaan RI mengukir sejarah sebagai penyelenggara dan tuan rumah pertama yang menggelar The 1st Annual General Meeting (AGM ke-1) ARIN-AP di Yogyakarta pada tahun 2014, serta kembali memegang Presidensi dan menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada tahun 2018.
Kehadiran kali ini sekaligus melanjutkan peran strategis Kejaksaan RI yang selama ini aktif dalam forum dan ekosistem pemulihan aset global, seperti jejaring Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative (Bank Dunia & UNODC), Globe Network, serta pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
Sejak saat itu, Kejaksaan RI melalui BPA secara konsisten hadir aktif dan menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) serta narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP, dengan partisipasi berkelanjutan pada gelaran AGM ARIN-AP di Tokyo (Jepang), Sydney (Australia), Ulaanbaatar (Mongolia), hingga AGM ke-11 di New Delhi (India).
Forum yang dihadiri oleh berbagai negara anggota dan pengamat (observer) ini berfokus pada penguatan kerja sama antar-praktisi hukum serta penajaman strategi perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.
Dalam agenda pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP (Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia), Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana.
Dalam penyampaiannya, Kepala BPA menyatakan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antar-praktisi (practitioner-to-practitioner) dalam jaringan ARIN-AP menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) formal diajukan.
Untuk menutup celah tempat persembunyian aset (safe havens), ia menekankan tiga langkah strategis: peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegasnya. Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan..
Jakarta, 30 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
DADAN RAMDAN–TRIONO




