Selasa, September 29, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Harli Siregar Tekankan Pemantapan KUHP-KUHAP: Jangan Berhenti pada Sertifikat Kabadiklat Harli:...

Harli Siregar Tekankan Pemantapan KUHP-KUHAP: Jangan Berhenti pada Sertifikat Kabadiklat Harli: Keberhasilan KUHP-KUHAP Baru Ditentukan Kualitas Aparat yang Menjalankannya

0
18

SURABAYA ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional. Salah satunya melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelatihan yang berlangsung di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, tersebut dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, Senin (28/9/2026). Kegiatan berlangsung selama lima hari, 28 September hingga 2 Oktober 2026, dan diikuti 200 peserta yang terbagi dalam empat kelas.
Para peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Harli menekankan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian atau pembaruan regulasi. Menurut Harli, kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.
“Pemantapan” dalam nama pelatihan, kata Harli, memiliki makna penting. Pelatihan tidak boleh berhenti pada pengenalan mengenai apa saja yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus menjawab bagaimana ketentuan baru tersebut dipahami dengan benar dan diterapkan dalam penanganan perkara.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.
Harli menegaskan, keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang yang dirumuskan, tetapi juga oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya.
Karena itu, setiap jaksa dituntut memiliki pemahaman yang utuh dan tidak parsial terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman hukum pidana materiil harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana, mulai dari pemahaman mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana hingga proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.
Jaksa Harus Jadi Agen Perubahan

Harli juga meminta para peserta tidak menjadikan pelatihan hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja, para peserta diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Harli.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI. Pendidikan dan pelatihan, lanjut Harli, tidak hanya berorientasi pada knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.

Harli juga mengingatkan agar perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan teks dan prosedur. Perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara berpikir para jaksa.
Jaksa masa depan, kata dia, tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antar-ketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas.
Bukan Sekadar Sertifikat
Kabadiklat juga menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak boleh diukur hanya dari selesainya lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat.
Keberhasilan sesungguhnya, menurut Harli, baru terlihat ketika para peserta kembali ke satuan kerja dan mampu memahami ketentuan baru dengan benar, menerapkannya secara tepat, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, serta menularkan pengetahuan kepada jajaran di lingkungan kerjanya.
“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru’, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegasnya.
Pelatihan di Surabaya ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di daerah. Selain Surabaya, pelatihan serupa akan dilaksanakan di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.

Harli menilai optimalisasi Sentra Diklat penting agar pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan semakin dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan dapat berlangsung lebih luas, efektif, efisien, serta menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Usai membuka kegiatan, Harli juga memberikan pengarahan dan pembekalan langsung kepada para peserta terkait pelaksanaan pelatihan.
Dalam pesannya, ia meminta peserta memanfaatkan lima hari pembelajaran secara maksimal.
“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujar Harli.

red