JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Kamis (24/09/2026).
Agenda sidang kali ini semula untuk mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden/Pemerintah terhadap Permohonan Nomor 307/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.
Walakin, baik DPR maupun Presiden belum siap menyampaikan keterangan. Keduanya meminta penundaan siding.
“Agenda persidangan siang ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden, tapi keduanya minta penundaan ini untuk pemberian keterangannya, karena belum siap dengan keterangannya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (05/10/2026) Pukul 1030 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Selain itu, Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
“Mahkamah Konstitusi atau majelis hakim akan mempertimbangkan untuk permohonan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Nanti akan kami bahas dalam rapat hakim dan nanti jika diterima sebagai pihak pemberi keterangan akan dipanggil dan diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangannya, tentunya setelah Presiden dan DPR menyampaikan keterangannya,” kata Suhartoyo.
Solidaritas Perempuan Perbaiki Uji UU Cipta Kerja Menyoal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Kamis (27/08/2026) para Pemohon menyebutkan bahwa sejumlah norma yang diujikan dalam permohonan itu mengatur rencana tata ruang dan wilayah, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tanah untuk kepentingan umum, dan bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum. Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya sejumlah norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut melegalkan kebijakan strategis nasional tanpa alokasi tata ruang yang jelas.
Para Pemohon menilai norma yang dimohonkan untuk diuji itu tidak jelas karena tidak ada parameter yang objektif apa yang dimaksud dengan kebijakan strategis nasional, siapa yang menentukan, dan indikator serta batasannya. Menurut para Pemohon, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 telah menurunkan peran serta masyarakat dalam penyusunan Amdal.
Kemudian Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33 UU Cipta Kerja menurut para Pemohon tidak memberikan penegasan penerapan pertanggungjawaban mutlak yang menyebabkan masyarakat harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha. Selanjutnya, para Pemohon menilai Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah menggusur wilayah adat dan mengesampingkan peran perempuan.
Berikutnya Pasal 126 ayat (1) sepanjang frasa “menjamin ketersediaan tanah” menurut para Pemohon telah menghilangkan hak tenurial dan menimbulkan ancaman kriminalisasi kepada masyarakat dan kaum perempuan.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 dan Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 26 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku kembali. Selain itu, para Pemohon memohon Mahkamah agar memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah frasa dalam pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan tersebut.
Penulis: Ilham WM.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa AM
DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
JAKARTA, HUMAS MKRI, Minggu
27 September 2026





