INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Perdamaian antara para pihak dalam perkara nomor 39/G/2026/PTUN.MDO didorong oleh peran aktif Majelis Hakim yang secara dialogis membuka ruang untuk saling berkomunikasi dan mengupayakan perdamaian.
“Perdamaian adalah hukum tertinggi”, pungkas Hakim Ketua Majelis sebelum menutup pemeriksaan persiapan dalam perkara antara Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) sebagai penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado selaku tergugat dalam perkara nomor 39/G/2026/PTUN.MDO.
Pesan tersebut diucapkan setelah para pihak menyatakan iktikad baik telah menemukan titik temu dan akan mengakhiri sengketa karena telah memperoleh serta menerima solusi yang telah disepakati bersama.
Adapun susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Richard Tulus, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Muh. Ridhal Rinaldy, S.H., M.H. dan Fitrayanti Arsyad Putri, S.H. sebagai hakim anggota dibantu dengan Syarifah Baharuddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan Betsy Prajna Paramita, S.H. sebagai PP Magang.
Sengketa bermula ketika penggugat mengetahui bahwa Sertipikat Hak Pengelolaannya tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik pihak lain yang diterbitkan Tergugat.
Sebenarnya sengketa tersebut telah dilakukan proses penyelesaian di Kantor Pertanahan Kota Manado, tetapi belum memberikan kepastian yang meyakinkan bagi penggugat.
Oleh karena itu PERUM PERUMNAS sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengembangan perumahan serta permukiman sebagai pemegang sertipikat hak pengelolaan melayangkan gugatan ke PTUN Manado sebagai bentuk upaya penyelamatan aset negara.
Dalam Pemeriksaan Persiapan, Cendy Fenly Tangkudung yang tercatat sebagai pemilik SHM telah memenuhi panggilan dari Pengadilan.
Saat memberikan keterangan, Fenly menyampaikan iktikad baik atas kesediaannya untuk dilakukan penataan batas agar persoalan tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Pengelolaan dapat diselesaikan.
Keseriusan tersebut dibuktikan dengan secara sukarela membayar biaya PNBP di Kantor Pertanahan Kota Manado sebagai syarat untuk pendaftaran pelayanan penataan batas.
Kantor Pertanahan Kota Manado menerbitkan Berita Acara Penataan Batas sebagai tindak lanjut atas penataan batas tersebut.
Hal itu membuat tidak ada lagi tumpang tindih hak atas tanah antara SHM milik Fenly dan Sertipikat HPL milik Penggugat.
Perdamaian tersebut kemudian disampaikan para pihak saat pemeriksaan persiapan pada tanggal 17 September 2026.
Berikutnya penggugat secara lisan mengajukan pencabutan gugatan dan pada tanggal 21 September 2026.
Pengadilan melalui PTSP juga telah menerima surat Pencabutan Gugatan dari penggugat.
Atas permohonan tersebut, Pengadilan mengeluarkan Putusan Nomor 39/G/2026/PTUN.MDO pada hari Jum’at (25/9/2026) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court).
Amarnya mengabulkan permohonan penggugat dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register induk perkara PTUN Manado yang sedang berjalan.
Perdamaian antara para pihak dalam perkara nomor 39/G/2026/PTUN.MDO didorong oleh peran aktif Majelis Hakim yang secara dialogis membuka ruang untuk saling berkomunikasi dan mengupayakan perdamaian tanpa paksaan serta memastikan bahwa perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum publik dan merupakan kehendak serta sukarela dari para pihak.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Muh. Ridhal Rinaldy
Sengketa Pertanahan Tuntas Secara Damai di PTUN, Aset Negara Tetap Terjaga
Jakarta, Humas MA
Sabtu,26 September 2026





