Kamis, September 24, 2026
Beranda KEJAGUNG RI JAM PIDSUS Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Perkara Pertambangan Batubara PT CCM

JAM PIDSUS Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Perkara Pertambangan Batubara PT CCM

0
24

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Tindakan penyidikan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM pada periode 2013 hingga 2025.

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM yang berada di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Bulungan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan untuk mendukung proses pembuktian dan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani penyidik JAM PIDSUS.

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penyidikan masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana maupun konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu perkembangan dan hasil penyidikan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan keterangan tersebut sebagai bagian dari informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

REDAKSI