Selasa, September 22, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih...

PN Jakarta Timur Tetapkan Eksekusi, Status Pengosongan Rumah di Malaka Sari Masih Perlu Kejelasan

0
28

JAKARTA, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Jalan Taman Malaka Utara Blok A.1, Kavling Nomor 56, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Objek tersebut berupa tanah pekarangan beserta bangunan rumah dengan luas 217 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2903/Malaka Sari.

Penetapan eksekusi ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan Ricky Salim melalui kuasa hukumnya, Bagoes Achmad Amzaeni, S.H., C.Med. Permohonan tersebut didasarkan pada rangkaian putusan perkara perdata yang telah menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, penetapan tersebut tercatat dalam Nomor 22/2023 Eks/PN.Jkt.Tim, juncto Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim, juncto Nomor 682/PDT/2020/PT.DKI, juncto Nomor 2311 K/PDT/2022.

Permohonan eksekusi diajukan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 01/SKK-KHAN/02/2023 tertanggal 1 Februari 2023. Selanjutnya, permohonan disampaikan kepada Ketua PN Jakarta Timur melalui surat tertanggal 18 Juli 2025.

Perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi bermula dari gugatan perdata Nomor 194/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim yang diputus pada 18 Mei 2020.

Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 682/PDT/2020/PT.DKI tertanggal 26 Januari 2021.

Perkara tersebut selanjutnya diperiksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2311 K/PDT/2022 tertanggal 2 Agustus 2022.

Dalam penetapan eksekusi, Ketua PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.
Dokumen tersebut juga memuat perintah kepada Panitera PN Jakarta Timur atau wakilnya yang sah apabila berhalangan untuk melaksanakan eksekusi, dengan disertai dua orang saksi sesuai ketentuan Pasal 197 HIR.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai penanganan permohonan eksekusi tersebut, Panitera PN Jakarta Timur, Rudi Hartono, S.H., M.H., mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Panitera Muda Perdata, Singgih Haryono, S.H., M.H.

Rudi menjelaskan, penunjukan Panitera Muda Perdata dalam penanganan perkara tersebut dilakukan atas perintah Ketua PN Jakarta Timur.
“Ya, itu sah saja. Kita juga menunjuk Panitera Muda Perdata, dan itu atas perintah Pak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sudah inkrah,” ujar Rudi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan permohonan eksekusi yang diajukan Ricky Salim.

Sementara itu, dalam dokumen dan informasi yang diterima redaksi, nama Heru, S.H., disebut dalam kaitan dengan penanganan eksekusi sebagai jurusita. Namun, rincian mengenai penugasan serta keterlibatannya secara teknis dalam pelaksanaan di lapangan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengadilan.

Penetapan eksekusi merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan perintah pengosongan sebagaimana tertuang dalam dokumen perkara. Namun, keberadaan penetapan tersebut tidak serta-merta memastikan bahwa pengosongan fisik telah dilaksanakan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan yang memastikan apakah tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi tersebut telah dikosongkan maupun kapan pelaksanaan eksekusi akan dilakukan.

Keterangan lebih lanjut dari PN Jakarta Timur, khususnya Panitera Muda Perdata Singgih Haryono, S.H., M.H., dan jurusita Heru, S.H., masih diperlukan untuk menjelaskan tahapan, jadwal, petugas yang ditugaskan, serta perkembangan terakhir pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, keterangan dari pihak yang menempati atau menguasai objek tanah dan bangunan juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, termasuk mengenai kondisi terkini objek yang akan dieksekusi.

Biaya yang timbul akibat permohonan eksekusi tersebut, berdasarkan dokumen penetapan, dibebankan kepada pemohon eksekusi.

Pelaksanaan putusan perdata merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, publik masih memerlukan kejelasan mengenai realisasi perintah pengosongan, tahapan pelaksanaan, serta petugas yang secara resmi ditunjuk oleh pengadilan.

Transparansi informasi mengenai perkembangan eksekusi menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, tidak hanya mengenai dasar hukum penetapan, tetapi juga mengenai pelaksanaannya di lapangan.

Awak media menyusun pemberitaan ini berdasarkan salinan penetapan yang disampaikan kepada redaksi dan keterangan Panitera PN Jakarta Timur. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi sesuai prinsip independensi, integritas, akurasi, dan keberimbangan jurnalistik.

Catatan Redaksi: Status pelaksanaan pengosongan di lapangan, jadwal eksekusi, serta rincian keterlibatan jurusita Heru, S.H., masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Keterangan pihak yang menempati atau menguasai objek juga belum diperoleh. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi terverifikasi dari pihak-pihak terkait.

RED