Minggu, September 20, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Titik Terang Kasus BMT Miftahusalam: Satgas Percepatan Dibentuk, Aset Rp11,1 M Siap...

Titik Terang Kasus BMT Miftahusalam: Satgas Percepatan Dibentuk, Aset Rp11,1 M Siap Tutupi Kewajiban Rp10,2 M

0
14

‎Ciamis news,Indotipikor. —MEDIA AWDI NASIONAL– Setelah bertahun-tahun menemui jalan buntu, kasus kewajiban pengembalian dana di BMT Miftahusalam, Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, akhirnya menemukan titik terang.

‎Pada Jumat, 18 September 2026, digelar rapat mediasi percepatan penyelesaian dan likuidasi di kantor BMT setempat. Pertemuan ini mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian terbaik bagi para nasabah.

‎Hadir dalam rapat tersebut: Perwakilan Dekopinda Kabupaten Ciamis, Kabid Koperasi DKUKMP Kabupaten Ciamis Dini Kusliani, SH., M.Si beserta staf, jajaran pengurus BMT Miftahusalam, Ketua LBH Bara Siliwangi beserta tim, perwakilan nasabah, Kepala Desa, serta perwakilan Kecamatan Cijeungjing.


‎Kabid Koperasi DKUKMP Ciamis, Dini Kusliani, menegaskan pihaknya berdiri di tengah.
‎”Posisi kami netral. Fungsi kami adalah pengawasan, pembinaan, dan mediasi. Kami hadir untuk mencari penyelesaian terbaik yang memberi nilai positif bagi kedua belah pihak,” ujarnya.



‎Sementara itu, Perwakilan Dekopinda Ciamis, H. Yudi, mengakui penanganan kasus ini memang rumit.
‎”Tuntutan nasabah adalah pembayaran, sementara BMT menunggu aset terjual. Sudah pernah dirapatkan di kantor Kecamatan hingga DPRD. Solusi akhirnya: aset harus terjual. Kewajiban mencapai Rp10 miliar,” ungkapnya.

‎Dekopinda pun mendukung langkah LBH Bara Siliwangi yang dinilai beritikad baik. “Kami siap memfasilitasi demi tercapainya penyelesaian,” tambahnya.


‎Ketua LBH Bara Siliwangi, Ustad R. Dede Surahman Kartadibrata, menilai penyelesaian selama ini stagnan.
‎”Harapan kami pertemuan ini menjadi jalan penyelesaian. Kita harus mengurai sedetail mungkin agar akar masalah terungkap,” katanya.

‎Ia mengusulkan dua langkah konkret: menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dan membentuk Satgas Percepatan Penyehatan, serta mendata ulang aset dan kewajiban secara transparan.

‎Ketua BMT Miftahusalam, Dadan Apip Hamdan, yang didampingi tim penyehatan Nandang Fauzi Rahman, SE., MM., Gr., menyetujui pembentukan Satgas tersebut.

‎”Bila ada setoran masuk bisa langsung disalurkan. Bila aset laku, tidak ada alasan untuk menahan. Bila nasabah bersedia menerima aset sebagai ganti, silakan. Semoga aset yang ada bisa menutupi simpanan. Kita tidak pernah mengendapkan kas. Semoga ini jadi pelajaran ekonomi syariah bagi kita semua,” ujar Dadan.


‎Pengawas BMT, Ahmad Agung, memaparkan data keuangan secara terbuka: kewajiban mencapai Rp10,2 miliar, sedangkan total aset yang dimiliki sebesar Rp11,1 miliar.

‎”RAT diatur UU No. 25 Tahun 1992. Rapat anggota khusus bisa berdampak pada pembubaran, lalu siapa yang bertanggung jawab mengembalikan dana? Namun insya-Allah ada mekanisme lain demi kepentingan umat. Memang ada hal yang menyalahi aturan dan terakumulasi akibat lemahnya pengawasan,” jelasnya.


‎Suara lega muncul dari perwakilan nasabah. Muhlis, yang menyimpan uang pribadi, kas masjid, hingga tabungan Madrasah Ibtidaiyah, menyambut baik langkah ini.
‎”Masalah yang sudah bertahun-tahun akhirnya bergerak. Ada progres nyata. Kami merasa ada secercah harapan untuk memperoleh hak kami,” ucapnya penuh harap.


‎Rapat ditutup dengan kesepakatan pembentukan Satgas Percepatan Penyelesaian yang bertugas menginventarisasi aset, memverifikasi data seluruh nasabah, serta mempercepat penjualan aset secara transparan dan terbuka.(Mat Robby).