Sabtu, September 5, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan

0
31

CIAMIS,Ciamis News,indotipikor-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah barang hasil kejahatan kembali beredar di tengah masyarakat. Sebanyak barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2026. Barang bukti berasal dari sejumlah perkara yang ditangani jajaran Polres Ciamis maupun Polres Pangandaran.

Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan 61 perkara tersebut terdiri dari lima perkara TPUL, 27 perkara OHARDA, 21 perkara narkotika, dan delapan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk perkara dalam periode Februari sampai Agustus,” ujar Heru.

Beragam barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya 96 buah pakaian, sembilan senjata tajam, 20 kantong benih bening lobster (BBL), serta 148 barang lainnya berupa obeng, timbangan dan sejumlah alat yang digunakan dalam perkara tindak pidana.

Perhatian khusus terlihat pada barang bukti perkara narkotika dan obat terlarang. Kejari Ciamis memusnahkan narkotika dengan total berat 297,95 gram, yang terdiri atas 287,8 gram tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.

Tidak hanya itu, sebanyak 3.497 butir psikotropika dan obat terlarang serta 333 botol minuman keras turut dimusnahkan.

Menurut Heru, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang bukti. Sejumlah barang dihancurkan menggunakan blender, dipotong, digilas dengan alat berat jenis stum, hingga dibakar.

“Prinsipnya, barang tersebut harus dibuat tidak berfungsi sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali untuk tindak pidana,” jelasnya.

Tingginya jumlah obat terlarang yang mencapai ribuan butir menjadi perhatian tersendiri bagi Kejari Ciamis. Heru menyebut, berdasarkan pemetaan awal sejak dirinya menjabat, perkara yang berkaitan dengan psikotropika dan obat-obatan terlarang masih cukup banyak ditemukan.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menerima titipan maupun permintaan membeli obat atau barang tertentu yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan sampai karena merasa hanya membantu atau menerima titipan, justru kemudian berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.

Heru juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan obat terlarang. Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting karena peredaran barang tersebut dilakukan secara tersembunyi.

“Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kejari Ciamis bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta obat terlarang.

“Bayangkan, dalam kurun waktu enam bulan ada 3.497 butir. Kami berharap ke depan tidak ada lagi. Kami tetap menerapkan zero tolerance dalam penanganan perkara seperti ini,” tegas Heru.

Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari keterbukaan Kejari Ciamis kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang berdasarkan putusan hakim dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Ini merupakan bentuk transparansi kepada publik. Kami melaksanakan tugas kejaksaan untuk menjalankan putusan hakim, termasuk terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara memiliki mekanisme penanganan tersendiri. Barang tersebut dapat dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis, kami sudah melakukan lelang serentak pada Agustus lalu dan prosesnya akan terus kami dampingi,” kata Heru.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari penyidik, hakim, Satpol PP, Dinas Kesehatan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dalam proses penegakan hukum sekaligus membangun langkah pencegahan agar tindak pidana serupa tidak terus berulang.

Heru berharap keterbukaan, koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dapat terus dipertahankan. Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap transparansi dan sinergi ini terus terjaga. Mudah-mudahan kejahatan seperti ini tidak kembali terjadi sehingga kondusivitas wilayah Ciamis semakin baik,” pungkasnya.Editor (Yan.P/M.Robby).