TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN RI—Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang mana program sertifikat tanah secara massal yang diselenggarakan pemerintah melalui ATR/BPN yang tujuan memberi kepastian hukum hak atas tanah dan mengurangi sengketa serta mempercepat pembuatan peta tanah secara nasional untuk membantu masyarakat agar mendaftarkan tanahnya dengan biaya ringan.
Maka dengan itu untuk wilayah Jawa dan Bali sudah sepakati oleh SKB 3 Menteri menetapkan biaya persiapan PTSL maksimal Rp 150.000/ Bidang untuk perolehan dokumen, patok, materai, dan operasional desa/kelurahan serta dalam biaya pengukuran & penerbitan sertifikatnya gratis (ditanggung APBN).
Dengan perjalanan untuk membayar program ptsl di salah satunya Desa Cinunjang Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya di Tahun 2025 mulai Program PTSL yang di Nahkodai Inisial A yang sebagai ketua panitia PTSL desa cinunjang dengan nominal variatif pembiayaan dari 1 warkah disinyalir Rp. 350.000. dari Kuota 900 Warkah dan sudah terbagikan kisaran 99% Sertifikat Tanah kepada warga di tahun 2026.
Sabtu. 20/8/2026 Salah satunya narasumber warga yang penerima mamfa,at tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, Kami sebagai warga masyarakat desa cinunjang ikut serta dalam program ptsl sebidang tanah dengan biaya 350.000. ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) padahal menurut keterangan pemerintah yang sejelasnya wilayah jawa barat pembayarannya 150.000. ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) tapi kalau di sini beda di pungut 350.000 oleh petugas ptsl, Paparnya.
Di tambah lagi narasumber warga inisial B mengungkapkan, Memang benar saya juga sependapat dengan saudaraku walau pun berbeda kedusunan yang sebagai warganya juga, memang untuk aturan mengenai program pemerintah yakni ptsl itu wilayah jawa barat hanya 150.000. bukanlah melebihi batas dari yang sudah tentukan yang di antaranya SKB 3 Menteri, karna kami juga di 3 tahun kebelakang memiliki tanah di daerah banjar tidak seperti itu hanya mengeluarkan biaya Rp. 200.000, dan di jawa tengah juga sama biaya warkah cuma 200.000 juga yang termasuk suatu hal yang wajar, tapi kalau di sini aneh banyak unak aniknya, dan juga di sini warga pasti akan bertanya serta warga juga sudah pada faham tentang program ini, tapi dengan ini ya saya juga bingung pemerintahan di desa kami bisa seperti ini, lantas kami sependapat pula bahwa warga adanya mengenai ini sebagai kepala desa harus ikut serta mengambil langkah yang benar benar membela masyarakatnya yang sebenarnya, dengan cara seperti itu warga juga punya fikiran jangan jangan diduga kepala desa tutup mata tutup telinga dan terjadilah ada kerja samanya dengan kepengurusan ptsl, Imbuhnya.
Mengenai keterangan keterangan narasumber jelas, dalam pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu sudah menyalahi aturan SKB 3 Menteri, bila mana melebihi Rp
150.000 untuk di Wilayah Jawa Bali yang mana suatu merupakan Pungutan Liar (Pungli) yang dapat dikenai Pidana korupsi (Pasal 12 UU 20/2001) – penjara sampai 6 tahun & denda sampai Rp 1 miliar dan juga termasuk Pemerasan sesuai dengan (Pasal 368 KUHP) – penjara sampai 9 tahun serta juga Penyalahgunaan wewenang sesuai (Pasal 423 KUHP) – penjara sampai 6 tahun dan Sanksi administratif pemberhentian jabatan bagi aparat desa/kelurahan.
Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khususnya Kantah BPN/ATR serta Inspektorat agar segera Audit dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Cinunjang Kecamtan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya, kalau di biarkan dengan begitu saja jelas wabah pungli akan semakin merebah.
Sebagai catatan dengan tayangnya suatu pemberitaan di karnakan ketua pengurus PTSL Inisial A sangat susah untuk di temuinya yang sebagai bahan konfirmasi.
Bersambung…
A. Firmansyah.





