Kamis, September 3, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Formalisasi usaha mikro dapat membuka akses terhadap ekonomi formal, tetapi kewajiban administratif...

Formalisasi usaha mikro dapat membuka akses terhadap ekonomi formal, tetapi kewajiban administratif juga dapat membebani pelaku usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya.

0
29

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS– Humas MA
Kamis,03 September 2026

Formalisasi usaha mikro dapat membuka akses terhadap ekonomi formal, tetapi kewajiban administratif juga dapat membebani pelaku usaha yang memiliki keterbatasan sumber daya. Karena itu, penataan legalitas perlu berjalan bersama dukungan struktural agar tertib administrasi tidak berubah menjadi hambatan berusaha.

“States are designed to make society legible, to arrange the population in ways that simplify the classic state functions.” – James C. Scott (Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed)

Kampanye penataan ruang publik oleh Bangkok Metropolitan Administration (BMA) melalui skema Policy of Returning Walkways to the Public memperlihatkan bagaimana kekuasaan birokrasi modern berusaha menertibkan ruang ekonomi informal demi menegakkan prinsip reap roi (ketertiban, kerapian, dan kebersihan tata ruang kota).

Puluhan ribu pedagang kaki lima dan warung khai kheng (penjual makanan dan barang informal di trotoar) yang selama puluhan tahun membentuk denyut kehidupan kota di kawasan seperti Khao San dan Yaowarat ditata secara masif demi menciptakan keterbacaan administratif (legibility) kota yang bersih dan teratur.

Tindakan penertiban tersebut tidak sekadar menyasar kerapian fisik jalan, melainkan mencerminkan hasrat teknokratis negara untuk menundukkan ketidakpastian ekonomi organik rakyat ke dalam sistem kendali yang serba terukur. Dalam lanskap kontemporer, dorongan standarisasi serupa mewujud dalam kebijakan kewajiban kepemilikan instrumen regulasi bagi pelaku usaha mikro atau warung tradisional.

Kebijakan ini dihadirkan dengan narasi ganda yang saling bertolak belakang: di satu sisi diresmikan sebagai sarana kemudahan berusaha dan formalisasi ekonomi rakyat, sementara di sisi lain berfungsi sebagai mekanisme pencatatan administratif yang memaksa entitas organik beradaptasi dengan rasionalitas teknokratis negara.

Di titik inilah muncul relasi mendasar antara obsesi tertib administrasi, klaim pemberdayaan ekonomi rakyat, dan realitas beban formalitas yang justru berpotensi mereduksi kelenturan alami usaha mikro.

Paradoks Statistikal Formalisasi Ekonomi Informal

Secara empiris, dorongan untuk memformalkan sektor informal melalui instrumen registrasi tunggal berhadapan dengan skala ekonomi rakyat yang sangat masif.

Laporan Women and Men in the Informal Economy: A Statistical Picture (International Labour Organization, 2018) mencatat bahwa lebih dari 60 persen tenaga kerja global menggantungkan hidupnya pada sektor informal, dengan proporsi di negara berkembang mencapai lebih dari 80 persen. Dominasi ini menunjukkan bahwa informalitas bukanlah anomali sementara, melainkan struktur penopang utama kehidupan ekonomi mayoritas populasi.

Ketika instrumen perizinan usaha diperkenalkan untuk menjangkau lapisan dasar ini, efektivitasnya sering kali terhalang oleh jurang antara kemudahan teknis pendaftaran digital dan kesiapan struktural pelaku usaha.

Studi World Development Report 2019: The Changing Nature of Work (World Bank, 2019) mengonfirmasi bahwa pendaftaran usaha formal tidak serta-merta meningkatkan produktivitas atau akses kredit jika tidak diimbangi oleh integrasi pasar dan kepastian bantuan finansial.

Data kuantitatif tersebut menegaskan bahwa penertiban administrasi tanpa transformasi ekosistem pendukung hanya menghasilkan formalisasi di atas kertas yang gagal mengubah posisi tawar ekonomi usaha mikro.

Ketimpangan dampak formalisasi tersebut menjadi semakin nyata saat ditinjau dari kapasitas operasional usaha mikro di kawasan berkembang.

Berdasarkan Economic and Social Survey of Asia and the Pacific 2021 (United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific, 2021), lebih dari 70 persen usaha mikro, kecil, dan menengah di Asia Pasifik menghadapi kendala kepatuhan regulasi akibat minimnya literasi hukum dan akses teknologi.

Ketika negara menetapkan kewajiban pendaftaran legalitas usaha sebagai syarat mutlak interaksi formal, usaha mikro yang tidak terdaftar mengalami marginalisasi sekunder berupa eksklusi dari program bantuan dan jaringan distribusi resmi.

Temuan statistik ini membuktikan bahwa simplifikasi administrasi digital tidak otomatis menghapus hambatan struktural yang dihadapi oleh pedagang warung, melainkan berisiko menciptakan mekanisme pemilahan baru antara usaha informal yang mampu terdigitalisasi dan entitas rentan yang makin tersisih.

Dekomposisi Filosofis Legibilitas Negara

Fenomena kewajiban legalitas melalui instrumen pencatatan semacam itu dapat dipahami secara mendalam melalui kacamata kritik James C. Scott terhadap obsesi negara modern dalam menyeragamkan realitas sosial.

Scott mengutarakan bahwa kesederhanaan administrasi sering kali mengabaikan kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat: “Certain forms of knowledge and practice can only be acquired through local experience” (Bentuk-bentuk pengetahuan dan praktik tertentu hanya dapat diperoleh melalui pengalaman lokal) (Scott, 1998:311).

Dalam konteks warung tradisional, daya tahan ekonomi mereka justru bersumber dari kelenturan operasional, hubungan kekerabatan, dan transaksi berbasis kepercayaan yang tidak terekam dalam formulir legalitas formal.

Ketika negara mengharuskan standarisasi pencatatan semacam itu demi keterbacaan statistik, negara sesungguhnya sedang mengganti metis, pengetahuan praktis berbasis konteks, dengan ukuran-ukuran teknokratis yang kaku, sehingga mengikis modal sosial yang menjadi fondasi kelangsungan hidup usaha mikro tersebut.

Di sisi lain, perspektif yang tampak berseberangan ditawarkan oleh Hernando de Soto yang memandang formalisasi sebagai jalan pembebasan ekonomi rakyat dari perangkap informalitas.

De Soto berargumen bahwa ketidakmampuan rakyat miskin untuk mengubah aset menjadi modal produktif disebabkan oleh tiadanya pengakuan legal yang sah: “Without legal property, human beings cannot produce capital” (Tanpa hak milik legal, manusia tidak dapat menghasilkan kapital) (de Soto, 2000:15).

Dari sudut pandang ini, penyederhanaan perizinan dapat ditafsirkan sebagai upaya memberikan hak milik hukum atas aktivitas ekonomi warung agar mereka dapat masuk ke dalam sirkulasi kapital resmi, seperti mengakses kredit perbankan.

Namun demikian, optimisme de Soto sering kali berbenturan dengan realitas ketika formalisasi legal tidak diikuti oleh perubahan struktur kekuasaan ekonomi, sehingga janji konversi aset tersebut tetap menjadi ilusi prosedural belaka.

Integrasi kritis atas pemikiran Scott dan de Soto menemukan bentuknya yang lebih tajam saat dibenturkan dengan teori keagenan birokrasi dan ruang hidup.

Michel Foucault (1977) menjelaskan bahwa instrumen registrasi dan pendataan massal merupakan manifestasi dari kekuasaan disipliner yang bertujuan mendomestikasi populasi agar mudah diawasi dan dikendalikan. Instrumen pencatatan dalam kacamata Foucault berfungsi untuk mengubah pelaku warung mandiri menjadi subjek administrasi yang patuh pada norma-norma penataan negara.

Selanjutnya, Jürgen Habermas (1987) melengkapi analisis ini dengan menunjukkan bagaimana sistem administratif dan ekonomi kapitalis melacak serta mengkolonisasi Lebenswelt (dunia-kehidupan) masyarakat.

Transaksi warung yang semula berlandaskan solidaritas sosial dan norma komunikatif kini diintervensi oleh imperatif administrasi negara.

Sintesis dari keempat pemikiran ini menghasilkan proposisi analitis bahwa kewajiban legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar alat kemudahan berusaha, melainkan mekanisme pemindahan kontrol atas ekonomi rakyat dari ranah komunitas lokal ke ranah otoritas birokrasi negara.

Manifestasi Yurisprudensi Regulasi Usaha

Tarik menarik normatif antara regulasi administrasi negara dan perlindungan akses ekonomi rakyat tecermin secara jelas dalam putusan Mahkamah Agung India dalam perkara Gainda Ram & Ors v. Municipal Corporation of Delhi (Civil Appeal No. 8593 of 2010).

Kasus ini bermula dari tindakan otoritas kota Delhi yang memberlakukan sistem perizinan dan skema zonasi ketat terhadap pedagang kaki lima dan penjual warung mikro dengan alasan ketertiban umum dan administrasi perkotaan.

Sengketa hukum yang mengemuka adalah apakah pembatasan administratif dan kewajiban pendaftaran yang membebankan tersebut melanggar hak konstitusional atas penghidupan dan kebebasan berusaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 19(1)(g) dan Pasal 21 Konstitusi India.

Mahkamah Agung India memutuskan bahwa meskipun negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan memformalkan kegiatan usaha demi tertib administrasi, regulasi tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk mematikan mata pencaharian kelompok informal secara sewenang-wenang.

Putusan ini menegaskan prinsip normatif bahwa formalisasi hukum harus mengabdi pada perlindungan hak dasar atas mata pencaharian, bukan sebaliknya mengorbankan ruang hidup ekonomi rakyat demi kenyamanan birokrasi semata.

Dapat disimpulkan bahwa kewajiban legalitas usaha melalui pendaftaran administratif tunggal menyimpan kontradiksi mendasar ketika dipaksakan tanpa mentransformasikan struktur ekonomi pendukungnya.

Penertiban administrasi yang sejatinya diniatkan untuk menyederhanakan alur perizinan berisiko berubah menjadi beban prosedural baru yang mendomestikasi kelenturan ekonomi rakyat ke dalam kerangka kendali birokrasi.

Formalisasi yang sejati tidak boleh diukur sekadar dari angka kepemilikan dokumen legal di atas kertas, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjamin kepastian perlindungan, ketersediaan akses sumber daya, dan keberlanjutan hidup usaha rakyat.

Kerangka kebijakan perizinan usaha mikro harus direorientasi dari pola pemaksaan legibilitas teknokratis menuju pendekatan inklusif yang menghormati realitas sosial-ekonomi lokal, sehingga tertib administrasi beroperasi sebagai pelayan hak warga, bukan sebagai pembatas kemerdekaan berusaha.

Referensi:

1. de Soto, H., 2000, The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else, Basic Books, New York.
2. Foucault, M., 1977, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Allen Lane, London.
3. Habermas, J., 1987, The Theory of Communicative Action, Volume 2: Lifeworld and System: A Critique of Functionalist Reason, Beacon Press, Boston.
4. International Labour Organization, 2018, Women and Men in the Informal Economy: A Statistical Picture, International Labour Office, Geneva.
5. Scott, J. C., 1998, Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed, Yale University Press, New Haven.
6. Supreme Court of India, 2010, Gainda Ram & Ors v. Municipal Corporation of Delhi, Civil Appeal No. 8593 of 2010, Supreme Court of India, New Delhi.
7. United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific, 2021, Economic and Social Survey of Asia and the Pacific 2021: Towards Post-pandemic Resilience in Asia and the Pacific, United Nations, Bangkok.
8. World Bank, 2019, World Development Report 2019: The Changing Nature of Work, World Bank, Washington, D.C.

Penulis: Muhammad Afif