JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Sejalan dengan hal tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M. Hum., menilai komunikasi antara Pengadilan Tinggi (PT) dengan Kejaksaan Tinggi dan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di daerah berjalan efektif dalam mendukung pelaksanaan KUHAP baru.
Hal tersebut disampaikan oleh WKMA Bidang Yudisial dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 perihal pengajuan kasasi, pada Jumat (21/8).
Sejalan dengan hal tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.
Pemeriksaan Ulang Bukan Ruang yang Mudah Dibuka
Selanjutnya, WKMA Bidang Yudisial mengingatkan para Ketua PT agar tidak mudah membuka ruang pemeriksaan ulang.
“Harapan saya, para ketua pengadilan tinggi jangan terlalu latah dengan KUHAP baru, meskipun di KUHAP baru ada ruang untuk pemeriksaan ulang, itu adalah satu pintu kecil yang sebetulnya justru tidak mudah dibuka.” tegas Suharto.
Menurutnya, kata “dapat” dalam ketentuan tersebut dimaknai fakultatif, bukan imperatif.
“Karena tidak imperatif, ya tolong jangan mudah dimungkinkan.” imbuhnya.
Pembacaan Putusan dan Kehadiran Para Pihak
WKMA Bidang Yudisial kemudian menjelaskan mengenai pelaksanaan sidang dan pembacaan putusan.
Sidang, lanjutnya, tidak bisa dilaksanakan apabila jaksa tidak hadir baik langsung maupun secara elektronik. Sebaliknya, sidang tetap dapat dilaksanakan apabila terdakwa tidak hadir.
“Nah sekarang pertanyaannya, setelah kita buat penetapan hari sidang bagaimana kalau jaksanya hadir tetapi terdakwanya tidak hadir?” tanya Suharto di hadapan 55 peserta.
Ia menegaskan, apabila setelah sidang ditunda jaksa hadir sementara terdakwa tidak hadir, putusan tetap dibacakan.
Mengenai tenggang waktu, WKMA Bidang Yudisial menjelaskan, tim pengembang akan mengupayakan pemberitahuan dilakukan pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan, sehingga tenggang waktu 14 hari dimulai pada hari yang sama.
MA Pantau Langsung Sidang di PT
Untuk memastikan implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berjalan dengan baik, MA akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan sidang di sejumlah PT.
“Saya sudah menugaskan Pak Dirjen, kita cari hari yang tepat, dipilih acak, dua sampai empat PT yang hari itu sidang. Kita akan pantau, dikoneksikan dengan command center Mahkamah Agung,” ujar WKMA Bidang Yudisial.
Selanjutnya, Suharto meminta perwakilan PT melaporkan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
Ia turut meminta PT dengan wilayah hukum yang luas untuk mencermati pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
Pria lulusan Universitas Jember itu menegaskan, jangan sampai pencari keadilan dirugikan karena kehilangan kesempatan mengajukan kasasi.
Menutup pemaparannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan, berbagai praktik yang muncul dalam implementasi KUHAP akan terus dihimpun untuk menjadi bahan kebijakan MA selanjutnya.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Nadia Yurisa Adila
WKMA Bidang Yudisial Tekankan Pemeriksaan Ulang Tak Mudah Dibuka
Jakarta, Humas MA
Minggu,23 Agustus 2026





