Kamis, Agustus 6, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Entah Mengacu Ke Peraturan Mana Perkataan Seseorang Oknum Bilang; Kontrol Sosial Awak...

Entah Mengacu Ke Peraturan Mana Perkataan Seseorang Oknum Bilang; Kontrol Sosial Awak Media Mengenai Program Revitalisasi Harus Memilki Izin Surat Perintah Dari Dinas.

0
7

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—-Program revitalisasi Provinsi Jawa Barat tahun 2026 dengan mencatat kuota usulan sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Jawa Barat mencapai 7.821 sekolah dari berbagai jenjang akselerasi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan akumulasi pemerintah mengalokasikan anggaran revitalisasi sekolah pada tahun 2026 sebesar 14 triliun anggaran ini disiapkan untuk mendukung perbaikan fasilitas dan infrastruktur satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tapi , sangat di sayangkan salah satunya sekolah SMAN yang di bawah naungan KCD Prov. Jawa Barat yang sedang melaksanakan program revitalisasi melarangnya awak media untuk melakukan kontrol sosial yang sebagai tugas dan tupoksi media.

Kamis. 6/8/2026 Dengan kronologis awal, Ketika kami sebagai Awak Media Indotipikor.Com akan melakukan Sosial Kontrol ke SMAN tersebut dengan tiba tiba di hadang oleh salah satunya Security berinisial A dengan mengatakan, Bahwa yang akan melakukan kontrol sosial baik dari Lembaga Media atau pun Warga setempat itu di tidak perbolehkan masuk atau melihat program pembangunan tanpa adanya izin rekom surat perintah dari Dinas, Sangat Aneh faktanya seperti itu entah mengacu ke peraturan dari mana itu acuan dasar aturannya…???

Kemudian  lanjut Security SMAN, Bahwa dengan ini juga dilarangnya adanya kontrol sosial kami hanya perintah dari Kepala Sekolah, dan juga Kepala Sekolah itu atas perintah Dinas Pusat, yang mana itu kami laksanakan sesuai dengan perintahnya dari beliau untuk bagi media atau warga atau siapa pun di larangnya untuk melaksanakan kontrol sosial ke sekolah ini tanpa adanya izin dari dinas, dan seperti contohnya baru saja belum lama ada 4 orang yang datang mau melakukan kontrol sosial kami tolak untuk kembali lagi yang di karnakan tidak memiliki surat perintah dari dinas, Imbuhnya.

Maka  mengenai adanya larangan bagi awak media untuk melaksanakan sosial kontrol itu jelas akan menuai sorotan publik, dan apa lagi keterangan security yang jujur dengan penyampaiannya yang sangat mengerikan langsung di terima awak media dengan bahwasannya harus memiliki surat perintah dinas terkait.

Yang mana sebagai tugas dan tupoksi media sudah di atur dalam ndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai pilar ke empat demokrasi, dan juga dalam Pasal 3 ayat (1), pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial untuk mengawasi kebijakan pemerintah, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta menyuarakan kepentingan publik secara independen.
Bersambung…

A. Firmansyah.