Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS— Humas MA Senin,27 Juli 2026
Apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka?
Ada satu pertanyaan yang belakangan sering penulis terima dari rekan penyidik maupun sesama hakim. Bunyinya sederhana, apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka?
Pertanyaan ini muncul karena ada yang berubah, dan perubahannya cukup mendasar. Sejak tanggal 2 Januari 2026 kita memakai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai hukum acara pidana yang baru. Bersamaan dengan itu, Pasal 362 undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan menyatakannya tidak berlaku.
Persoalannya begini. Selama ini kita berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal putusan itu menafsirkan undang-undang lama, undang-undang yang sekarang sudah dicabut. Lalu bagaimana nasib tafsir itu? Ikut hilang, atau tetap berlaku?
Jawaban penulis: tetap berlaku. Tetapi alasannya tidak seperti yang selama ini banyak diduga orang, dan justru di situlah letak persoalan yang ingin penulis bagikan.
Apa Kata Undang-Undang Baru
Mari kita mulai dari yang paling sederhana, yaitu membaca undang-undangnya. Pasal 90 ayat (1) KUHAP menentukan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Hanya itu syaratnya. Dua alat bukti. Tidak ada kalimat yang mewajibkan penyidik memeriksa orang tersebut lebih dahulu.
Bahkan ada petunjuk yang seolah menguatkan bahwa pemeriksaan itu tidak wajib. Pasal 90 ayat (4) KUHAP menyebutkan dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Dalam keadaan tertangkap tangan tentu tidak mungkin ada pemeriksaan lebih dahulu.
Jadi kalau kita hanya membaca teksnya, jawabannya adalah tidak wajib. Namun praktik di lapangan berkata lain, dan pengadilan pun sudah bersikap.
Pengadilan Sudah Menjawab
Pada tanggal 23 Februari 2026, hanya tujuh pekan setelah undang-undang baru berlaku, Pengadilan Negeri Kupang memutus sebuah perkara praperadilan. Nomornya 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg, diperiksa oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Pemohonnya bernama Christofel Liyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kupang dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di sebuah bank daerah. Surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangkanya sama-sama terbit tanggal 26 Januari 2026, artinya sudah di bawah undang-undang baru. Ia mengajukan praperadilan pada tanggal 4 Februari 2026.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan itu. Kedua surat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Salah satu alasannya, sebagaimana diberitakan Dandapala dan MARINews, adalah bahwa pemohon tidak diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka.
Jadi secara praktik pertanyaan tadi sudah terjawab. Yang belum banyak dibicarakan adalah dasarnya. Mengapa syarat yang tidak tertulis dalam undang-undang itu tetap dipakai?
Satu Hal yang Sering Dikira Keliru
Di sinilah penulis ingin mengajak pembaca memeriksa kembali sesuatu yang selama ini banyak kita anggap sudah jelas.
Kalau kita buka amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, isinya sesungguhnya hanya dua hal. Pertama, frasa bukti permulaan dan bukti yang cukup dalam undang-undang lama harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti. Kedua, Pasal 77 huruf a undang-undang lama harus dimaknai mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sehingga ketiganya dapat diuji melalui praperadilan.
Itu saja isi amarnya. Syarat pemeriksaan calon tersangka tidak ada di dalam amar.
Lalu di mana letaknya? Di bagian pertimbangan. Mahkamah menyatakan bahwa frasa-frasa tersebut harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya memang dimungkinkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Perbedaan antara amar dan pertimbangan ini penting sekali. Amar adalah bagian yang mengikat secara langsung. Pertimbangan adalah alasan yang mendasari putusan, yang dalam istilah hukum disebut ratio decidendi. Selama ini banyak yang mengira syarat pemeriksaan calon tersangka adalah bagian dari amar, sehingga pelanggarannya otomatis membatalkan penetapan tersangka. ternyata bukan.
Justru kenyataan inilah yang menjawab pertanyaan kita. Bilamana, syarat itu sejak dulu memang bukan norma yang mengikat langsung, maka tidak ada norma mengikat yang bisa ikut hilang ketika undang-undang lama dicabut. Selama ini bekerja adalah kekuatan alasannya, bukan kekuatan amarnya. Dan alasan yang baik tidak lenyap hanya karena undang-undangnya berganti.
Alasan Mahkamah Konstitusi
Seandainya begitu, seberapa kuat alasan Mahkamah waktu itu? Ternyata cukup kuat, dan alasannya berpijak pada konstitusi, bukan sekadar pada pasal undang-undang.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penafsiran tersebut diperlukan agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah juga menyebut asas lex certa, yaitu bahwa aturan pidana harus jelas, dan asas lex stricta, yaitu bahwa aturan pidana harus ditafsirkan secara ketat.
Mahkamah bahkan menjelaskan apa yang hendak dicapai. Pemeriksaan calon tersangka disertakan di samping syarat dua alat bukti agar tercapai transparansi dan perlindungan hak asasi, yaitu supaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka orang itu sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan dua alat bukti yang ditemukan penyidik. Dengan begitu, kata Mahkamah, dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang.
Perhatikan bahwa yang menjadi pijakan di sini adalah Undang-Undang Dasar, bukan pasal dalam undang-undang lama. Dan Undang-Undang Dasar tentu tidak ikut dicabut oleh Pasal 362 KUHAP.
Sebagai catatan, putusan itu tidak diambil secara bulat. Khusus mengenai bagian penetapan tersangka, ada seorang hakim konstitusi yang mengemukakan alasan berbeda dan tiga orang yang mengemukakan pendapat berbeda. Jadi sejak semula pun persoalan ini memang tidak sederhana.
Menemukan Pijakan Baru
Sampai di sini pertanyaannya menjadi: apakah nilai yang dahulu diperjuangkan Mahkamah masih menemukan tempat dalam undang-undang yang baru? Menurut penulis, dan ada beberapa pasal yang menopangnya.
Pertama, Pasal 91 KUHAP yang berbunyi:
Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Pasal ini memang tidak berbunyi bahwa penyidik wajib memeriksa. Ia melarang perbuatan tertentu. Karena itu sempat ada pendapat bahwa Pasal 91 KUHAP tidak dapat dipakai untuk mewajibkan pemeriksaan, sebab tidak memeriksa bukanlah suatu perbuatan.
Pengadilan Negeri Kupang berpendapat lain. Hakim memandang tidak dilakukannya pemeriksaan calon tersangka justru bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP tersebut. Penulis sependapat dengan pembacaan itu. Alasannya begini, menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan orang lain, tanpa pernah memberi dia kesempatan menjelaskan, pada dasarnya sudah memperlakukan dia sebagai orang bersalah sejak awal. Praduga bersalah di situ tidak lahir dari satu perbuatan tertentu, melainkan dari cara penyidikan itu dijalankan.
Kedua, Pasal 142 huruf e memberi hak kepada tersangka untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya. Perhatikan bahwa hak ini baru melekat setelah seseorang berstatus tersangka. Kalau ia ditetapkan tanpa pernah diperiksa, maka ia baru boleh bicara ketika statusnya sudah terlanjur berubah. Padahal boleh jadi keterangannya justru dapat meniadakan dugaan itu sejak awal.
Ketiga, Pasal 1 angka 14 KUHAP memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, dan Pasal 158 huruf a KUHAP menjadikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagai hal yang dapat diuji di pengadilan. Undang-undang membuka pintu pengujian, tetapi tidak merinci ukurannya. Wajar apabila hakim kemudian mencari ukuran dari yurisprudensi yang tersedia.
Inilah yang penulis maksud dengan judul tulisan ini. Yang berpindah bukan putusan Mahkamah Konstitusinya, melainkan nilai yang dikandungnya. Dan nilai itu menemukan rumah baru dalam pasal-pasal undang-undang yang berbeda.
Sebuah Keberatan yang Perlu Dijawab
Terhadap pendirian di atas dapat diajukan keberatan yang menurut penulis cukup masuk akal, dan tidak adil seandainya penulis diamkan.
Keberatannya begini. Pasal 1 angka 15 KUHAP merumuskan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri memeriksa keberatan yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, atau advokat yang diberi kuasa. Perhatikan bahwa yang mengajukan adalah orang yang sudah berstatus tersangka. Berarti undang-undang memang merancang koreksi setelah penetapan, bukan perlindungan sebelum penetapan. Kalau pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan lebih dahulu, tentu ia akan menuliskannya.
Keberatan itu benar sepanjang menyangkut adanya sarana koreksi. Tetapi penulis kira keliru kalau dari situ disimpulkan bahwa perlindungan sebelum penetapan menjadi tidak perlu.
Sebabnya sederhana. Koreksi yang datang belakangan tidak menghapus akibat yang sudah terjadi. Antara penetapan tersangka dan putusan praperadilan ada jarak waktu. Dalam rentang itu nama seseorang sudah tersiar sebagai tersangka, hartanya mungkin sudah diblokir, bahkan kemerdekaannya mungkin sudah dibatasi. Putusan praperadilan memang memulihkan status hukumnya, tetapi tidak pernah benar-benar mengembalikan keadaannya seperti semula.
Karena itu keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi. Pemeriksaan sebelum penetapan berfungsi mencegah, praperadilan berfungsi mengoreksi. Sistem yang hanya punya koreksi tanpa pencegahan akan menempatkan warga negara dalam kedudukan yang selalu terlambat, yaitu baru bisa membela diri setelah kerugian terjadi.
Bagaimana Menerapkannya
Kalau syarat itu bukan bagian amar melainkan kekuatan alasan, apa akibatnya bagi cara kita bekerja? Menurut Penulis penilaiannya menjadi tidak otomatis.
Ketiadaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membatalkan penetapan tersangka dalam segala keadaan. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menyebut satu pengecualian, yaitu tindak pidana yang penetapan tersangkanya memang dimungkinkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Undang-undang baru menambahkan keadaan tertangkap tangan melalui Pasal 90 ayat (4) KUHAP. Secara wajar dapat pula dipertimbangkan keadaan ketika orangnya sudah dipanggil secara sah tetapi tidak datang, atau memang sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan diperiksa.
Yang dinilai hakim pada akhirnya adalah satu hal: apakah dalam perkara itu hak untuk didengar benar-benar telah diabaikan.
Ada satu lagi pelajaran dari putusan Kupang yang menurut penulis perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Dalam perkara itu, pemohon sebenarnya pernah diperiksa dan sudah dibuatkan berita acara, tetapi dalam kedudukan sebagai saksi. Hakim berpendapat keterangan itu tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka.
Kalau direnungkan, pendapat itu masuk akal. Orang yang diperiksa sebagai saksi menjawab pertanyaan tentang apa yang ia ketahui mengenai suatu peristiwa. Ia tidak sedang membela diri, sebab ia tidak tahu bahwa dirinya sedang diarahkan menjadi tersangka. Kesempatan membela diri baru bermakna kalau orangnya tahu ada dugaan yang ditujukan kepadanya dan diberi kesempatan menanggapi.
Hakim juga menyoroti hal lain. Penyidik menggunakan berita acara pemeriksaan saksi dan ahli dari berkas perkara tersangka lain sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka, dan hakim memandang cara itu tidak tepat. Menurut hakim, alat bukti yang dijadikan dasar harus secara khusus mengarah pada perbuatan orang yang hendak ditetapkan. Ini penegasan yang penting, sebab artinya syarat dua alat bukti dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP bukan semata soal jumlah, melainkan juga soal ke arah siapa alat bukti itu menunjuk.
Selain itu ditemukan pula cacat pada surat penetapan tersangkanya. Surat itu tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak tersangka, padahal Pasal 90 ayat (3) KUHAP mewajibkan surat penetapan tersangka memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Hakim memandang kekurangan itu bukan sekadar soal administrasi, melainkan berpengaruh pada sah atau tidaknya tindakan tersebut.
Perlu ditambahkan bahwa dalam perkara itu hakim menolak permintaan pemohon agar perkaranya dinyatakan sebagai sengketa perdata. Alasannya, menilai substansi perkara bukan kewenangan praperadilan. Penegasan ini baik untuk kita ingat. Substansi diuji hakim praperadilan adalah prosedurnya, bukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Penutup
Mari kita kembali pada pertanyaan di awal tulisan. Apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka?
Jawaban penulis, sepatutnya demikian. Bukan karena undang-undang memerintahkannya, sebab undang-undang memang tidak menyebutkannya. Melainkan karena hak untuk didengar sebelum dituduh berakar pada Undang-Undang Dasar, dan hak semacam itu tidak ikut tercabut ketika sebuah undang-undang dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, sebagaimana ditunjukkan Pengadilan Negeri Kupang, diperiksa saja belum tentu cukup. Hal dituntut bukan sekadar adanya berita acara, melainkan adanya kesempatan yang sungguh-sungguh bagi seseorang untuk mengetahui apa yang diduga terhadap dirinya dan menanggapinya, sebelum status hukumnya berubah.
Penulis kira di sinilah kita perlu berhati-hati dalam memahami pencabutan sebuah undang-undang. Yang dicabut adalah teksnya, bukan nilai yang selama ini ditegakkan melaluinya. Undang-undang berganti, nomor pasal berubah, rumusan diperbarui. Tetapi penghormatan terhadap seseorang yang belum tentu bersalah untuk lebih dahulu didengar keterangannya adalah hal yang seharusnya tidak pernah berubah.
Rujukan
Jurnal
1. Effendi, Erdianto. “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka.” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2 (2020): 267–288. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi. DOI: 10.22437/ujh.3.2.267-288.
2. Lubis, Andi Hakim, dan Rismanto J. Purba. “Interpretasi Hukum Terhadap Frasa Pemeriksaan Calon Tersangka pada Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 9, No. 2 (2023).
Peraturan dan Putusan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015.
5. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg, diucapkan pada tanggal 23 Februari 2026.
6. Pemberitaan
7. Wirawan, I Kadek Apdila. “Penetapan Tersangka Tak Sejalan KUHAP Baru, PN Kupang Kabulkan Praperadilan.” Dandapala, 25 Februari 2026.
8. Koran NTT. “PN Kupang: Penetapan Chris Liyanto sebagai Tersangka Melanggar KUHAP.” 26 Februari 2026.
9. Timor Express (Timex Kupang). “Ditetapkan Tersangka, Chris Liyanto Ambil Langkah Hukum.” 10 Februari 2026.
10. Haluan NTT. “Chris Liyanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur.” 23 Februari 2026.
Catatan: seluruh rujukan pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta uraian mengenai amar dan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam tulisan ini diperiksa langsung pada naskah masing-masing. Adapun uraian mengenai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg disusun berdasarkan pemberitaan Dandapala dan MARINews serta sejumlah media lain pada bulan Februari 2026, dan belum diperiksa pada salinan putusannya. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap institusi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: H. Sunoto, S.H., M.H
Jubir /Hakim Tipikor Jakarta Pusat





