INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 diikuti jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang berlangsung di Aula Sarundajang, Pemerintah Kota Bitung, Kamis (23/7/2026). Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung.
Seminar yang diikuti oleh jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah tersebut mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.” Tema ini diangkat guna merespons tantangan penegakan hukum modern yang semakin kompleks, khususnya pada sektor ekonomi kelautan dan pesisir di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
Dalam pemaparannya yang berjudul “Follow the Money dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Kejahatan Ekonomi”, KPT Manado menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi. Menurut beliau, pengungkapan kejahatan terorganisir maupun kejahatan kerah putih (white-collar crime) kini makin sulit diselesaikan apabila penegak hukum hanya mengandalkan pendekatan konvensional yang semata-mata mengejar pelaku (follow the suspect).
“Pendekatan follow the money atau ‘ikuti uangnya’ menjadi pilihan yang lebih efektif, efisien, dan adil. Pendekatan ini berfokus pada pengungkapan aliran dana hasil tindak pidana guna melacak hingga ke akar jaringannya. Yang terpenting, konsep ini lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara maupun korban, bukan sekadar menumpuk hukuman pemenjaraan badan bagi para pelaku,” tegas KPT Manado di hadapan para peserta seminar.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan metode follow the money mengandalkan analisis transaksi keuangan dan audit forensik yang mendalam, sebagaimana kerap dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam konteks pembuktian di persidangan, KPT Manado menggarisbawahi krusialnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Penegak hukum harus mampu membuktikan syarat “diketahuinya atau patut diduga” bahwa aliran dana tersebut berasal dari kejahatan, serta adanya unsur “dengan tujuan” untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Sebagai panduan teknis, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Perkara TPPU atau Tindak Pidana Lain.
Selain pendekatan pelacakan aset, KPT Manado turut membedah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPA merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korporasi. Mekanisme ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan hukum instansi bisnis, memastikan pemulihan kerugian akibat pidana, serta menciptakan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Permohonan DPA ini dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, maupun Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Guna memberikan gambaran konkret, beliau memaparkan contoh penerapan DPA di Indonesia yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam Penetapan Nomor 1/Pen.Pid-PPP/2026/PN Srg, PN Serang mengesahkan kesepakatan DPA antara Kejari Serang/Kejati Banten dengan PT Crown Steel, industri penggilingan baja yang tersangkut kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3. Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menunda penuntutan selama 6 (enam) bulan agar korporasi dapat menyelesaikan seluruh kewajiban perbaikan dan ganti rugi yang disepakati.
Selain paparan dari KPT Manado, seminar ini juga diperkaya oleh perspektif akademis dari jajaran pakar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yaitu Dr. Herlyanty Y. Bawole, dan Dr. Caecilia J.J. Waha, kedua akademisi tersebut mengulas landasan teoritis serta penerapan konsep DPA dari sudut pandang hukum internasional.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Bitung, hingga jajaran pejabat Pemerintah Kota Bitung. Kehadiran KPT Manado dalam kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ini menjadi bukti nyata menguatnya sinergi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan kerjasama harmonis antara jajaran Pengadilan dan Kejaksaan dapat terus terjalin erat demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkesinambungan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Giovani
Ketua PT Manado Urai Pengungkapan Kejahatan Terorganisir di Hadapan Jaksa
Jakarta, Humas MA
Jum’at,24 Juli 2026





