INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Sengketa Hibah Tidak Selalu Menjadi Sengketa Waris
Sengketa hibah tidak selalu identik dengan sengketa waris. Meskipun objek hibah berasal dari harta pemberi hibah dan gugatan diajukan oleh ahli waris setelah pemberi meninggal dunia, pokok sengketanya dapat tetap terbatas pada sah atau tidaknya hibah.
Pembatalan hibah dapat dimohonkan, misalnya, karena objek bukan milik pemberi hibah, terdapat paksaan dalam proses pemberiannya, syarat hibah tidak terpenuhi, atau nilai hibah melampaui sepertiga dari harta benda pemberi hibah sebagaimana dibatasi dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dalam keadaan demikian, yang diperiksa adalah keabsahan hibah, bukan penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan (Ibrahim, 2021).
Terhadap sengketa hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam antara orang-orang yang beragama Islam, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikannya berdasarkan Pasal 49 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Tidak Semua Ahli Waris Harus Menjadi Pihak
Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan: “Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak.” Frasa “tidak harus” berarti ketidakhadiran sebagian ahli waris tidak dengan sendirinya menjadikan gugatan cacat formil karena kurang pihak.
Hakim harus lebih dahulu membaca substansi gugatan. Apabila tuntutan hanya diarahkan untuk membatalkan hibah dan tidak meminta penetapan ahli waris, penentuan harta warisan, atau pembagian bagian masing-masing, seluruh ahli waris tidak wajib ditempatkan sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Pedoman ini mencegah doktrin plurium litis consortium diterapkan hanya berdasarkan hubungan keluarga, tanpa menilai hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa (Ashady & Almau Dudy, 2025).
Pihak yang Berkepentingan Menggugat
Dalam hukum acara perdata, gugatan diajukan oleh orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek atau perbuatan yang disengketakan. Dalam pembatalan hibah, kepentingan tersebut dapat berada pada pemberi hibah atau pihak lain yang mendalilkan bahwa haknya dirugikan.
Jika pemberi hibah telah meninggal dunia, seorang atau beberapa ahli waris dapat mengajukan gugatan sepanjang memiliki kepentingan hukum serta mampu menjelaskan hubungan antara hibah tersebut dan hak atau kerugian hukum yang hendak dilindungi.
Rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak dengan sendirinya memberikan kedudukan hukum kepada setiap ahli waris, tetapi menegaskan bahwa gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri tidak harus melibatkan seluruh ahli waris.
Kedudukan sebagai ahli waris bukan alasan otomatis untuk membatalkan hibah. Penggugat tetap harus menguraikan asal-usul objek, bentuk pelanggaran, dasar pembatalan, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi.
Dengan demikian, yang dinilai bukan jumlah ahli waris yang menggugat, melainkan ada atau tidaknya hak dan kepentingan hukum pada diri penggugat (Bashori & Ichsan, 2021).
Penerima Hibah dan Penguasa Objek
Penerima hibah pada prinsipnya harus ditempatkan sebagai tergugat karena hak yang diperolehnya menjadi sasaran langsung tuntutan pembatalan. Putusan yang membatalkan hibah akan memengaruhi dasar penguasaan atau kepemilikannya terhadap objek sengketa.
Oleh karena itu, perkara tidak semestinya diperiksa tanpa memberi kesempatan kepada penerima hibah untuk membela haknya. Keterlibatannya diperlukan agar sengketa diperiksa secara seimbang dan putusan tidak dijatuhkan tanpa mendengar pihak yang paling langsung berkepentingan.
Susunan pihak juga harus mengikuti keadaan objek. Apabila objek hibah telah dialihkan kepada pihak ketiga atau dikuasai orang lain, pihak tersebut perlu dilibatkan apabila petitum akan memengaruhi hak atau penguasaannya. Penentuan pihak harus dilakukan secara kasuistis dengan melihat hubungan hukum setiap pihak dengan objek sengketa (Ashady & Almau Dudy, 2025).
Berbeda Ketika Digabungkan dengan Gugatan Waris
Batas penerapan rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terletak pada frasa “tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris”. Jika Penggugat sekaligus meminta penetapan ahli waris dan penetapan objek sebagai harta warisan, perkara telah memasuki ranah gugatan waris.
Hal yang sama berlaku apabila gugatan juga memuat tuntutan penentuan bagian dan pembagian harta warisan. Dalam keadaan demikian, semua ahli waris yang berhak harus ditempatkan sebagai pihak agar putusan mengikat seluruh pemilik hak atas harta warisan.
Ahli waris yang tidak bersedia bergabung sebagai penggugat dapat ditempatkan sebagai tergugat atau turut tergugat agar seluruh ahli waris yang berhak tetap tercakup dalam perkara.
SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa gugatan kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak.
Apabila susunan pihak tidak diperbaiki, perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, kumulasi pembatalan hibah dengan pembagian waris menimbulkan konsekuensi formil yang berbeda dari pembatalan hibah yang berdiri sendiri.
Judul gugatan bukanlah ukuran tunggal. Meskipun gugatan diberi judul “pembatalan hibah”, karakter perkara tetap harus ditentukan berdasarkan substansi posita dan petitumnya.
Apabila gugatan sekaligus meminta penetapan seluruh ahli waris, penetapan objek sebagai harta warisan, penentuan bagian masing-masing, dan pembagian menurut hukum kewarisan Islam, perkara tersebut secara substansial telah dikumulasikan dengan gugatan waris.
Sebaliknya, gugatan yang hanya meminta hibah dibatalkan dan akibat hukumnya dipulihkan tidak otomatis menjadi gugatan waris hanya karena Penggugat berstatus sebagai ahli waris.
Tidak Menghapus Risiko Gugatan Kurang Pihak
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bukan pembenaran untuk memilih pihak secara sembarangan. Ketentuan itu hanya meniadakan kewajiban menarik seluruh ahli waris dalam gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri.
Pihak lain yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek atau yang penguasaannya atas objek akan dipengaruhi oleh putusan tetap perlu dipertimbangkan untuk dilibatkan.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara ahli waris yang tidak terkait langsung dengan tuntutan dan orang yang haknya akan diputus. Yang pertama tidak selalu harus menjadi pihak, sedangkan yang kedua tidak boleh diabaikan. Ukurannya adalah jaminan hak membela diri, efektivitas amar, dan penyelesaian sengketa secara tuntas (Ashady & Almau Dudy, 2025).
Ketepatan Gugatan dan Proporsionalitas Para Pihak
Jika tujuan perkara hanya membatalkan hibah, posita perlu difokuskan pada peristiwa hibah, kecakapan pemberi, kepemilikan objek, pemenuhan syarat, serta alasan yang mendasari pembatalan. Uraian tersebut harus menunjukkan secara jelas letak persoalan hukum dalam pelaksanaan hibah yang disengketakan.
Petitum perlu disusun selaras dengan posita. Tuntutan dapat diarahkan pada pemulihan keadaan hukum objek seperti sebelum hibah dilakukan. Apabila pemberi hibah telah meninggal dunia, objek yang hibahnya dibatalkan pada prinsipnya kembali menjadi bagian dari harta peninggalan, sedangkan penentuan ahli waris, bagian masing-masing, dan pembagiannya diselesaikan menurut hukum kewarisan.
Namun, apabila tuntutan melebar pada penetapan ahli waris, penetapan harta peninggalan, penentuan bagian, atau pembagian warisan, karakter perkara akan bergeser menjadi gugatan kewarisan.
Sebagai contoh, apabila sengketa hanya menyangkut keabsahan hibah, petitum dapat meminta agar hibah atau akta hibah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebaliknya, tuntutan untuk menetapkan siapa saja ahli waris, menentukan objek sebagai harta peninggalan, menetapkan bagian masing-masing, dan membagi harta tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki ranah kewarisan. Perbedaan konstruksi gugatan itu akan menentukan siapa saja yang wajib dilibatkan sebagai pihak.
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menempatkan persoalan kelengkapan pihak secara proporsional. Gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri tidak boleh langsung dinyatakan kurang pihak hanya karena tidak melibatkan seluruh ahli waris. Yang perlu dinilai ialah siapa yang memiliki hubungan hukum langsung dengan hibah, objek sengketa, dan akibat amar putusan.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pihak yang benar-benar berkepentingan. Penerima hibah, pihak yang menguasai objek, atau pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek tetap perlu dilibatkan apabila putusan akan berpengaruh langsung terhadap kedudukan hukumnya.
Dengan demikian, ketepatan menentukan para pihak tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya orang yang dicantumkan dalam gugatan. Ukurannya terletak pada hubungan hukum, kepentingan terhadap objek, jaminan hak membela diri, dan akibat putusan terhadap masing-masing pihak.
Pendekatan ini menjaga agar gugatan tidak dibebani pihak yang tidak diperlukan, sekaligus mencegah putusan dijatuhkan tanpa melibatkan orang yang haknya secara langsung dipersoalkan.
Hukum acara tetap diterapkan secara tertib, tetapi tidak secara mekanis hingga menghalangi pemeriksaan pokok perkara hanya karena semua ahli waris tidak dicantumkan sebagai pihak.
Referensi
1. Ashady, S., & Almau Dudy, A. (2025). Prinsip plurium litis consortium: Bagaimana parameternya dalam gugatan wanprestasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.). Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 217–232.
2. Bashori, D. C., & Ichsan, M. (2021). Pembatalan hibah oleh Pengadilan Agama. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 5(1), 44–56.
3. Ibrahim, Z. S. (2021). Implikasi pembatalan hibah: Suatu tinjauan hukum Islam. Jurnal Al-Himayah, 5(2), 132–146.
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah
Jakarta,Humas MA
Selasa,21 Juli 2026





