INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai landasan dalam mengelola kekayaan nasional dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam taklimatnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Kepala Negara menyampaikan bahwa filosofi bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa tetap relevan dalam menghadapi tantangan pembangunan saat ini. Menurut Presiden Prabowo, Pancasila dan UUD 1945 lahir dari pengalaman panjang bangsa Indonesia menghadapi penjajahan dan praktik penghisapan kekayaan nasional oleh kekuatan asing.
“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,” ujar Kepala Negara.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa konstitusi telah secara tegas mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pelaksanaan Pasal 33 berkaitan erat dengan pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
“Kita menjalankan Pasal 34. Jadi itulah, kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak ada harapan sekolah. Ini sudah kita jalankan,” ungkap Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemerintah harus memahami bahwa cita-cita kemerdekaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari upaya memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terutama pangan. Menurut Presiden Prabowo, kemampuan suatu negara menjamin ketersediaan pangan merupakan ukuran paling mendasar keberhasilan sebuah bangsa.
“Kita bertanya apakah bangsa itu bisa memberi pangan, memberi makan untuk rakyatnya itu yang paling mendasar. Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang baik, ketersediaan air, kelestarian lingkungan, lahan yang produktif, serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, Kepala Negara menyebut pemerintah terus memastikan harga pangan tetap terkendali, pupuk tersedia bagi petani dengan harga terjangkau, dan program pemenuhan gizi bagi masyarakat terus berjalan.
“Peradaban punah kalau tidak ada makan, untuk menjamin pangan, perlu air, perlu lingkungan yang dilestarikan, perlu lahan yang subur, perlu kebijakan yang benar. Kita bertanya sekarang, apakah harga pangan terkendali? Apakah pupuk tersedia untuk rakyat, untuk petani dengan harga yang terjangkau? Kita bertanya, apakah anak-anak sekolah memperoleh makanan bergizi di sekolah?,” imbuh Kepala Negara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah diarahkan untuk membuka akses pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat untuk meningkatkan taraf hidupnya.
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak,” pungkas Kepala Negara.
(BPMI Setpres)





